Rabu, Maret 12, 2025
25.7 C
Palangkaraya

Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditangguhkan Sementara

SAMPIT–  Usai menerima surat keputusan pengangkatan, ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I Kabupaten Kotawarinin Timur (Kotim) formasi tahun anggaran 2024 pada awal Maret lalu, kini mereka harus menerima bahwa pengangkatan mereka ditunda.

Kebijakan ini menyusul adanya peraturan baru yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menjelaskan bahwa pengangkatan para pegawai tersebut tidak dibatalkan, melainkan hanya ditangguhkan.

“Menindaklanjuti hasil rapat hari ini, saya sampaikan beberapa hal terkait kebijakan terbaru ini. Sesuai edaran Menpan, seluruh pengangkatan PPPK tahun 2024 ditangguhkan dan penugasan untuk penempatannya akan kembali ke tempat asal masing-masing,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga :  Dua Desa di Kecamatan Kota Besi Akan Dialiri Listrik

Meski penyerahan surat keputusan pengangkatan sudah dilaksanakan, kini semua kebijakan tersebut harus diubah.

Sebagai imbas dari Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterima pada 8 Maret 2025, pengangkatan serentak CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.

Sementara itu, untuk PPPK tahap I dan II akan dilaksanakan pada 1 Maret 2026 mendatang.

Pj sekda menyampaikan bahwa Bupati Kotim akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) terkait keputusan ini, yang akan mengatur pengembalian tenaga P3K ke tempat asal mereka, serta penyesuaian penggajian yang akan kembali kepada gaji asal tenaga tersebut.

“Bupati akan segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur agar tenaga PPPK dikembalikan ke tempat asal mereka, dan penggajian juga akan disesuaikan dengan gaji awal yang diterima,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Kotim Apresiasi Satkamling

Sanggul Lumban Gaol juga menambahkan bahwa untuk tenaga kontrak yang terdampak, BKPSDM akan mengeluarkan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak hingga Desember 2025. “Untuk tenaga kontrak, kami akan mengeluarkan SK perpanjangan kontrak mereka hingga Desember 2025,” jelasnya. (mif/ens)

SAMPIT–  Usai menerima surat keputusan pengangkatan, ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I Kabupaten Kotawarinin Timur (Kotim) formasi tahun anggaran 2024 pada awal Maret lalu, kini mereka harus menerima bahwa pengangkatan mereka ditunda.

Kebijakan ini menyusul adanya peraturan baru yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menjelaskan bahwa pengangkatan para pegawai tersebut tidak dibatalkan, melainkan hanya ditangguhkan.

“Menindaklanjuti hasil rapat hari ini, saya sampaikan beberapa hal terkait kebijakan terbaru ini. Sesuai edaran Menpan, seluruh pengangkatan PPPK tahun 2024 ditangguhkan dan penugasan untuk penempatannya akan kembali ke tempat asal masing-masing,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga :  Dua Desa di Kecamatan Kota Besi Akan Dialiri Listrik

Meski penyerahan surat keputusan pengangkatan sudah dilaksanakan, kini semua kebijakan tersebut harus diubah.

Sebagai imbas dari Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterima pada 8 Maret 2025, pengangkatan serentak CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.

Sementara itu, untuk PPPK tahap I dan II akan dilaksanakan pada 1 Maret 2026 mendatang.

Pj sekda menyampaikan bahwa Bupati Kotim akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) terkait keputusan ini, yang akan mengatur pengembalian tenaga P3K ke tempat asal mereka, serta penyesuaian penggajian yang akan kembali kepada gaji asal tenaga tersebut.

“Bupati akan segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur agar tenaga PPPK dikembalikan ke tempat asal mereka, dan penggajian juga akan disesuaikan dengan gaji awal yang diterima,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Kotim Apresiasi Satkamling

Sanggul Lumban Gaol juga menambahkan bahwa untuk tenaga kontrak yang terdampak, BKPSDM akan mengeluarkan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak hingga Desember 2025. “Untuk tenaga kontrak, kami akan mengeluarkan SK perpanjangan kontrak mereka hingga Desember 2025,” jelasnya. (mif/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/