PALANGKA RAYA-Sidang pembuktian sengketa Pilkada Barito Utara lanjut pada tahap pembuktian. Pada kali pihak pemohon, termohon, dan terkait membawa saksi dan ahli. Pada keterangan ahli pihak pemohon yakni pasangan calon Ahmad Gunadi-Sastrajaya melalui I Gusti Putu Artha menjelaskan TPS 4 Desa Malawaken banyak pemilih tidak membawa KTP. Hal ini dihentikan oleh pihak panwascam untuk diminta kembali membawa KTP-el. Namun saat diminta tidak kembali menggunakan hak pilihnya.
“Fakta di lapangan ada 15 orang yang terverifikasi memang tidak membawa KTP dan karena tidak kembali pendapat ahli poin dasarnya adalah bagaimana kita memverifikasi sekian orang yang datang membawa formulir ini kemudian benar adalah pemilih yang bersangkutan,” tegas I Gusti Putu Artha dalam keterangannya.
Pada kasus kedua di TPS 1 Kampung Melayu ketika merekapitulasi di kecamatan ada fakta kelebihan surat suara tiga.
“Pendapat saya kalau ada surat suara yang digunakan berarti ada tiga orang pemilih setidak-tidaknya,” tegasnya.
Menurutnya hal ini kesalahan besar yang harus dilakukan. Ia berpendapat harusnya PPK bersama Panwas menyelesaikan persoalan ini untuk mencari jalan keluar. Dan ia berpendapat harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Selanjutnya pada  di TPS 12 Melayu terdapat tiga orang yang kemudian terdapat tiga orang yang menggunakan haknya namun terdaftar di DPT.
“Bisa memungkinkan _dia memilih di dua tempat dan kita cek nanti apa DPT-nya Nah kalau itu terjadi berarti dia punya kategori juga kalau lebih dari satu pemungutan suara ulang,” tegasnya.
Di TPS 01 Desa Karendan Ahli menyebutkan ada pembagian surat suara lebih. Yang membuat perubahan suara yang sah. “Pandangan ini jelas melanggar dan sederhanannya yang dilakukan adalah pemungutan suara ulang,” tegasnya.
Kemudian Ahli kedua dari pihak pemohon Radian Syam menyampaikan pertimbangan ahli. Dimana seharusnya KPU Barito Utara mesti menindaklanjuti pemungutun suara ulang atas rekomendasi Bawaslu.
“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di atas KPU semestinya wajib melaksanakan dan Menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu untuk melaksanakan PSU di Kabupaten Barito Utara,” tegas Radian Syam.
“Namun faktanya KPU Barito Utara secara jelas tidak menindaklanjuti rekomendasi bahwa seluruh kabupaten Barito Utara dengan alasan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pada kesempatan ini Hasyim Ansyari selaku Ahli pihak termohon KPU Barito Utara menyampaikan pendapatnya dalam penerapan prinsip adil dan setara dalam hal penyelenggaraan suatu Pilkada terdapat surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu. Dimana KPU telah menyiapkan ke pedoman bagi KPU provinsi, kabupaten/kota tentang tata cara penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi Pilkada.
Hal ini ada didalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2024 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah yang menentukan bahwa di dalam pasal 4 dan 5 KPU provinsi dan KPU provinsi atau KPU Kabupaten Kota wajib Menindaklanjuti rekomendasi.
“Tindak lanjut dapat dilakukan dengan menyusun telaah hukum jadi tindak lanjutnya adalah membuat pola hukum yang itu akan dijadikan bahan untuk pengambilan keputusan,” tegas Hasyim Ansyari.
KPU dalam rapat pleno berdasarkan yang telah hukum tersebut memeriksa dan memutus tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan. Dan berdasarkan telaah hukum kemudian pada akhirnya KPU menindaklanjuti hasil keputusan rapat pleno KPU. Maka dengan menyampaikan surat tindak lanjut rekomendasi kepada Bawaslu.
“Ketika KPU Kabupaten Barito Utara telah membuat telah hukum dan kemudian sudah terkirim surat untuk merespon surat rekomendasi bahwa KPU Barito Utara itu sudah masuk kategori telah Menindaklanjuti,” tegas Hasyim.
