Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Dewan Setuju Empat Raperda 2021

KUALA KURUN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi menyampaikan laporan terhadap empat Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tahun 2021 pada rapat paripurna ke-3 masa persidangan III tahun sidang 2021.

Empat raperda itu, yaitu tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, tentang perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang kelembagaan adat Dayak di Gumas, serta Raperda tentang protokol kesehatan.

”Setelah dilakukan pembahasan empat raperda ini, Bapemperda beserta pimpinan DPRD, gabungan komisi-komisi dan pihak eksekutif, menyimpulkan menyetujui empat raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gumas tahun 2021,” kata Evandi, Senin (14/6).

Baca Juga :  Tunjukan Kinerja yang Baik

Dia mengakui, ada beberapa catatan dalam penyetujuan empat Raperda itu. Untuk Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, diminta menambah pasal yang mengatur larangan kepala desa terpilih melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

”Kami juga meminta kepada pemerintah daerah, agar pelaksanaan pilkades dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Tim satgas dan dinas terkait harus gencar melakukan sosialisasi sehingga tidak menimbulkan klaster pilkades,” tuturnya.

Terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Gumas tahun 20192024, lanjut dia, pada prinsipnya dapat diterima, dengan catatan dinas teknis yang terkait smart agro harus melaksanakan program/kegiatan yang benar-benar fokus, harus dipilah per daerah pemilihan, serta jangan disamakan wilayah tiap dapil. Karena kontur tanah dan lokasi areal pertanian masing-masing daerah berbeda.

Baca Juga :  DPRD Kotim Berduka

KUALA KURUN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi menyampaikan laporan terhadap empat Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tahun 2021 pada rapat paripurna ke-3 masa persidangan III tahun sidang 2021.

Empat raperda itu, yaitu tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, tentang perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang kelembagaan adat Dayak di Gumas, serta Raperda tentang protokol kesehatan.

”Setelah dilakukan pembahasan empat raperda ini, Bapemperda beserta pimpinan DPRD, gabungan komisi-komisi dan pihak eksekutif, menyimpulkan menyetujui empat raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gumas tahun 2021,” kata Evandi, Senin (14/6).

Baca Juga :  Tunjukan Kinerja yang Baik

Dia mengakui, ada beberapa catatan dalam penyetujuan empat Raperda itu. Untuk Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, diminta menambah pasal yang mengatur larangan kepala desa terpilih melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

”Kami juga meminta kepada pemerintah daerah, agar pelaksanaan pilkades dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Tim satgas dan dinas terkait harus gencar melakukan sosialisasi sehingga tidak menimbulkan klaster pilkades,” tuturnya.

Terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Gumas tahun 20192024, lanjut dia, pada prinsipnya dapat diterima, dengan catatan dinas teknis yang terkait smart agro harus melaksanakan program/kegiatan yang benar-benar fokus, harus dipilah per daerah pemilihan, serta jangan disamakan wilayah tiap dapil. Karena kontur tanah dan lokasi areal pertanian masing-masing daerah berbeda.

Baca Juga :  DPRD Kotim Berduka

Artikel Terkait

Harus Bisa Menggali Pendapatan Asli Daerah

Harus Ada Pengawasan yang Baik

Dewan Minta Masyarakat Harus Waspada

Terpopuler

Artikel Terbaru

/