NANGA BULIK â Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama dewan setempat melaksanakan rapat bersama, untuk menyikapai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan belanja APBN dan APBD tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama DPRD setempat mulai membahas kebijakan efisiensi anggaran tersebut, dengan menerapkan sejumlah kebijakan. Diantaranya dengan memfokuskan anggaran untuk kinerja pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Sekda Lamandau M Irwansyah saat menggelar rapat bersama DPRD Lamandau untuk menyikapi adanya Inpres Nomor 1 tahun 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamandau, belum lama ini.
Penjabat Bupati Lamandau, Said Salim, yang diwakili oleh Sekda Lamandau, Muhamad Irwansyah, menghadiri rapat tersebut, bersama sejumlah para kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Lamandau.
Dijelaskannya, bahwa melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
âDari penjelasan tersebut, bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan terkait dengan pembatasan belanja non-prioritas, yakni agar gubernur bupati, dan wali kota untuk membatasi belanja seremonial. Diantaranya studi banding, dan perjalanan dinas, dengan pengurangan perjalanan dinas hingga lima puluh persen,â kata Sekda Lamandau M Irwansyah.
Selain itu, efisiensi juga menyasar belanja honorarium serta kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur juga dibatasi. Sehingga seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik. âPemkab Lamandau siap menjalankan instruksi presiden dengan menyesuaikan anggaran APBD dan menjalankan program prioritas,â pungkasnya. (lan/ens)