Pada kesempatan ini selanjutnya pihak Bambang Eka Cahyadi yang merupakan Ahli berpendapat mengenai pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi tidak membawa KTP elektronik dan yang kedua tentang penghitungan suara ulang yang terjadi di beberapa di TPS di Barito Utara.
Ia berpendapat tentang pemilih yang terdaftar dalam DPT dan tidak menggunakan atau tidak membawa KTP. Ia mengajak untuk memperhatikan terlebih dahulu bahwa DPT itu diproses dalam sebuah proses yang sangat panjang.
“Persoalannya adalah bahwa ada 15 orang Pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya sebelum kemudian panwascam dan menyuruh pemilih yang hadir untuk membawa KTP langkah tersebut menimbulkan persoalan,” tegas Bambang.
persoalan ini menurutnya telah ditindaklanjuti oleh KPU atas rekomendasi Bawaslu. Dengan tidak mengambil tindakan PSU karena tidak ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.
“Sehingga keterpenuhan pasal 112 ayat 2 tentang pemungutan suara ulang gitu TPS tersebut dinyatakan tidak terpenuhi unsurnya,” tegas Bambang.
Selanjutnya pada keterangan saksi pihak pemohon Atas nama Pengsi kejadian di TPS 04 Malawaken. Ia menjelaskan pada saat pencoblosan yang dilakukan oleh masyarakat yang menggunakan C pemberitahuan tanpa menggunakan KTP.
“Datangnya satu-satu. Dan sempat lolos karena tidak membawa KTP,” tegas Pengsi.
Sembari menerangkan Pengsi dicerca beberap pertanyaan. Yang berkaitan dengan kondisi yang terjadi.
Pada kesempatan ini Pengsi mengakui tidak melakukan keberataan. Dan ia berdalil ada ratusan orang yang datang membawa surat C Pemberitahuan.
Pengsi juga menjelaskan dirinya juga melakukan tanda tangan. Pada penghitungan suara.
“Tidak yang mulia (tidak mempersoalkan yang membawa C pemberitahuan tanpat KTP. Setau saya saksi hanya bertanda tangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan setelah pengawas kecamatan datang baru dipermasalahkan karena banyak warga mencoblos menggunakan C pemberitahuan tanpa KTP.
“Setelah itu masyarakat diminta membawa KTP dan yang telah membawa KTP dipersilahkan untuk lanjut,” tegasnya Pengsi.
Selanjutnya pada saksi kedua pihak pemohon Jubendri Lusfernando menjelaskan dirinya mendapatkan mandat menjadi saksi pada penghitungan tingkat PPK pada tanggal 29 November 2025.
Ia sampaikan pada saat itu di kKecamatan Teweh baru bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi Kepada Bawaslu terkait adanya pemilih tanpa E-KTP. Pihaknya juga menyampaikan dalam C kejadian khusus atau keberatan terhadap adanya dugaan pemilih tanpa E-KTP tersebut kepada PPK.
Pada keesokan harinya pihaknya melakukan pencocok dimana ada ketidak cocokan. Pada C hasil yang ada pada situ dan C hasik salinan.
“Kemudian dilakukan penghitungan suara ulang. Setelah dilakukan pasangan nomor satu bertambah menjadi satu suara yang semula adalah 280 menjadi 281 kemudian pasangan 02 tetap 149,” tegasnya.
Kemudian ia mengaku mengikut rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 3 Desember 2024. Ia mengaku melanjutkan perkara tersebut dengan pihak KPU. Dan mengajukan surat D keberatan.
Selanjutnya Arbianto Wahyu Saputra selaku saksi dari pihak termohon menyampaikan apa yang dijelaskan oleh saksi pemohon benar adanya. Namun atas pertimbangan PPK melihat kembali hasil di tingkat TPS semua sudah ditandatangani atau disetujui oleh kedua Saksi paslon. Atas hal itu menyimpulka di PPK tidak terjadi masalah di TPS 01 Kelurahan Melayu.
“Memang benar untuk kepentingan sirekap agar bisa diselesaikan akhirnya kami melakukan koreksi tanpa merubah hasil perolehan kedua paslon kami melakukan koreksi pada surat suara tidak sah dan dikoreksikan ke surat suara yang tidak digunakan itu,” tegasnya.
