Kamis, Februari 27, 2025
31.1 C
Palangkaraya

Disdagrin Barut Jamin Takaran Tera Ulang Secara Gratis

MUARA TEWEH – Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Barito Utara, Erina Primayanti Bagan mengungkapkan, untuk menjamin keakuratan timbangan dan takaran, atau alat ukur yang dimiliki masyarakat, pihaknya melaksanakan tera ulang secara gratis.

“Ini sudah dimulai sejak tahun 2024 lalu, khususnya untuk tera ulang jembatan timbang, SPBU, dan alat timbangan di pasar-pasar di wilayah Kabupaten Barito Utara,” ungkapnya, Selasa (25/2/2025).

Pelayanan tersebut, imbuh dia, sesuai dengan kewajiban pemerintah daerah, untuk memberikan layanan tera ulang secara gratis, kepada masyarakat tanpa dipungut biaya. Baik itu untuk pasar, SPBU, maupun jembatan timbang.

Erina menegaskan, pelayanan tera ulang ini sudah menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah, untuk menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan oleh masyarakat.

Baca Juga :  IPM Barito Utara 2022 Tergolong Kriteria Tinggi

Kegiatan tera ulang ini, baik untuk pasar, SPBU, maupun jembatan timbang, dilakukan secara berkala di setiap tahun.

“Tera ulang pada jembatan timbang dilakukan setiap tahun, menjadi salah satu fokus pelayanan pihaknya di tahun ini,” cetusnya.

Dikatakannya, beberapa perusahaan yang telah menjalani tera ulang di awal tahun 2025 ini, termasuk Jembatan Timbang PT Bima, PT Tamtama Perkasa, dan PT Mitra Barito.

Erina menjelaskan, jembatan timbang yang digunakan oleh perusahaan batu bara dan sawit menjadi prioritas untuk ditera ulang.

“Di Kabupaten Barito Utara, terdapat sekitar 22 timbangan jembatan yang aktif dan wajib menjalani tera ulang, terutama yang digunakan untuk berdagang,” jelas Erina.

Baca Juga :  Keberadaan Sawah Poktan Mitra Laba Sebagai Percontohan

Dengan adanya layanan tera ulang gratis ini, diharapkan dapat memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan oleh berbagai sektor guna mendukung terciptanya perdagangan yang adil dan aman, tak sampai merugikan pihak konsumen. (her)

MUARA TEWEH – Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Barito Utara, Erina Primayanti Bagan mengungkapkan, untuk menjamin keakuratan timbangan dan takaran, atau alat ukur yang dimiliki masyarakat, pihaknya melaksanakan tera ulang secara gratis.

“Ini sudah dimulai sejak tahun 2024 lalu, khususnya untuk tera ulang jembatan timbang, SPBU, dan alat timbangan di pasar-pasar di wilayah Kabupaten Barito Utara,” ungkapnya, Selasa (25/2/2025).

Pelayanan tersebut, imbuh dia, sesuai dengan kewajiban pemerintah daerah, untuk memberikan layanan tera ulang secara gratis, kepada masyarakat tanpa dipungut biaya. Baik itu untuk pasar, SPBU, maupun jembatan timbang.

Erina menegaskan, pelayanan tera ulang ini sudah menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah, untuk menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan oleh masyarakat.

Baca Juga :  IPM Barito Utara 2022 Tergolong Kriteria Tinggi

Kegiatan tera ulang ini, baik untuk pasar, SPBU, maupun jembatan timbang, dilakukan secara berkala di setiap tahun.

“Tera ulang pada jembatan timbang dilakukan setiap tahun, menjadi salah satu fokus pelayanan pihaknya di tahun ini,” cetusnya.

Dikatakannya, beberapa perusahaan yang telah menjalani tera ulang di awal tahun 2025 ini, termasuk Jembatan Timbang PT Bima, PT Tamtama Perkasa, dan PT Mitra Barito.

Erina menjelaskan, jembatan timbang yang digunakan oleh perusahaan batu bara dan sawit menjadi prioritas untuk ditera ulang.

“Di Kabupaten Barito Utara, terdapat sekitar 22 timbangan jembatan yang aktif dan wajib menjalani tera ulang, terutama yang digunakan untuk berdagang,” jelas Erina.

Baca Juga :  Keberadaan Sawah Poktan Mitra Laba Sebagai Percontohan

Dengan adanya layanan tera ulang gratis ini, diharapkan dapat memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan oleh berbagai sektor guna mendukung terciptanya perdagangan yang adil dan aman, tak sampai merugikan pihak konsumen. (her)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/