Senin, Maret 3, 2025
35.4 C
Palangkaraya

Pemprov Bentuk Satgas untuk Tangani Jalur Kuala Kurun-Palangka Raya

PALANGKA RAYA- Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintah Hukum dan Politik, Herson B Aden, mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Kalteng sudah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani kebijakan larangan penggunaan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya oleh angkutan berat.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dan bentuk keseriusan pemerintah.

“Sudah terbentuk satgas untuk permasalahan itu, tugasnya lebih luas dari sekedar penutupan jalan,” ucap Herson, Sabtu (1/3/2025).

Dia menerangkan, usai Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H Edy Pratowo resmikan secara administratif larangan penggunaan jalan oleh angkutan berat, pemerintah terus berupaya memberikan solusi terbaik dengan menyiapkan jalur lain yang dapat digunakan khusus bagi truk bermuatan berat ini.

Ia menyampaikan pemprov kalteng akan menindaklanjuti persoalan ini bersama dengan beberapa kabupaten yang jalurnya di lalui agar bisa merencakan dan saling berkoordinasi dengan baik. Untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara bagi masyarakat agar yang menggunakan jalan.

Baca Juga :  Herson B Aden Diangkat Jadi Pj Bupati Gunung Mas

“Akan dirapatkan dengan provinsi dan empat kabupaten terkait yaitu Kabupaten Gunung Mas, Pulang Pisau, Kapuas dan Kota Palangka Raya,” kata mantan Pj Bupati Gumas.

Sahli Hukum dan Politik Kalteng ini berharap agar pemerintah di daerah segera menindaklanjuti surat yang telah di keluarkan oleh Gubernur Kalteng untuk Bupati Gunung Mas.

“Bupati Gunung mas bisa segera bertindak untuk aksebilitas masyarakat dan jalan tidak semakin rusak, serta memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan,”jelasnya.(*afa)

PALANGKA RAYA- Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintah Hukum dan Politik, Herson B Aden, mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Kalteng sudah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani kebijakan larangan penggunaan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya oleh angkutan berat.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dan bentuk keseriusan pemerintah.

“Sudah terbentuk satgas untuk permasalahan itu, tugasnya lebih luas dari sekedar penutupan jalan,” ucap Herson, Sabtu (1/3/2025).

Dia menerangkan, usai Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H Edy Pratowo resmikan secara administratif larangan penggunaan jalan oleh angkutan berat, pemerintah terus berupaya memberikan solusi terbaik dengan menyiapkan jalur lain yang dapat digunakan khusus bagi truk bermuatan berat ini.

Ia menyampaikan pemprov kalteng akan menindaklanjuti persoalan ini bersama dengan beberapa kabupaten yang jalurnya di lalui agar bisa merencakan dan saling berkoordinasi dengan baik. Untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara bagi masyarakat agar yang menggunakan jalan.

Baca Juga :  Herson B Aden Diangkat Jadi Pj Bupati Gunung Mas

“Akan dirapatkan dengan provinsi dan empat kabupaten terkait yaitu Kabupaten Gunung Mas, Pulang Pisau, Kapuas dan Kota Palangka Raya,” kata mantan Pj Bupati Gumas.

Sahli Hukum dan Politik Kalteng ini berharap agar pemerintah di daerah segera menindaklanjuti surat yang telah di keluarkan oleh Gubernur Kalteng untuk Bupati Gunung Mas.

“Bupati Gunung mas bisa segera bertindak untuk aksebilitas masyarakat dan jalan tidak semakin rusak, serta memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan,”jelasnya.(*afa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/