Jumat, Februari 28, 2025
25.4 C
Palangkaraya

Hasil Putusan DKPP, Ketua KPU Banjarbaru Disanksi Pemberhentian Tetap

 

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan hasil putusan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

 

Dalam perkara nomor Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025, dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Banjarbaru.

 

Perkara ini diadukan oleh Said Abdullah memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

Said Abdullah adalah salah satu calon Wakil Walikota Banjarbaru pada kontestasi Pilkada Tahun 2024, yang kepesertaannya dibatalkan oleh KPU Banjarbaru.

 

Heddy Lugito, selaku Ketua DKPP membacakan putusan itu. Isinya, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap bagi ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar.

Baca Juga :  Pemerintah Batalkan Penerapan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Nataru

 

Lalu, teradu 2 sampai empat, Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Lalu Haris Fadhillah selaku teradu V mendapat teguran keras.

 

“Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,”ungkapnya.(ram)

 

 

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan hasil putusan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

 

Dalam perkara nomor Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025, dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Banjarbaru.

 

Perkara ini diadukan oleh Said Abdullah memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

Said Abdullah adalah salah satu calon Wakil Walikota Banjarbaru pada kontestasi Pilkada Tahun 2024, yang kepesertaannya dibatalkan oleh KPU Banjarbaru.

 

Heddy Lugito, selaku Ketua DKPP membacakan putusan itu. Isinya, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap bagi ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar.

Baca Juga :  Pemerintah Batalkan Penerapan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Nataru

 

Lalu, teradu 2 sampai empat, Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Lalu Haris Fadhillah selaku teradu V mendapat teguran keras.

 

“Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,”ungkapnya.(ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/