Rabu, Maret 12, 2025
25.7 C
Palangkaraya

Kredit PT BPR Artha Sukma Macet, Kejari Sukamara Tetepkan 4 Orang Tersangka

SUKAMARA-Kejaksaan Negeri Sukamara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kredit macet penyertaan modal pada BPR Artha Sukma.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Muhammad Irwan, menjelaskan  modus yang digunakan pada kasus kredit mecat di BPR Artha Sukma itu adalah pada saat pembuatan memorandum analisis kredit (MAK) terkait pengajuan pinjaman oleh tersangka IB tidak memenuhi asas kehati-hatian atau prudential principle.

Diketahui jika terdapat tujuh agunan berupa SHM atau Surat hak Milik yang seharusnya berada dalam penguasaan PT. BPR Artha Sukma tidak diketahui keberadaannya, diantaranya satu anggunan dijual, dan satu anggunan diagunkan ke bank lain.

“Setelah dilakukan audit, terdapat tujuh agunan berupa SHM yang tidak dalam penguasaan PT. BPR Artha Sukma, bahkan telah diperjualbelikan dan dipindahtangankan serta diagunkan ke bank-bank lain,” jelas Irwan.

Baca Juga :  Kecamatan Pulau Petak Gandeng Kejari Kapuas

Irwan mengungkapkan, bahwa pihaknya meyakini dengan dua alat bukti yang cukup kuat menetapkan, menahan dan menitipkan tiga orang tersangka di antaranya pertama tersangka inisial IB, yang mana saat ini sedang berada Rutan Palangka Raya atas tindak pidana lain.

“Tersangka kedua inisial Z mantan direktur utama PT. BPR Artha Sukma, tersangka ketiga inisial BTS sebagai Notaris, dan tersangka ke empat inisial S mantan Kacab BPR Sungai Rangit,” ungkapnya.

“Atas adanya kasus hukum ini Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai pemegang saham terbesar di PT. BPR Artha Sukma mengalami kerugian sebesar 3,7 miliar rupiah,” bebernya.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 jo. pasal 18 undang-undang tipikor nomor 3199 jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 terkait perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Ikuti Pengarahan Jaksa Agung

Subsider Pasal 3. Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tengang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Hari ini tiga orang tersangka dari jumlah empat orang tersangka resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahan kurungan badan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas lll Sukamara. Ancaman hukuman terhadap keempat tersangka adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya.(nhz)

SUKAMARA-Kejaksaan Negeri Sukamara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kredit macet penyertaan modal pada BPR Artha Sukma.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Muhammad Irwan, menjelaskan  modus yang digunakan pada kasus kredit mecat di BPR Artha Sukma itu adalah pada saat pembuatan memorandum analisis kredit (MAK) terkait pengajuan pinjaman oleh tersangka IB tidak memenuhi asas kehati-hatian atau prudential principle.

Diketahui jika terdapat tujuh agunan berupa SHM atau Surat hak Milik yang seharusnya berada dalam penguasaan PT. BPR Artha Sukma tidak diketahui keberadaannya, diantaranya satu anggunan dijual, dan satu anggunan diagunkan ke bank lain.

“Setelah dilakukan audit, terdapat tujuh agunan berupa SHM yang tidak dalam penguasaan PT. BPR Artha Sukma, bahkan telah diperjualbelikan dan dipindahtangankan serta diagunkan ke bank-bank lain,” jelas Irwan.

Baca Juga :  Kecamatan Pulau Petak Gandeng Kejari Kapuas

Irwan mengungkapkan, bahwa pihaknya meyakini dengan dua alat bukti yang cukup kuat menetapkan, menahan dan menitipkan tiga orang tersangka di antaranya pertama tersangka inisial IB, yang mana saat ini sedang berada Rutan Palangka Raya atas tindak pidana lain.

“Tersangka kedua inisial Z mantan direktur utama PT. BPR Artha Sukma, tersangka ketiga inisial BTS sebagai Notaris, dan tersangka ke empat inisial S mantan Kacab BPR Sungai Rangit,” ungkapnya.

“Atas adanya kasus hukum ini Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai pemegang saham terbesar di PT. BPR Artha Sukma mengalami kerugian sebesar 3,7 miliar rupiah,” bebernya.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 jo. pasal 18 undang-undang tipikor nomor 3199 jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 terkait perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Ikuti Pengarahan Jaksa Agung

Subsider Pasal 3. Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tengang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Hari ini tiga orang tersangka dari jumlah empat orang tersangka resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahan kurungan badan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas lll Sukamara. Ancaman hukuman terhadap keempat tersangka adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya.(nhz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/