KUALA KAPUAS – Aksi penipuan yang meresahkan dilakukan tersangka Hairani (52) dan Sanah (49) warga Desa Palingkau Baru RT/RW. 007/000, Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, berakhir di tangan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas. Dibantu Polsek Kapuas Murung dan Reskrim Polsek Samboja berhasil ditangkap.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengungkapkan tersangka Hairani diamankan Kamis 27 pebruari 2025 sekira pukul 12.00 Wita, di Jalan poros Samarinda-Balikpapan Handel 2 Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim.
Sedangkan Sanah diamankan di halaman Masjid Al Hidayah Kelurahan Muara Kembang Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim sekira pukul 13.30 Wita.
“Selain kedua tersangka juga diamankan barang bukti satu lembar kuitansi emas 99 seberat 50 gram dengan nama toko,” jelasnya.
Kronologis kejadian Minggu 05 November 2023 Pukul 10.00 WIB di Toko Mas SUTRA ALI di Pasar Palingkau Di Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, korban Imbran (30) membeli emas 99 seberat 50 gram dengan harga per gram Rp.810.000 dengan jumlah uang yang di bayarkan Rp. 40.500.000.
Kemudian Minggu 4 Februari 2024 korban mendapat informasi Hairani dan Sanah selaku pemilik Toko Mas SUTRA ALI ada tersangkut masalah penipuan emas.
Setelah itu korban langsung pulang kerumah untuk mengambil emas yang sebelumnya dibeli di toko tersebut, dan mendatangi toko emas tersebut.
Namun toko emas tersebut sudah tutup, kemudian korban berinisiatif untuk membawa ke toko emas yang ada di Kuala Kapuas untuk memastikan emas miliknya tersebut.
Dari pihak toko mengatakan kalau emas miliknya tersebut palsu atau terbuat dari tembaga yang dipoles, atas kejadian tersebut, korban datang ke Polsek Kapuas Murung melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.
“Tersangka ini modusnya menjual emas 99 seberat 50 Gram kepada korban, namun setelah di lakukan pengecekan bahwa emas tersebut palsu, atau terbuat dari tembaga yang di poles untuk mendapatkan untung yang lebih besar,” jelasnya.
Setelah didalami, ternyata kedua tersangka sudah beraksi berbagai tempat, mulai di Handel Habuk 50 gram, Desa Mampai 50 gram, di Pasar Mingguan Senin Tabukan, Selasa tatas, Kamis Muara Dadahup, Jumat Hanibung, Sabtu Manusup, Minggu Toko Pasar Lama (Toko Haji Maslan) penjualan bervariatif.
“Tersangka juga malakukan penipuan dengan modus umroh dengan korban sebanyak kurang lebih 40 orang 25 juta perorang,” pungkasnya. (alh/ram)