Sabtu, Februari 22, 2025
24.5 C
Palangkaraya

Pj Bupati Gumas Terima Surat Gubernur, Siap Hentikan Angkutan Tambang

KUALA KURUN – Pj Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Herson B Aden mengakui telah terima surat dari Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran.

Surat tersebut, terbit di Palangka Raya pada 11 Februari 2025, dengan Nomor: 500.11.1/06/2025 . Bersifat penting, perihal tentang Penghentian Angkutan Barang Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

“Ya kita sudah menerima surat dari Bapak Gubernur Kalteng, mengenai penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan pada ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun. Maka harapan kita segera kita koordinasi dengan pihak terkait,” ungkap Pj Bupati Gumas Herson B Aden, saat rapat, Rabu (12/02/2025).

Lalu sambung dia, mendasari Surat Gubernur  Kalteng sebagaimana dimaksud. Bahwa sampai pada saat ini akibat masih tingginya volume angkutan perusahaan besar swasta (PBS) di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan sehingga menyebabkan kondisi ruas jalan, khususnya Ruas Jalan Bukit Liti- Bawan-Kuala Kurun bertambah rusak.

Baca Juga :  Harus Optimistis Mewujudkan Gumas Bermartabat

“Kemudian poinnya bahwa kondisi jalan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam suarat itu berakibat pada terganggunya arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan,” terang dia.

Lalu poin selanjutnya, bahwa untuk mengatasi hal tersebut maka diminta kepada Pj. Bupati Gunung Mas, Pj. Bupati Pulang Pisau, dan Pj.

Bupati Kapuas agar berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan penghentian angkutan barang hasil Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

Lalu, tambahnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan pembatasan berat muatan angkutan hasil Perkebunan pada Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun,  berkoordinasi dengan Direktur Utama PBS, Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan.

Baca Juga :  Bimtek untuk Persiapan Pengelolaan Barang dan Jasa

Juga ujarnya, pihaknya diperintahkan agar berkoordinasi juga  dengan Ketua Asosiasi/Organisasi Pengusaha Tambang, Perkebunan, Kehutanan, dan Angkutan Barang untuk menyediakan Jalan Khusus bagi Angkutan hasil Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan sebagai ruas jalan pengangkutan.

“Selanjutnya kita juga akan membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum pada masing-masing tingkat kabupaten,” tandasnya. (nya/ans)

KUALA KURUN – Pj Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Herson B Aden mengakui telah terima surat dari Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran.

Surat tersebut, terbit di Palangka Raya pada 11 Februari 2025, dengan Nomor: 500.11.1/06/2025 . Bersifat penting, perihal tentang Penghentian Angkutan Barang Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

“Ya kita sudah menerima surat dari Bapak Gubernur Kalteng, mengenai penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan pada ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun. Maka harapan kita segera kita koordinasi dengan pihak terkait,” ungkap Pj Bupati Gumas Herson B Aden, saat rapat, Rabu (12/02/2025).

Lalu sambung dia, mendasari Surat Gubernur  Kalteng sebagaimana dimaksud. Bahwa sampai pada saat ini akibat masih tingginya volume angkutan perusahaan besar swasta (PBS) di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan sehingga menyebabkan kondisi ruas jalan, khususnya Ruas Jalan Bukit Liti- Bawan-Kuala Kurun bertambah rusak.

Baca Juga :  Harus Optimistis Mewujudkan Gumas Bermartabat

“Kemudian poinnya bahwa kondisi jalan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam suarat itu berakibat pada terganggunya arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan,” terang dia.

Lalu poin selanjutnya, bahwa untuk mengatasi hal tersebut maka diminta kepada Pj. Bupati Gunung Mas, Pj. Bupati Pulang Pisau, dan Pj.

Bupati Kapuas agar berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan penghentian angkutan barang hasil Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

Lalu, tambahnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan pembatasan berat muatan angkutan hasil Perkebunan pada Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun,  berkoordinasi dengan Direktur Utama PBS, Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan.

Baca Juga :  Bimtek untuk Persiapan Pengelolaan Barang dan Jasa

Juga ujarnya, pihaknya diperintahkan agar berkoordinasi juga  dengan Ketua Asosiasi/Organisasi Pengusaha Tambang, Perkebunan, Kehutanan, dan Angkutan Barang untuk menyediakan Jalan Khusus bagi Angkutan hasil Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan sebagai ruas jalan pengangkutan.

“Selanjutnya kita juga akan membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum pada masing-masing tingkat kabupaten,” tandasnya. (nya/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/