Senin, Maret 17, 2025
26.4 C
Palangkaraya

Dampak Penyegelan Lahan Sawit oleh Satgas, Pekerja Terancam Kehilangan Nafkah!

PALANGKA RAYA-Penyegelan sejumlah lahan milik perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan sawit menjadi sorotan.

Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah memasang plang penyitaan di beberapa lokasi perkebunan, termasuk menyita 14.750,2 hektare (ha) lahan milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP).

Penyitaan ini dilakukan dua hari setelah Tim Garuda, yang tergabung dalam satgas tersebut, lebih dahulu menyegel 3.789,3 hektare lahan milik PT Agro Bukit, bagian dari Goodhope Group, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), 7 Maret lalu.

Penyegelan lahan perkebunan ini membuat karyawan perkebunan kelapa sawit yang menggantungkan nasib di perusahaan yang disegel itu terancam kehilangan pekerjaan. Tidak diketahui berapa jumlah karyawan yang terdampak penertiban ini.

Baca Juga :  Warga Ampah Ditemukan Tewas Gantung Diri

Menanggapi permasalahan ini, pengamat pemerintahan dari Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan, mengingatkan dampak dari penyegelan ini harus dipertimbangkan dengan matang oleh Satgas Garuda.

Terlebih, peristiwa ini terjadi menjelang cuti lebaran, saat perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan.

“Nasib karyawan harus dipikirkan oleh Satgas Garuda, apalagi menjelang cuti Lebaran. Jika perusahaan tidak beroperasi secara maksimal, tentu akan ada kendala dalam pembayaran THR,” ucap Ricky Zulfauzan saat dihubungi Kalteng Pos, Minggu (16/3/2025).

Selain itu, jika tidak dimitigasi dengan baik, perusahaan yang disegel bisa saja mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lantas, jangan sampai isu PHK menjadi kontraproduktif terhadap esensi utama dari penegakan hukum.

Baca Juga :  Diduga Mabuk, Kakak Kelas Keroyok Adik Kelas

Ia menambahkan, jika PBS yang disegel tidak mampu membayar THR atau bahkan melakukan PHK massal terhadap karyawan menjelang lebaran, maka kebijakan ini dapat dipersoalkan.

“Maka yang patut dipersalahkan adalah kebijakan Presiden Prabowo, karena kebijakan yang diambil ini tidak melalui kajian yang mendalam,” tegasnya.

Ricky menekankan kebijakan yang diambil pemerintah harus melalui kajian yang mendalam, agar tidak menimbulkan efek samping yang merugikan masyarakat. Menurutnya, kebijakan yang baik harus melalui kajian mendalam dan komprehensif.

“Jika tidak, kebijakan yang diambil berpotensi gagal total dan justru berdampak buruk. Jika benar nanti ada PHK massal, maka kebijakan (penertiban) ini harus dievaluasi kembali,” ucap Ricky.(ham/irj/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Penyegelan sejumlah lahan milik perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan sawit menjadi sorotan.

Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah memasang plang penyitaan di beberapa lokasi perkebunan, termasuk menyita 14.750,2 hektare (ha) lahan milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP).

Penyitaan ini dilakukan dua hari setelah Tim Garuda, yang tergabung dalam satgas tersebut, lebih dahulu menyegel 3.789,3 hektare lahan milik PT Agro Bukit, bagian dari Goodhope Group, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), 7 Maret lalu.

Penyegelan lahan perkebunan ini membuat karyawan perkebunan kelapa sawit yang menggantungkan nasib di perusahaan yang disegel itu terancam kehilangan pekerjaan. Tidak diketahui berapa jumlah karyawan yang terdampak penertiban ini.

Baca Juga :  Warga Ampah Ditemukan Tewas Gantung Diri

Menanggapi permasalahan ini, pengamat pemerintahan dari Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan, mengingatkan dampak dari penyegelan ini harus dipertimbangkan dengan matang oleh Satgas Garuda.

Terlebih, peristiwa ini terjadi menjelang cuti lebaran, saat perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan.

“Nasib karyawan harus dipikirkan oleh Satgas Garuda, apalagi menjelang cuti Lebaran. Jika perusahaan tidak beroperasi secara maksimal, tentu akan ada kendala dalam pembayaran THR,” ucap Ricky Zulfauzan saat dihubungi Kalteng Pos, Minggu (16/3/2025).

Selain itu, jika tidak dimitigasi dengan baik, perusahaan yang disegel bisa saja mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lantas, jangan sampai isu PHK menjadi kontraproduktif terhadap esensi utama dari penegakan hukum.

Baca Juga :  Diduga Mabuk, Kakak Kelas Keroyok Adik Kelas

Ia menambahkan, jika PBS yang disegel tidak mampu membayar THR atau bahkan melakukan PHK massal terhadap karyawan menjelang lebaran, maka kebijakan ini dapat dipersoalkan.

“Maka yang patut dipersalahkan adalah kebijakan Presiden Prabowo, karena kebijakan yang diambil ini tidak melalui kajian yang mendalam,” tegasnya.

Ricky menekankan kebijakan yang diambil pemerintah harus melalui kajian yang mendalam, agar tidak menimbulkan efek samping yang merugikan masyarakat. Menurutnya, kebijakan yang baik harus melalui kajian mendalam dan komprehensif.

“Jika tidak, kebijakan yang diambil berpotensi gagal total dan justru berdampak buruk. Jika benar nanti ada PHK massal, maka kebijakan (penertiban) ini harus dievaluasi kembali,” ucap Ricky.(ham/irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/