Senin, November 25, 2024
26.2 C
Palangkaraya

Perusahaan Besar Wajib Bermitra dengan UMKM

PULANG PISAU – Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Senin (18/1) melakukan penandatanganan kerja sama kemitraan dengan UMKM. Kegiatan yang dilakukan secara virtual dan disaksikan Presiden RI Joko Widodo itu diikuti Kepala DPMPTSP Pulang Pisau, Leting.

 “Penandatanganan kerja sama kemitraan ini merupakan awal dari kerja sama antara PMA atau PMDN dengan pelaku UMKM. Semua perusahaan besar, apakah itu PMA, PMDN wajib bermitra dengan UMKM,” kata Leting saat dikonfirmasi usai mengikuti kegiatan tersebut.

Dia berharap, kerja sama kemitraan itu bisa ditindaklanjuti dan diimplementasikan di Kabupaten Pulang Pisau. Terlebih kerja sama itu sifatnya wajib.

“Di Kabupaten Pulang Pisau ada satu PMA. Yakni PT Antang Sawit Perkasa di kecamatan Jabiren Raya. Kalau PMDN banyak,” ungkap Leting.

Baca Juga :  Danlanal Banjarmasin Tinjau Serbuan Vaksinasi bagi Warga Pesisir

Dia mengaku, penandatangan kerja sama kemitraan itu sebagai tindak lanjut undang-undang cipta kerja.

“Kerja sama ini saling menguntungkan. Baik untuk PMA, PMDN maupun UMKM,” ucapnya.

Jadi, lanjut dia, nanti dalam bermitra apa-apa saja yang bisa dilakukan UMKM dengan pola saling menguntungkan.

“Misalnya perusahaan ada produk yang mereka hasilkan, dari yang dihasilkan itu apa yang bisa dikerjakan UMKM. Jadi bermitralah UMKM dengan perusahaan,” jelasnya.

dia menerangkan, dalam kerja sama itu tentu ada syarat-syarat untuk UMKM yang bisa dikerjasamakan.

“Misalnya, UMKM bergerak dibidang apa dan apa yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan untuk memproduksi suatu produk,” tandasnya. (art/pk)

PULANG PISAU – Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Senin (18/1) melakukan penandatanganan kerja sama kemitraan dengan UMKM. Kegiatan yang dilakukan secara virtual dan disaksikan Presiden RI Joko Widodo itu diikuti Kepala DPMPTSP Pulang Pisau, Leting.

 “Penandatanganan kerja sama kemitraan ini merupakan awal dari kerja sama antara PMA atau PMDN dengan pelaku UMKM. Semua perusahaan besar, apakah itu PMA, PMDN wajib bermitra dengan UMKM,” kata Leting saat dikonfirmasi usai mengikuti kegiatan tersebut.

Dia berharap, kerja sama kemitraan itu bisa ditindaklanjuti dan diimplementasikan di Kabupaten Pulang Pisau. Terlebih kerja sama itu sifatnya wajib.

“Di Kabupaten Pulang Pisau ada satu PMA. Yakni PT Antang Sawit Perkasa di kecamatan Jabiren Raya. Kalau PMDN banyak,” ungkap Leting.

Baca Juga :  Danlanal Banjarmasin Tinjau Serbuan Vaksinasi bagi Warga Pesisir

Dia mengaku, penandatangan kerja sama kemitraan itu sebagai tindak lanjut undang-undang cipta kerja.

“Kerja sama ini saling menguntungkan. Baik untuk PMA, PMDN maupun UMKM,” ucapnya.

Jadi, lanjut dia, nanti dalam bermitra apa-apa saja yang bisa dilakukan UMKM dengan pola saling menguntungkan.

“Misalnya perusahaan ada produk yang mereka hasilkan, dari yang dihasilkan itu apa yang bisa dikerjakan UMKM. Jadi bermitralah UMKM dengan perusahaan,” jelasnya.

dia menerangkan, dalam kerja sama itu tentu ada syarat-syarat untuk UMKM yang bisa dikerjasamakan.

“Misalnya, UMKM bergerak dibidang apa dan apa yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan untuk memproduksi suatu produk,” tandasnya. (art/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/