PALANGKARAYA-Gara gara dianggap sudah bertindak diskriminatif, sewenang-wenang dan juga berpihak dalam mengadili sebuah perkara gugatan perdata terkait konflik lahan antara warga dengan sebuah perusahaan perkebunan di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang oknum hakim di Pengadilan Negeri Sampit berinisial BNO dituntut oleh ratusan warga untuk dicopot dari jabatannya sebagai hakim.
Tindakan diskriminatif oknum hakim yang juga diketahui tengah menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampit itu dianggap telah melanggar kode etik hakim.
Tuntutan untuk mencopot BNO sebagai hakim sekaligus Ketua kantor Pengadilan Negeri Sampit itu disampaikan oleh ratusan warga yang mengaku berasal dari kelompok Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan (KMHAK) Kalteng saat menggelar aksi demontrasi di depan kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (13/2).
Para warga yang kebanyakan mengaku berasal dari sekitar wilayah Desa Sebabi dan Pondok Damar, Kecamatan Telawang, Kotim. Mereka menggelar aksi demontrasi itu meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dr Hj Diah Sulastri Dewi SH MH untuk segera memberhentikan BNO.
Aksi demontrasi warga dari kelompok KMHAK ini sendiri mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian Polresta Palangka Raya. Setelah beberapa saat perwakilan warga melakukan orasi, sejumlah pejabat dari PT Palangka Raya di antaranya pejabat Humas PT Palangka Raya Sigit Sutriono dan Hakim Tinggi Pengawas, Aris Bawono Langgeng datang menemui para warga.
Dihadapan kedua pejabat PT Palangka Raya itu, salah Seorang koordinator aksi demontrasi tersebut Erko Mojra menyampaikan maksud kedatangan para warga tersebut.
Erko mengatakan oknum hakim berinisial BO adalah Ketua Majelis hakim yang memimpin sidang perkara gugatan perdata dengan nomor perkara 42/Pdt.G/2024/PN Spt yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Adapun perkara perdata tersebut adalah perkara gugatan konflik lahan antara PT Agro Indomas dengan seorang warga Desa Sebabi bernama Nasrun
“PT Agro Indomas ini perusahaan perkebunan penanaman modal asing yang tidak punya HGU menggugat warga kita (Nasrun),” kata Erko Mojra.
Lebih lanjut Erko mengatakan bahwa, selama memimpin jalannya sidang gugatan tersebut, oknum hakim berinisial BNO ini telah menunjukan beberapa tindakan yang dianggap Erko dan para warga sebagai perbuatan otoriter, berat sebelah dan melanggar kode etik hakim.
“BNO ini bahkan dia kasar sekali,” kata Erko dihadapkan Sigit dan Aris.
Perkataan Erko tersebut dibenarkan oleh ratusan warga yang ikut dalam aksi tersebut. Erko yang juga penasehat hukum dari Nasrun selaku pihak tergugat itu mengatakan bahwa salah satu bentuk sikap kasar yang dilakukan oknum hakim tersebut di tunjukkan saat memimpin sidang perkara gugatan tersebut pada tanggal 18 Januari 2025 lalu.
Diceritakannya bahwa pada saat itu sidang beragenndakan mendengar keterangan saksi dari pihak perusahaan agro Indomas selalu penggugat. Ketika saat jeda pergantian saksi dan menunggu saksi lain untuk dipanggil, kliennya meminta izin kepada BNO selaku ketua Majelis hakim untuk bisa pergi ke toilet.
“Pak Nasrun ini ada minta izin untuk buang air besar ke toilet,” kata Erko Mojra menceritakan kejadian pada saat sidang itu.
Dikatakan Erko lagi bahwa mendengar Nasrun meminta izin ke toilet, BNO bukan nya memberikan izin malah membentak kliennya itu dengan kata yang kasar.
“Dia bilang enak saja kamu, saya yang ngatur, duduk saja kamu di situ,” kata Erko menirukan kata kata oknum ketua Majelis hakim tersebut.
Erko menegaskan bahwa ucapan kasar BO yang melarang Nasrun ke pergi ke toilet itu juga didengar banyak warga desa yang kebetulan ikut hadir di PN Sampit untuk menyaksikan sidang tersebut.
Sikap kasar BNO lainnya juga ditunjukkan pada saat di gelarnya agenda sidang lapangan kasus perkara gugatan perdata tersebut beberapa minggu lalu.
