PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi menetapkan larangan bagi angkutan berat yang melintas di wilayah Gunung Mas. Keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap dampak yang ditimbulkan, terutama terkait kondisi jalan yang semakin rusak akibat beban berlebih.
Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo menegaskan, seluruh dokumen terkait kebijakan ini telah mendapat persetujuan dan sudah ia paraf. “Yang pastinya saya sudah paraf semua,” ujarnya, Senin (24/2/2025), memastikan bahwa proses administratif larangan angkutan tersebut telah rampung.
Selain menetapkan larangan angkutan berat di Gunung Mas, Pemprov Kalteng juga telah menyiapkan rancangan pembangunan jalan khusus untuk kendaraan angkutan berat. Dokumen perencanaan telah disiapkan dan akan dikelola oleh Dinas Perhubungan. “Sementara untuk rancangan angkutan jalan khusus, sudah ada dokumen yang sudah disiapkan, teknisnya dinas perhubungan,” tambahnya.
Di tengah kebijakan transportasi ini, Pemprov Kalteng juga tetap fokus pada kegiatan sosial dan keagamaan selama bulan suci Ramadan. Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk menggelar Safari Ramadan guna mempererat silaturahmi dengan masyarakat.
“Karena ini bulan Ramadan, Pak Gubernur meminta kita melakukan Safari Ramadan,” tuturnya. Dengan adanya kebijakan ini lanjutnya, Pemprov Kalteng berharap dapat menjaga kondisi infrastruktur jalan tetap baik serta memperkuat hubungan dengan masyarakat selama bulan suci Ramadan. (zia/ans)