Selasa, Maret 11, 2025
26 C
Palangkaraya

Simak! Sembilan Aturan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Batara

MUARA TEWEH-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Batara) Sisca Dewi Lestari menyatakan kesiapan pihaknya dalam melaksanakan PSU di dua TPS.

Ketegasan itu disampaikan pada rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut hasil keputusan MK atas perselisihan hasil pilkada di Kabupaten Bupati Barito Utara tahun 2024.

Rapat tersebut berlangsung di aula KPU Barito Utara, Senin (10/3/2025), dan dipimpin langsung Ketua KPU Batara Siska Dewi Lestari, dihadiri Kabag Ops Polres Barito Utara, yang mewakili Dandim 1013 Muara Teweh, anggota KPU, ketua tim pemenangan kedua paslon, dan undangan terkait lain.

Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari menjelaskan, putusan MK dengan nomor perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 24 Februari 2025, memutuskan untuk digelar PSU di dua TPS, yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

“Kami sebagai penyelenggara menghormati dan menghargai keputusan itu. Insyaallah, kami siap melaksanakan dengan sebaik-baiknya apa yang telah diputuskan MK,” kata Siska dalam rapat itu.

Baca Juga :  Siap Lawan Karhutla, Kapolda Kalteng Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Sarpras Karhutla

Ia menambahkan, berdasarkan Surat KPU RI Nomor 493, KPU kabupaten diwajibkan untuk segera melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi guna mempersiapkan pelaksanaan PSU.

“Kami berharap Bapak-Ibu sekalian dapat mendukung penuh pelaksanaan PSU ini agar dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Siska juga menyinggung soal PSU yang akan digelar pada Ramadan. Pihaknya berharap, momentum ini dapat mempererat silaturahmi dan memupuk situasi kondusif di tengah masyarakat.

“Semoga pelaksanaan PSU pada bulan Ramadan ini menjadi berkah bagi kita semua dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar merupakan pilihan terbaik masyarakat Barito Utara,” kat Siska.

Rapat koordinasi dilanjutkan dengan paparan dari Ketua KPU Barito Utara terkait PSU di dua TPS dua Kecamatan.

Rakor yang dihadiri oleh jajaran KPU, perwakilan Bawaslu, dan unsur forkopimda ini menghasilkan sembilan kesimpulan.

 

Pertama, terkait peralatan elektronik seperti ponsel atau alat perekam lain, tidak diperkenankan dibawa ke bilik suara pada saat pencoblosan. Wajib dititipkan ke petugas KPPS.

Kedua, masyarakat pemilih yang belum mendapat C-Pemberitahuan hingga H-1 atau 21 Maret 2025 pukul 17.00 WIB, dipersilakan menyampaikan ke KPPS atau KPU Kabupaten Batara dengan membawa serta KTP elektronik untuk pengecekan nomor induk kependudukan (NIK) dan mendapatkan C-Pemberitahuan.

Baca Juga :  Vaksinasi Pelajar demi Mempercepat PTM

Ketiga, terkait mobilisasi pemilih oleh paslon atau tim paslon ke TPS, tidak diperbolehkan/dilarang.

Keempat, tidak boleh ada posko pemenangan tim paslon di wilayah pelaksanaan PSU. Kelima, aparat kepolisian dan TNI menjamin keamanan selama tahapan pelaksanaan PSU hingga pelantikan.

Keenam, tidak diperkenankan bagi paslon atau tim pemenangan untuk ikut mendampingi dalam pendistribusian C-Pemberitahuan, selain penyelenggara dan aparat keamanan.

Ketujuh, perihal live streaming saat hari pemungutan suara, tidak dapat difasilitasi.

Kedelapan, terkait permintaan salinan DPT final hasil pencermatan akan disampaikan setelah uji publik.

