Jumat, Februari 14, 2025
24.2 C
Palangkaraya

Pemprov Kalteng Komitmen Wujudkan Smart Village

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berkomitmen dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri dan modern. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalteng, program desa cerdas atau smart village mulai diimplementasikan sebagai bentuk inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif, efisien, serta berbasis teknologi.

Kepala DPMD Kalteng H Aryawan SIP MIP, menjelaskan, bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114. Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur desa, pihaknya terus melakukan penguatan di berbagai aspek, termasuk peningkatan akuntabilitas dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami berupaya agar aparatur desa memiliki pemahaman yang kuat terhadap aturan penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, mengurangi kemiskinan, menekan angka pengangguran, serta meningkatkan efektivitas pembangunan desa,” ujarnya.

Dalam era digital saat ini, lanjut dia, kebutuhan akan pelayanan desa yang cepat dan transparan semakin tinggi. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalteng berupaya mengembangkan konsep Smart Village sebagai pendekatan pembangunan berbasis teknologi. Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan layanan dasar desa serta menciptakan solusi pembangunan yang inovatif dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan, Tiga Komoditas Dipanen

“Desa Cerdas adalah bentuk transformasi desa menuju digitalisasi layanan publik. Melalui pemanfaatan teknologi, masyarakat desa akan lebih mudah mengakses informasi, pelayanan administrasi menjadi lebih cepat, serta ekonomi desa dapat berkembang dengan lebih baik,” terang Aryawan.

Menurut dia, selain itu, program ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat desa dengan membangun jejaring desa cerdas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional.
Pemerintah Pusat telah memberikan prioritas pada pelaksanaan SDGs Desa melalui Dana Desa. Momentum ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng untuk mensinergikan perencanaan pembangunan desa dengan kebijakan di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat.

“Dengan adanya sinergi ini, perencanaan pembangunan desa dapat lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Setiap desa dapat berkembang sesuai potensinya masing-masing,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, program Desa Cerdas akan dilaksanakan di 13 kabupaten di Kalimantan Tengah. Setiap kabupaten akan menunjuk satu desa percontohan yang telah memenuhi beberapa kriteria, seperti status desa minimal Maju, tersedianya jaringan listrik (PLN maupun non-PLN), serta akses internet yang memadai.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Daging melalui Program Sikomandan

Pelaksanaan Desa Cerdas tidak hanya sebatas implementasi teknologi, tetapi juga mencakup pembinaan aparatur desa, inovasi pelayanan publik, serta penguatan manajemen pemerintahan desa. DPMD Kalteng berkomitmen untuk terus membimbing dan mendukung desa-desa dalam meningkatkan kapasitas mereka agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Kami berharap desa-desa di Kalimantan Tengah dapat berkembang menjadi desa yang mandiri, inovatif, dan mampu bersaing secara global. Program ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi desa lain untuk mengikuti jejak transformasi digital menuju kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Aryawan.

Sebagai bentuk dukungan konkret, penetapan Desa Cerdas akan dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, dengan koordinasi bersama perangkat daerah terkait agar program ini berjalan optimal.

Dengan adanya Desa Cerdas, harapannya desa-desa di Kalimantan Tengah dapat tumbuh lebih maju, memberikan layanan publik yang lebih baik, serta menciptakan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing tinggi di era digital. (kom/hms/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berkomitmen dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri dan modern. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalteng, program desa cerdas atau smart village mulai diimplementasikan sebagai bentuk inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif, efisien, serta berbasis teknologi.

Kepala DPMD Kalteng H Aryawan SIP MIP, menjelaskan, bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114. Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur desa, pihaknya terus melakukan penguatan di berbagai aspek, termasuk peningkatan akuntabilitas dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami berupaya agar aparatur desa memiliki pemahaman yang kuat terhadap aturan penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, mengurangi kemiskinan, menekan angka pengangguran, serta meningkatkan efektivitas pembangunan desa,” ujarnya.

Dalam era digital saat ini, lanjut dia, kebutuhan akan pelayanan desa yang cepat dan transparan semakin tinggi. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalteng berupaya mengembangkan konsep Smart Village sebagai pendekatan pembangunan berbasis teknologi. Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan layanan dasar desa serta menciptakan solusi pembangunan yang inovatif dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan, Tiga Komoditas Dipanen

“Desa Cerdas adalah bentuk transformasi desa menuju digitalisasi layanan publik. Melalui pemanfaatan teknologi, masyarakat desa akan lebih mudah mengakses informasi, pelayanan administrasi menjadi lebih cepat, serta ekonomi desa dapat berkembang dengan lebih baik,” terang Aryawan.

Menurut dia, selain itu, program ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat desa dengan membangun jejaring desa cerdas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional.
Pemerintah Pusat telah memberikan prioritas pada pelaksanaan SDGs Desa melalui Dana Desa. Momentum ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng untuk mensinergikan perencanaan pembangunan desa dengan kebijakan di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat.

“Dengan adanya sinergi ini, perencanaan pembangunan desa dapat lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Setiap desa dapat berkembang sesuai potensinya masing-masing,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, program Desa Cerdas akan dilaksanakan di 13 kabupaten di Kalimantan Tengah. Setiap kabupaten akan menunjuk satu desa percontohan yang telah memenuhi beberapa kriteria, seperti status desa minimal Maju, tersedianya jaringan listrik (PLN maupun non-PLN), serta akses internet yang memadai.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Daging melalui Program Sikomandan

Pelaksanaan Desa Cerdas tidak hanya sebatas implementasi teknologi, tetapi juga mencakup pembinaan aparatur desa, inovasi pelayanan publik, serta penguatan manajemen pemerintahan desa. DPMD Kalteng berkomitmen untuk terus membimbing dan mendukung desa-desa dalam meningkatkan kapasitas mereka agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Kami berharap desa-desa di Kalimantan Tengah dapat berkembang menjadi desa yang mandiri, inovatif, dan mampu bersaing secara global. Program ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi desa lain untuk mengikuti jejak transformasi digital menuju kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Aryawan.

Sebagai bentuk dukungan konkret, penetapan Desa Cerdas akan dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, dengan koordinasi bersama perangkat daerah terkait agar program ini berjalan optimal.

Dengan adanya Desa Cerdas, harapannya desa-desa di Kalimantan Tengah dapat tumbuh lebih maju, memberikan layanan publik yang lebih baik, serta menciptakan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing tinggi di era digital. (kom/hms/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/