PALANGKA RAYA-Sengketa lahan Puskesmas Pahandut telah mencapai keputusan akhir setelah melewati persidangan yang panjang.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan peninjauan kembali (PK), menetapkan tanah yang digunakan sebagai lokasi pelayanan kesehatan itu sah milik ahli waris, Sahidar Ngabe Soekah.
Karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan melakukan konsolidasi internal terkait eksekusi sengketa lahan Puskesmas Pahandut.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Plt Asisten I Setda Kota Palangka Raya Mahdi Suryanto menyatakan, proses ini membutuhkan kajian mendalam karena aset yang bersangkutan adalah milik pemerintah.
Mahdi menjelaskan, saat ini jajaran sekretariat daerah telah melaporkan hasil putusan MA kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Fairid-Zaini.
Pemerintah sedang mempertimbangkan opsi terbaik untuk penyelesaian sengketa ini, termasuk kemungkinan negosiasi dengan pihak penggugat melalui kuasa hukum mereka.
“Kami akan membahas eksekusi Puskesmas Pahandut ini secara hati-hati, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bagaimana regulasi penyerahan kepada pihak yang menang, tanpa melanggar aturan yang ada, tentu menjadi perhatian utama,” ucap Mahdi, Senin (3/3/2025).
Ia mengatakan, Indonesia sebagai negara hukum memiliki peraturan yang mengikat terkait aset pemerintah. Karena itu, mekanisme eksekusi akan melalui proses panjang, entah nantinya dilakukan pembongkaran atau pembayaran denda.
“Pembongkaran pembangunan pun memiliki mekanisme. Salah satunya, harus dilakukan taksiran nilai terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara itu, jika opsi pembayaran denda yang dipilih, Pemko Palangka Raya akan melibatkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapperida) serta berkoordinasi dengan DPRD Kota Palangka Raya untuk mengatur penganggaran biaya yang harus dibayarkan kepada penggugat.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Sigit Widodo mengatakan, kasus ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berkaitan dengan legalitas kepemilikan tanah.
“Dahulu pemko sudah punya sertifikat sebagai dasar membangun, tetapi seiring berjalannya waktu, ternyata digugat oleh pihak ahli waris, dan mereka menang,” ujar Sigit.
Menurutnya, pemko telah melakukan berbagai upaya hukum hingga ke tingkat tertinggi. Namun tetap saja mengalami kekalahan.
“Artinya, pemko kalah dalam sengketa ini, dan konsekuensinya pasti akan ada penyerahan ke ahli waris. Sementara, di lokasi itu ada bangunan berupa puskesmas. Nah, tinggal bagaimana solusinya, kita tunggu dari pemko melalui Pak Wali Kota, bagaimana penyelesaian masalah ini,” ucapnya.
Sigit menyebut ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan, seperti membeli tanah dari ahli waris atau memindahkan puskesmas ke lokasi lain. Namun, ia mengingatkan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan selama proses negosiasi itu.
“Jikalau memang sementara pindah, mohon agar bangunan tetap berdiri dan fungsi pelayanan tetap bisa dilaksanakan. Tinggal bagaimana negosiasi antara pemko dan ahli waris,” katanya.
Ia menambahkan, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak boleh terganggu akibat persoalan ini. Legislator dari Fraksi PDIP ini menegaskan akan ikut mengawal kasus ini dan memastikan adanya solusi terbaik.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, apakah nanti diadakan rapat dengar pendapat atau melalui langkah lainnya. Yang pasti, pelayanan kepada masyarakat di puskesmas itu harus tetap ada,” tutupnya.(ham/ovi/ala)