SAMPIT – Kawasan Terowongan Nur Mentaya Sampit di Jalan Tjilik Riwut, dulunya penuh gemerlap. Suara musik menggelegar, warung-warung berjejer menawarkan berbagai makanan. Suasana malam di sana selalu ramai. Namun seiring waktu, area yang seharusnya menjadi ruang publik itu menimbulkan keresahan di masyarakat. Suara-suara menggelagar dari warung-warung itu dianggap mengganggu. Kini pemerintah turun tangan untuk menata ulang kawasan tersebut agar kembali menjadi tempat yang nyaman bagi semua.
Langkah penertiban ini bukan sekadar soal menegakkan aturan, tetapi juga mengembalikan fungsi Nur Mentaya sebagai ruang publik yang tertib dan sebagai objek wisata kebanggaan Kotim saat malam hari.
Camat Baamang, Sufiansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi guna memastikan pedagang dan pelaku usaha mematuhi aturan yang ada.
“Kami ingin kawasan ini lebih tertib. Tidak ada lagi musik dengan volume tinggi, peredaran minuman keras, serta aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum,” kata Camat Baamang, Sufiansyah, Kamis (6/2/2025).
Dalam rapat yang digelar sebelumnya, diputuskan bahwa pedagang harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Jika masih ditemukan pemutaran musik keras hingga larut malam, maka aparat akan menyita perangkat sound system yang digunakan. Selain itu, bangunan yang dianggap kumuh akan ditertibkan Satpol PP, dan kendaraan berat dilarang parkir di jalur cepat kawasan Nur Mentaya.
Komunitas Pedagang Nur Mentaya juga mendukung langkah ini dengan membantu para pedagang agar lebih tertata. Sekretaris komunitas tersebut, Andin, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menertibkan lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar, badan jalan, maupun drainase.
“Kami sepakat untuk melarang kendaraan bertonase besar parkir sembarangan, serta memastikan bahwa warung yang menyediakan hiburan malam tidak lagi beroperasi dengan musik keras hingga larut,” jelasnya.
Selain itu, pihak berwenang juga akan bertindak tegas terhadap warung yang terbukti menjual minuman keras atau menjadi tempat bagi praktik prostitusi terselubung.
Sebelumnya, kawasan Terowongan Nur Mentaya sempat mendapat perhatian masyarakat karena berubah fungsi dari fasilitas umum menjadi tempat hiburan malam terbuka.
“Dengan adanya langkah penataan ini, pemerintah berharap kawasan Terowongan Nur Mentaya bisa kembali difungsikan sebagaimana mestinya menjadi ruang publik dan tempat bersantai bagi masyarakat Kotim maupun luar daerah,” ungkapnya. (sli/ens)