Senin, Februari 24, 2025
29.6 C
Palangkaraya

MK Putuskan Pilkada Banjarbaru Diulang! Erna & Wartono Akan Lawan Kotak Kosong

 

 

BANJARBARU-Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru dalam perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Banjarbaru yang dibacakan Hakim MK, Suhartoyo menyebutkan mengabulkan permohonan sebagian.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024,” ucap Suhartoyo.

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024.

Baca Juga :  Hadiri Pertemuan APEC MRT ke-28, Mendag: Perkuat Perdagangan Antar Negara

“Dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono) dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar,” tuturnya.

“Serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan,” pungkasnya.

Sekadar Mengingat, Perkara Pilkada Kota Banjarbaru di MK dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu), melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).

Dimana, Pada Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby – Wartono memenangkan 100 persen suara.

Baca Juga :  Perkosa 12 Santri, Herry Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Fenomena ini terjadi karena pasangan lawan mereka, pasangan nomor urut 2 Aditya Mufti Arrifin – Said Abdullah didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalsel akibat pelanggaran aturan pemilu.

Akibatnya, pasangan Lisa Halaby-Wartono menjadi satu-satunya kandidat dan pemilih tidak memiliki alternatif pilihan lain.

Pun jika ada pemilih yang mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi, maka suara tersebut dianggap tidak sah.

Sementara itu, pilihan kotak kosong atau kolom kosong untuk kasus ini tidak tersedia akibat keterbatasan regulasi.(jpc/ram)

 

 

 

BANJARBARU-Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru dalam perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Banjarbaru yang dibacakan Hakim MK, Suhartoyo menyebutkan mengabulkan permohonan sebagian.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024,” ucap Suhartoyo.

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024.

Baca Juga :  Hadiri Pertemuan APEC MRT ke-28, Mendag: Perkuat Perdagangan Antar Negara

“Dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono) dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar,” tuturnya.

“Serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan,” pungkasnya.

Sekadar Mengingat, Perkara Pilkada Kota Banjarbaru di MK dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu), melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).

Dimana, Pada Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby – Wartono memenangkan 100 persen suara.

Baca Juga :  Perkosa 12 Santri, Herry Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Fenomena ini terjadi karena pasangan lawan mereka, pasangan nomor urut 2 Aditya Mufti Arrifin – Said Abdullah didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalsel akibat pelanggaran aturan pemilu.

Akibatnya, pasangan Lisa Halaby-Wartono menjadi satu-satunya kandidat dan pemilih tidak memiliki alternatif pilihan lain.

Pun jika ada pemilih yang mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi, maka suara tersebut dianggap tidak sah.

Sementara itu, pilihan kotak kosong atau kolom kosong untuk kasus ini tidak tersedia akibat keterbatasan regulasi.(jpc/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/