Kesembilan, starlink untuk jaringan internet di TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru wajib disediakan atau difasilitasi oleh Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskomosandi) Kabupaten Batara untuk uji publik, pengecekan DPT online, dan penggunaan aplikasi Sirekap. (her/ce/ala)

MUARA TEWEH-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Batara) Sisca Dewi Lestari menyatakan kesiapan pihaknya dalam melaksanakan PSU di dua TPS.

Ketegasan itu disampaikan pada rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut hasil keputusan MK atas perselisihan hasil pilkada di Kabupaten Bupati Barito Utara tahun 2024.

Rapat tersebut berlangsung di aula KPU Barito Utara, Senin (10/3/2025), dan dipimpin langsung Ketua KPU Batara Siska Dewi Lestari, dihadiri Kabag Ops Polres Barito Utara, yang mewakili Dandim 1013 Muara Teweh, anggota KPU, ketua tim pemenangan kedua paslon, dan undangan terkait lain.

Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari menjelaskan, putusan MK dengan nomor perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 24 Februari 2025, memutuskan untuk digelar PSU di dua TPS, yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

“Kami sebagai penyelenggara menghormati dan menghargai keputusan itu. Insyaallah, kami siap melaksanakan dengan sebaik-baiknya apa yang telah diputuskan MK,” kata Siska dalam rapat itu.

Baca Juga :  Siap Lawan Karhutla, Kapolda Kalteng Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Sarpras Karhutla

Ia menambahkan, berdasarkan Surat KPU RI Nomor 493, KPU kabupaten diwajibkan untuk segera melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi guna mempersiapkan pelaksanaan PSU.

“Kami berharap Bapak-Ibu sekalian dapat mendukung penuh pelaksanaan PSU ini agar dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Siska juga menyinggung soal PSU yang akan digelar pada Ramadan. Pihaknya berharap, momentum ini dapat mempererat silaturahmi dan memupuk situasi kondusif di tengah masyarakat.

“Semoga pelaksanaan PSU pada bulan Ramadan ini menjadi berkah bagi kita semua dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar merupakan pilihan terbaik masyarakat Barito Utara,” kat Siska.

Rapat koordinasi dilanjutkan dengan paparan dari Ketua KPU Barito Utara terkait PSU di dua TPS dua Kecamatan.

Rakor yang dihadiri oleh jajaran KPU, perwakilan Bawaslu, dan unsur forkopimda ini menghasilkan sembilan kesimpulan.

 

Pertama, terkait peralatan elektronik seperti ponsel atau alat perekam lain, tidak diperkenankan dibawa ke bilik suara pada saat pencoblosan. Wajib dititipkan ke petugas KPPS.

Kedua, masyarakat pemilih yang belum mendapat C-Pemberitahuan hingga H-1 atau 21 Maret 2025 pukul 17.00 WIB, dipersilakan menyampaikan ke KPPS atau KPU Kabupaten Batara dengan membawa serta KTP elektronik untuk pengecekan nomor induk kependudukan (NIK) dan mendapatkan C-Pemberitahuan.

Baca Juga :  Vaksinasi Pelajar demi Mempercepat PTM

Ketiga, terkait mobilisasi pemilih oleh paslon atau tim paslon ke TPS, tidak diperbolehkan/dilarang.

Keempat, tidak boleh ada posko pemenangan tim paslon di wilayah pelaksanaan PSU. Kelima, aparat kepolisian dan TNI menjamin keamanan selama tahapan pelaksanaan PSU hingga pelantikan.

Keenam, tidak diperkenankan bagi paslon atau tim pemenangan untuk ikut mendampingi dalam pendistribusian C-Pemberitahuan, selain penyelenggara dan aparat keamanan.

Ketujuh, perihal live streaming saat hari pemungutan suara, tidak dapat difasilitasi.

Kedelapan, terkait permintaan salinan DPT final hasil pencermatan akan disampaikan setelah uji publik.

Kesembilan, starlink untuk jaringan internet di TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru wajib disediakan atau difasilitasi oleh Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskomosandi) Kabupaten Batara untuk uji publik, pengecekan DPT online, dan penggunaan aplikasi Sirekap. (her/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/