PURUK CAHU-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Murung Raya (Mura) mengamankan mantan Kepala Desa Lakutan, Kecamatan Laung Tahup berinisial K. Diduga menggelapkan Anggran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai Rp.3.220.565.000,.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana saat pers rilis di halaman Mapolres Mura, menerangkan, K menghabiskan dua tahun anggaran APBDes tahun 2018 dan 2019 Desa Lakutan untuk berjudi.
“Karena digunakan untuk berjudi, maka selama dua tahun anggaran itu, tidak ada realisasi anggaran untuk pembangunan di desa tersebut,” ujar Kapolres I Gede Putu Widyana didampingi Kabag Ops Kompol Indras Purwoko dan Kasat Reskrim AKP Deni Langie, Selasa (15/6).
Lanjut kapolres, untuk tahun anggaran 2018, APBDes Desa Lakukan senilai Rp.1.559.187.000,- dengan rincian Dana Desa (DD) Rp.834.841.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp717.846.000,- dan pajak senilai Rp.6.500.000.
“Sementara untuk anggaran 2019, total APBDes di Desa Lakukan senilai Rp.1.661.378,000,- dengan rincian DD Rp.979.181.000,- dan ADD Rp.682.197.000,” beber kapolres.