Kamis, Februari 13, 2025
33.3 C
Palangkaraya

Pengelola Travel Umrah PT Musthafa Ary Tour Ditangkap! Diduga Menipu

TAMIANG LAYANG– Wanita berinisial EHJ (35) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menipu calon jemaah umrah hingga ratusan juta rupiah.

Wanita berparas ayu ini diamankan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (7/2/2025) sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolsek Dusun Timur, Ipda Lukas Priambudi, mengungkapkan bahwa EHJ merupakan pengelola PT. Musthafa Ary Tour, biro perjalanan wisata dan umrah yang ternyata beroperasi secara tidak bertanggung jawab.

“Salah satu korbannya, mendaftarkan lima anggota keluarganya untuk perjalanan umrah dengan total pembayaran sebesar Rp250 juta.

Namun, setelah korban melunasi pembayaran, tersangka terus menunda keberangkatan dengan berbagai alasan, termasuk meninggalnya kepala pembimbing umrah,” ujar Kapolsek menyampaikan ikhwal peristiwa terjadi.

Baca Juga :  Peduli Pertumbuhan Anak, Ketua Persit KCK Koorcabrem 102 PD XII/Tpr Serahkan Bantuan Nutrisi untuk Balita

Hingga saat ini, korban dan calon jemaah lainnya tak kunjung diberangkatkan, sementara tersangka justru menghilang dan sulit dihubungi.

Menurut kapolsek, menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Dusun Timur, dengan dukungan Unit Resmob Polres Bartim, Unit Resmob Polda Kalsel, dan Unit Resmob Polres Banjarbaru, melakukan penyelidikan intensif.

Polisi akhirnya berhasil meringkus EHJ di sebuah lokasi di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Dalam penangkapan, ulas kapolsek, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan.

Antara lain, 1 unit handphone Oppo Reno8, 10 buku kwitansi PT. Musthafa Ary Tour, Rekening bank atas nama tersangka di BSI & BNI, 2 surat perizinan usaha PT Explore Visit Amuntai 4 paspor calon jemaah,1 bal syal leher Emofa Tour Amuntai, 13 stiker Emofa Tour & Travel, 1 bendel kalung name tag.

Baca Juga :  Tip Aman Meninggalkan Rumah Saat Libur Iduladha

Kapolsek menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan legalitas agen perjalanan sebelum melakukan pembayaran. Jangan mudah percaya dengan janji-janji manis tanpa bukti yang jelas,” imbau kapolsek.(log/ram)

TAMIANG LAYANG– Wanita berinisial EHJ (35) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menipu calon jemaah umrah hingga ratusan juta rupiah.

Wanita berparas ayu ini diamankan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (7/2/2025) sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolsek Dusun Timur, Ipda Lukas Priambudi, mengungkapkan bahwa EHJ merupakan pengelola PT. Musthafa Ary Tour, biro perjalanan wisata dan umrah yang ternyata beroperasi secara tidak bertanggung jawab.

“Salah satu korbannya, mendaftarkan lima anggota keluarganya untuk perjalanan umrah dengan total pembayaran sebesar Rp250 juta.

Namun, setelah korban melunasi pembayaran, tersangka terus menunda keberangkatan dengan berbagai alasan, termasuk meninggalnya kepala pembimbing umrah,” ujar Kapolsek menyampaikan ikhwal peristiwa terjadi.

Baca Juga :  Peduli Pertumbuhan Anak, Ketua Persit KCK Koorcabrem 102 PD XII/Tpr Serahkan Bantuan Nutrisi untuk Balita

Hingga saat ini, korban dan calon jemaah lainnya tak kunjung diberangkatkan, sementara tersangka justru menghilang dan sulit dihubungi.

Menurut kapolsek, menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Dusun Timur, dengan dukungan Unit Resmob Polres Bartim, Unit Resmob Polda Kalsel, dan Unit Resmob Polres Banjarbaru, melakukan penyelidikan intensif.

Polisi akhirnya berhasil meringkus EHJ di sebuah lokasi di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Dalam penangkapan, ulas kapolsek, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan.

Antara lain, 1 unit handphone Oppo Reno8, 10 buku kwitansi PT. Musthafa Ary Tour, Rekening bank atas nama tersangka di BSI & BNI, 2 surat perizinan usaha PT Explore Visit Amuntai 4 paspor calon jemaah,1 bal syal leher Emofa Tour Amuntai, 13 stiker Emofa Tour & Travel, 1 bendel kalung name tag.

Baca Juga :  Tip Aman Meninggalkan Rumah Saat Libur Iduladha

Kapolsek menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan legalitas agen perjalanan sebelum melakukan pembayaran. Jangan mudah percaya dengan janji-janji manis tanpa bukti yang jelas,” imbau kapolsek.(log/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/