PALANGKA RAYA – Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan mengikuti arah kebijakan pengawasan yang lebih efektif, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengajukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 34 Tahun 2020. Perubahan ini merupakan revisi dari Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 29 Tahun 2016 yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah.
Salah satu perubahan mendasar dalam Pergub SOTK yang baru adalah pergeseran dari pengawasan berbasis wilayah menjadi pembinaan dan pengawasan berbasis urusan atau bidang. Dengan perubahan ini, tugas dan fungsi masing-masing Inspektur Pembantu akan lebih terfokus dan jelas. Untuk memperdalam pemahaman mengenai fungsi dan tugas tersebut, Inspektorat Provinsi Kalteng melakukan konsultasi dan kaji banding dengan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 13 hingga 14 Februari 2024. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pengantar konsultasi tersebut, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat dan mempertajam fungsi serta wewenang Inspektorat dalam menjalankan tugas dan fungsi pembinaan serta pengawasan.
“Perubahan SOTK ini dari pengawasan berbasis wilayah menjadi pembinaan dan pengawasan berbasis urusan atau bidang merupakan upaya Inspektorat Provinsi Kalteng untuk meningkatkan mutu dan kualitas pembinaan dan pengawasan dalam rangka mengawal visi dan misi serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, Saring menjelaskan, pembinaan dan pengawasan akan dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengawasan akuntabilitas keuangan daerah, pengawasan kinerja perangkat daerah, dan pengawasan khusus.
“Dengan pembagian ini, diharapkan seluruh aspek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2025 dapat terpenuhi secara menyeluruh,” paparnya. (zia/ans)