Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Tipikor Dana BOS Seret Tersangka Baru

PULANG PISAU-Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau menyeret satu tersangka baru. Adalah N, bendahara BOS di sekolah tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau.

Seperti diketahui, kasus penyimpangan dana BOS di SMKN 1 Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau terjadi pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017 yang bersumber dari dana APBN. Dalam kasus tersebut, sebelumnya telah mendudukkan M sebagai terdakwa.

“Untuk terdakwa M, sidang kasusnya sudah diputus dengan hukuman satu tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp226 juta. M sudah kami eksekusi dan uang pengganti pun sudah dibayar,” kata Kajari Pulang Pisau Priyambudi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/6).

Baca Juga :  Tumbang Miwan Minim Sentuhan Pembangunan

Penetapan N sebagai tersangka, tutur Priyambudi, karena adanya fakta persidangan. “Saat penyidikan memang sudah ada indikasi, diperkuat lagi dengan fakta persidangan,” ucap Priyambudi.

Pria yang dikenal akrab dengan awak media itu mengungkapkan, terdakwa N dan M diketahui secara bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. “Ini merupakan satu rangkaian peristiwa,” ucapnya.

Priyambudi mengungkapkan, selain terungkap dalam fakta persidangan, dalam putusan terhadap M juga disebutkan bersama-sama.

PULANG PISAU-Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau menyeret satu tersangka baru. Adalah N, bendahara BOS di sekolah tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau.

Seperti diketahui, kasus penyimpangan dana BOS di SMKN 1 Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau terjadi pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017 yang bersumber dari dana APBN. Dalam kasus tersebut, sebelumnya telah mendudukkan M sebagai terdakwa.

“Untuk terdakwa M, sidang kasusnya sudah diputus dengan hukuman satu tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp226 juta. M sudah kami eksekusi dan uang pengganti pun sudah dibayar,” kata Kajari Pulang Pisau Priyambudi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/6).

Baca Juga :  Tumbang Miwan Minim Sentuhan Pembangunan

Penetapan N sebagai tersangka, tutur Priyambudi, karena adanya fakta persidangan. “Saat penyidikan memang sudah ada indikasi, diperkuat lagi dengan fakta persidangan,” ucap Priyambudi.

Pria yang dikenal akrab dengan awak media itu mengungkapkan, terdakwa N dan M diketahui secara bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. “Ini merupakan satu rangkaian peristiwa,” ucapnya.

Priyambudi mengungkapkan, selain terungkap dalam fakta persidangan, dalam putusan terhadap M juga disebutkan bersama-sama.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/