PALANGKA RAYA-Sidang gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dari sejumlah daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) berguguran di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Daerah yang perkaranya tidak lanjut ke sidang pembuktian segera melakukan penetapan untuk pasangan calon (paslon) kepala dan wakil kepala daerah terpilih periode 2025-2030.
Sedangkan sengketa yang masuk ke agenda pembuktian, sidang dijadwalkan 7-17 Februari.
Berdasarkan sidang putusan dismissal yang digelar Selasa (4/2/2025), hanya sengketa pilkada Kabupaten Lamandau yang lanjut ke sidang pembuktian.
Pada sidang putusan hari kedua, Rabu (5/2/2025), MK memutuskan hanya menerima gugatan hasil pilkada Kabupaten Barito Utara (Batara) dan melanjutkannya ke sidang pembuktian.
Dalam sidang lanjutan sengketa pilkada sesi II, MK membacakan 55 perkara sengketa pilkada 2024. Tujuh di antaranya dilanjutkan ke sidang pembuktian. Salah satunya perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang merupakan sengketa pilkada Kabupaten Barito Utara.
“Tujuh yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke tahap berikut atau pembuktian,” kata hakim Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan dismissal sesi II di Gedung I MK, Rabu sore (5/2).
“Perkara nomor 28 PHP bupati tahun 2025 tentang perselisihan hasil pemilihan umum bupati Barito Utara tahun 2024,” ucap Saldi.
Dengan demikian, gugatan sengketa pilkada Kabupaten Barito Utara yang diajukan paslon nomor urut 02, Ahmad Gunadi-Sastra Jaya, terhadap termohon (KPU Kabupaten Barito Utara) akan memasuki fase pembuktian.
Persidangan tahap pembuktian dijadwalkan tanggal 7-17 Februari 2025. Sidang berikutnya untuk memeriksa saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak.
“Untuk sengketa pilkada kabupaten/kota, jumlah saksi atau ahli yang dihadirkan tiap pihak maksimal empat orang,” tegas Saldi.
Dengan putusan ini, anak Nadalsyah Koyem, Ahmad Gunadi (Agi) yang berpasangan Sastra Jaya memiliki peluang untuk menang.(irj/ram)