KUALA KAPUAS-Terdakwa FGSS selaku Kepala Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, terbukti melakukan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018-2019 di Desa Kahuripan Permai, saat sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Selasa (15/6).
Majelis Hakim yang dipimpin, Totok Sapto Indrato, dengan anggota Irfanul Hakim, dan Aunar Sakti Siregar (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi) meyakini dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan surat, dan pemeriksaan terdakwa sendiri bahwa terdakwa FGSS dinyatakan terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Kapuas di Palingkau, yaitu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 b UU 20 tahun 2001 jo. UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim secara bergantian membacakan, yang pada intinya menyatakan terdakwa FGSS bersalah melakukan korupsi memperkaya diri sendiri sebagaimana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 b UU 20 tahun 2001 jo. UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp200 juta apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tegas hakim.
Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp584.186.251 dari kerugian negara, apabila tidak dibayar selama satu bulan, setelah putusan mempunyai hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Atau kalau tidak ada harta bendanya terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Kemudian terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Sementara untuk barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.