PALANGKA RAYA-Dua orang eks Kapolres Barito Selatan kepada Kapolri dan juga sejumlah lembaga penegak hukum di Mabes Polri.
Kedua perwira menengah itu dilaporkan oleh dr. Leonardus Panangian Lubis, yang menjadi terdakwa dalam kasus pidana dugaan korupsi pembangunan ruang operasi rumah sakit RSUD Jaraga Sasameh.
Terkait laporan itu, disampaikan oleh kuasa hukumnya dari Kantor Firma Hukum Victoria, Jakarta, pimpinan Kamarudin Simanjuntak.
Pelaporan terhadap dua eks Kapolres Barsel itu disampaikan langsung oleh Kamarudin saat memberikan keterangan sebelum dimulainya persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Buntok, dr. Leonardus, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (18/2/2025).
“Kami bersurat dan meminta kepada Kapolri, juga Kadiv Propam, Kabareskrim, demikian juga ke Kapolda Kalteng, Kabid Propam Polda, termasuk Kapolres Buntok agar kedua mantan Kapolres ini (DF dan WK) dikirim ke sini (ke Pengadilan Tipikor) untuk klarifikasi,” kata Kamarudin.
Orang yang pernah menjadi pengacara Brigadir Joshua dalam kasus Sambo itu sambil menunjukkan sejumlah surat yang diakui sudah mereka kirim ke Kapolri dan sejumlah institusi penegak hukum di Mabes Polri, termasuk Polda Kalteng.
Kamarudin mengatakan bahwa dua orang oknum mantan Kapolres Barsel yang diketahui sama-sama berpangkat AKBP.
Dua orang itu masing-masing berinisial DF dan WK. Keduanya menjabat sebagai Kapolres Barsel pada tahun medio tahun 2017-2019 saat kasus korupsi ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian Polres Barsel.(sja/ram)