SAMPIT– Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor, mengeluarkan surat edaran bersama yang mengatur pelaksanaan gerakan sahur atau bagarakan sahur di wilayahnya.
Dalam surat edaran tersebut, bupati meminta masyarakat tetap menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku agar kegiatan berjalan dengan lancar tanpa mengganggu ketertiban umum.
Gerakan sahur atau bagarakan sahur merupakan tradisi yang biasa dilakukan masyarakat Kotim.
Terutama kalangan pemuda dalam membangunkan warga untuk sahur dengan cara berkeliling menggunakan alat musik tradisional maupun modern.
Namun untuk memastikan kegiatan ini tetap berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan gangguan, pemerintah daerah mengeluarkan sejumlah aturan.
“Bagi masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan gerakan sahur atau bagarakan sahur dengan memakai peralatan kesenian hendaknya paling cepat pukul 01.30 WIB,” kata Halikinnor, belum lama ini.
Selain itu, penggunaan pengeras suara dalam kegiatan ini sebaiknya tidak dilakukan sebelum pukul 02.00 WIB agar tidak mengganggu warga yang masih beristirahat.
Imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk keseimbangan antara menjaga tradisi dan tetap menghormati kenyamanan masyarakat.
Halikin juga mengingatkan bahwa bagi peserta gerakan sahur yang melaksanakan kegiatan di jalan raya, penting untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menjaga keamanan pengguna jalan lainnya.
“Khusus kegiatan gerakan sahur atau bagarakan sahur di jalan raya agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” tegasnya.
Bupati mengatakan, dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat tetap dapat menjalankan tradisi gerakan sahur dengan tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
“Kami Pemerintah Kabupaten Kotim juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana Ramadan agar tetap kondusif dan penuh keberkahan,” ungkapnya. (sli/ens)