Kamis, Februari 13, 2025
27 C
Palangkaraya

Fakta Sidang, Barang Haram di Rumah Faturrahman Milik Dua Narapidana

Fakta Sidang, Barang Haram di Rumah Faturrahman Milik Dua Narapidana

PALANGKA RAYA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama sembilan tahun kepada Fathurrahman, alias Fathur.

Fatur ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Rabu (5/7/2024) di rumahnya Jalan Cendrawasih, Kota Palangka Raya.

Terdakwa Fathur memang kedapatan memiliki dan menyimpan barang haram seberat 79,88 gram.

“Pada saat melakukan penggeledahan, saksi Bambang Susilo, saksi M. Sopyan (keduanya petugas kepolisian), dan anggota Ditresnarkoba Polda menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 79,99 gram yang disimpan terdakwa di dalam ventilasi,” kata hakim menerangkan kronologis penangkapan Fathur oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Hakim juga menambahkan bahwa saat terdakwa ini ditangkap, polisi juga menemukan sejumlah peralatan alat hisap sabu seperti bong dan pipet kaca di dalam rumah terdakwa.

Baca Juga :  Dua Bersaudara Berbuat Asusila

Hakim juga menyatakan bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwa paket narkotika sabu yang disimpan oleh terdakwa Fathur itu merupakan barang pesanan milik dari dua orang warga binaan penghuni Rutan Palangka Raya, yaitu Hendra Jaya Pratama dan Rudiman.

Dikatakan hakim, Fathur sendiri disuruh oleh Hendra Jaya Pratama untuk mengambil paket sabu tersebut, yang awalnya disebut diambil Fathur dari sebuah plang jalan yang berada di kawasan Jalan Garuda 3, Kota Palangka Raya.

Adapun komunikasi antara terdakwa Fathur dengan Hendra yang sedang menjalani hukuman di Rutan Palangka Raya itu dilakukan melalui handphone, yaitu pesan WhatsApp dan video call.

Hakim menyebutkan bahwa awalnya yang disuruh untuk mengambil paket sabu tersebut adalah Jesika Anjelina, yang merupakan adik dari Hendra, sedangkan Fathur sendiri diminta oleh Hendra hanya untuk menemani Jesika saja.

Baca Juga :  Percepat Vaksinasi Anak Sekolah

Tetapi karena pada saat itu Jesika berhalangan karena harus mengantarkan ibunya, maka akhirnya Fathur sendiri yang mengambil paket sabu tersebut.

“Setelah mengambil paket sabu tersebut, terdakwa menyimpan paket sabu tersebut sambil menunggu arahan dari Hendra Jaya Pratama,” kata M. Affan lagi.

Hakim Affan menyebutkan bahwa dari fakta-fakta tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Fathur mengambil paket narkotika sabu atas suruhan Hendra dan Rudiman dilakukan secara sadar dan tidak di bawah tekanan.

“Perbuatan terdakwa mengambil barang bukti (paket sabu) tersebut dalam keadaan sadar, tanpa tekanan, dan masih punya waktu untuk berpikir apakah (memilih) tidak atau melakukan perbuatan mengambil paket sabu tersebut,” ujar M. Affan.(sja/ram)

Fakta Sidang, Barang Haram di Rumah Faturrahman Milik Dua Narapidana

PALANGKA RAYA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama sembilan tahun kepada Fathurrahman, alias Fathur.

Fatur ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Rabu (5/7/2024) di rumahnya Jalan Cendrawasih, Kota Palangka Raya.

Terdakwa Fathur memang kedapatan memiliki dan menyimpan barang haram seberat 79,88 gram.

“Pada saat melakukan penggeledahan, saksi Bambang Susilo, saksi M. Sopyan (keduanya petugas kepolisian), dan anggota Ditresnarkoba Polda menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 79,99 gram yang disimpan terdakwa di dalam ventilasi,” kata hakim menerangkan kronologis penangkapan Fathur oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Hakim juga menambahkan bahwa saat terdakwa ini ditangkap, polisi juga menemukan sejumlah peralatan alat hisap sabu seperti bong dan pipet kaca di dalam rumah terdakwa.

Baca Juga :  Dua Bersaudara Berbuat Asusila

Hakim juga menyatakan bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwa paket narkotika sabu yang disimpan oleh terdakwa Fathur itu merupakan barang pesanan milik dari dua orang warga binaan penghuni Rutan Palangka Raya, yaitu Hendra Jaya Pratama dan Rudiman.

Dikatakan hakim, Fathur sendiri disuruh oleh Hendra Jaya Pratama untuk mengambil paket sabu tersebut, yang awalnya disebut diambil Fathur dari sebuah plang jalan yang berada di kawasan Jalan Garuda 3, Kota Palangka Raya.

Adapun komunikasi antara terdakwa Fathur dengan Hendra yang sedang menjalani hukuman di Rutan Palangka Raya itu dilakukan melalui handphone, yaitu pesan WhatsApp dan video call.

Hakim menyebutkan bahwa awalnya yang disuruh untuk mengambil paket sabu tersebut adalah Jesika Anjelina, yang merupakan adik dari Hendra, sedangkan Fathur sendiri diminta oleh Hendra hanya untuk menemani Jesika saja.

Baca Juga :  Percepat Vaksinasi Anak Sekolah

Tetapi karena pada saat itu Jesika berhalangan karena harus mengantarkan ibunya, maka akhirnya Fathur sendiri yang mengambil paket sabu tersebut.

“Setelah mengambil paket sabu tersebut, terdakwa menyimpan paket sabu tersebut sambil menunggu arahan dari Hendra Jaya Pratama,” kata M. Affan lagi.

Hakim Affan menyebutkan bahwa dari fakta-fakta tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Fathur mengambil paket narkotika sabu atas suruhan Hendra dan Rudiman dilakukan secara sadar dan tidak di bawah tekanan.

“Perbuatan terdakwa mengambil barang bukti (paket sabu) tersebut dalam keadaan sadar, tanpa tekanan, dan masih punya waktu untuk berpikir apakah (memilih) tidak atau melakukan perbuatan mengambil paket sabu tersebut,” ujar M. Affan.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/