Dikatakan oleh Erko bahwa pada sidang Lapangan yang disaksikan banyak orang tersebut, BNO melontarkan ucapan yang dianggap para warga tidak pantas diucapkan oleh seorang hakim.
“Ada ratusan orang yang datang waktu itu, terus ada (warga) yang ngomong, (BNO berucap) itu hantu kah kah “ kata Erko memperagakan saat BNO menunjuk ke arah warga yang disebut nya sebagai hantu itu.
Erko mengatakan bahwa pihak memilki bukti ucapan BNO pada saat sidang lapangan itu karena ada bukti rekamannya.
Selain bersikap kasar, disebut Mojra bahwa selama memimpin sidang tersebut BNO menunjukkan tanda tanda keberpihakan kepada pihak perusahaan perkebunan selaku pihak penggugat.
Dia mencontohkan sikap keberpihakan BNO tersebut antara lain bahwa pada saat pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan menyampaikan sesuatu atau keterangan didalam persidangan, BO memberikan waktu dan kesempatan kepada saksi tersebut menyampaikan berbagai keterangan dengan seluas luas nya . namun ketika giliran saksi ataupun pihak Nasrun menyampaikan keterangannya , BNO selaku ketua Majelis Hakim lselalu membatasi keterangan dan kesempatan dari saksi tersebut.
Bahkan yang dianggap lebih parah lagi, saat memimpin sidang BNO juga sering kedapatan tidur saat sidang itu berlangsung. BNO yang kedapatan ketiduran saat memimpin sidang itu disampaikan oleh Nasrun kepada para pejabat PT.
“Kelihatan saja ,Pak kalau dia itu memang tidur dan di bangunin sama (hakim) yang ada di kanan kirinya,” kata Nasrun yang juga dibenarkan oleh warga.
Nasrun dan Erko Mojra bahwa yang anehnya, BNO sering kali kedapatan tidur pada saat giliran para saksi dari pihak Nasrun yang sedang memberikan keterangan didalam persidangan itu.
“Kalau waktu saksi kita memberikan keterangan dia itu tidur tapi pas dari saksi perusahaan dia malah gak pernah tidur “ kata Nasrun yang juga dibenarkan oleh Mojra.
Banyak lagi keluhan keberatan dari warga atas sikap BNO yang dianggap tidak sesuai etika hakim seperti dengan seenaknya menentukan waktu mulainya sidang yang sering kali dimulai pada sore hari dan lain-lainnya.
Melihat berbagai sikap dari oknum hakim tersebut yang mereka anggap sudah tidak sesuai dengan Etika profesi sebagai seorang hakim maka warga pun meminta pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya segera mencopot BNO dari jabatan nya sebagai seorang hakim sekaligus Ketua kantor Pengadilan Negeri Sampit.
“Kami meminta Pengadilan tinggi untuk melakukan tindakan btegas mencopot BNO sebagai ketua Pengadilan tinggi sampit, menghukum yang bersangkutan sementara selama proses pelanggaran kode etik dengan dengan menetapkan BO tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara dan melakukan proses pemberhentian tidak dengan Hormat kepada yang bersangkutan,” kata Erko Mojra membacakan tuntutan warga.
Secara tegas Erko juga mengatakan bahwa tuntutan mereka agar BNO di copot itu juga sudah disampaikan kepada sejumlah pihak seperti Ketua MA RI. Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI dan Kementerian Hukum dan Ham RI.
Menanggapi tuntutan para peserta aksi tersebut, Humas PT Palangka Raya, Sigit Sutriono mengatakan bahwa pihaknya sudah memahami maksud keinginan dari para warga tersebut.
“Intinya (oknum hakim) ini sering berkata kata kasar kemudian saat saksi tergugat diperiksa, dia seolah olah tidak mau mendengarkan begitu, terus ketiga dia sering tidur dan keempat dia mudah menjustifikasi orang,” kata Sigit yang juga seorang Hakim tinngi ini saat menanggapi tuntutan warga tersebut. Sigit memastikan bahwa pengadilan tinggi palangkaraya siap memproses keluhan vearga terkait oknum hakim BO tersebut.
Namun dikarenakan pada saat ini ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Dr Hj Diah Sulastri Dewi SH MH dan juga wakilnya sedang bertugas di luar kota Sigit pun mengatakan pihak PT akan meminta waktu untuk memproses tuntutan tersebut.
“Pasti ini kami proses tetapi Kami meminta waktu dulu,” kata Sigit kepada seluruh warga peserta aksi. (sja/ala)