Selain itu Wenti Agraeny menjelaskan yang juga saksi termohon  menyampaikan peristiwa TPS 12 Kelurahan Melayu bahwa 3 orang pemilih atas nama Andi Susanto, Radha dan Nova karlinda menggunakan hak pilihnya hanya satu kali.
“Di TPS 12 Kelurahan Melayu nama yang bersangkutan hanya memberikan hak suara satu kali,” tegasnya.
Sahyudi yang juga saksi pihak termohon menyampaikan kesaksiannya di TPS 04 Desa Melawaken. Menjelaskan pada saat pihak pencoblos yang diminta membawa membawa e-KTP tetap kembali ke TPS.
Ia mengatakan sebelum pihak panwascam datang, ada 15 orang yang telah mencoblos. Hal ini berdasarkan pencermatannya.
Namun majelis sidang yang dipimpin oleh Suhartoyo menanyakan kebenarannya hal itu dengan menanyakan bukti tersebut. Sahyudi berbelit menjawab pertanyaan itu. Dan diminta untuk membuktikan bukti yang dapat menguatkan argumennya..
“Orang yang 15 itu sudah saya cermati dan mengenalnya,” tegas Sahyudi.
“Semuanya pada akhirnya yang menggunakan hak suara ada 388 suara yang sah dan 11 suara tidak sah,” tegasnya.
Selanjutnya Anton Permadi selaku saksi pihak terkait yakni paslon Purman Jaya-Hendro Nakalelo. Ia mengaku hadir pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Teweh Baru dimana membenarkan ada keberataan atas pemilih yang tidak menggunakan e-KTP. Selain itu ia juga mengaku hadir pada penghitungan suara di Kelurahan Melayu yang terjadi adanya penghitungan suara ulang.
Selain itu ia juga menceritakan terkait rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu. Dimana pada 1 Desember 2025 itu saudara Nadalsyah ayah dari Ahmad Gunadi membawa puluhan masa ke kantor Bawaslu.
“Ada video dari ketua tim sukses 02 yang menyatakan bahwa jika sampai pada besok hari pukul 8 tidak diterbitkan untuk PSU maka mereka akan mau masa lebih banyak,” tegas Anton.
Selain itu saksi terkait atas nama Tau yang merupakan warga yang memilih tidak membawa e-KTP. ia beralaskan tidak membawa KTP karena ada kesibukan berladang.
“Pagi-pagi saya keladang lalu baru ingat hari pencoblosan. Jadi saya buru balik kerumah mengambil surat undangan tapi tidak bawa KTP,” tegas Tau.
Saat menyerahkan C Pemberitahuan ia mengaku ditanya pihak KPPS terkait KTP. Namun ia mengakui tidak membawa KTP tersebut dan diberikan dua surat suara untuk mencoblos.
“Setelah mencoblos saya langsung pulang,” tegasnya.
Selanjutnya pada keterangan Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa Syahbubakar menerangankan bahwa pada saat di TPS 04 Desa Malawaken saat itu ia mengintruksi kepada pengawas TPS. Hal ini agar bisa melihat para mengawas para pemilih yang datang.
Dari laporan kawasan pengawasan TPS kami Dia ada mencatat 13 nama itu yang disebut tapi tidak membawa KTP.  saja namanya eee enggak usah disebutkan Kami nanti punya bukti PK berapa ya itu yang mulia 13 bukan 15 orang 13 dan masuk kedalam LHP. Sedangkan ada dua orang atas nama Pektini dan Diana yang tidak termuat.
“Dua ini mungkin terlewat atau tidak diawasi. Dua ini kami cek setelah kami liat keterangan kepala desa,” tegas Adam.
Sedangkan pada TPS 01 Desa Melayu dijelaskan oleh Anggota Bawaslu Barito Utara Amir Mahmud menjelaskan juga menerima laporan 02 terhadap TPS 01 tidak memenuhi syarat material. Namun pada waktu itu pihaknya juga menginstruksikan ke pengawas TPS untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Memang ada keliru penulisan di dalam jumlah pemilih dan jumlah suara sah dan itu sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan melaksanakan penghitungan suara ulang,” tegasnya.(irj/ala)