PALANGKA RAYA-Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam penegakan hukum terkait lahan sawit yang diduga masuk kawasan hutan.
Namun, yang bersangkutan sendiri belum paham betul bagaimana teknis dan langkah-langkah ke depan terkait pengamanan aset yang disita.
“Hingga saat ini kami belum tahu pasti bagaimana mekanisme pengamanan aset itu. Yang jelas, jika terbukti melanggar hukum, lahan ini menjadi milik negara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Bambang, Senin (17/3/2025).
Dia menegaskan, dengan adanya penyegelan lahan perusahaan, bukan berarti masyarakat bebas mengambil hasil kebun di dalamnya.
“Jangan sampai masyarakat salah tafsir. Jika lahan ini telah dimiliki negara, bukan berarti siapa pun boleh ambil hasil sawitnya. Itu namanya pencurian. Perbuatan mengambil sesuatu yang bukan haknya merupakan tindak pidana,” ucapnya tegas.
Menurutnya, situasi seperti ini rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang sengaja menciptakan keresahan dan memicu konflik.
“Kami tidak ingin ada insiden yang merugikan banyak pihak. Jika dibiarkan, ini bisa berujung pada perebutan lahan yang lebih luas dan berpotensi menimbulkan bentrokan di lapangan,” lanjutnya.
Demi mencegah hal-hal yang tak diinginkan, anggota fraksi PDIP itu meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas mengamankan lahan yang telah disegel.
“Jangan sampai ada kekosongan hukum yang menyebabkan situasi makin kacau. Pengamanan harus diperketat agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Menurutnya, tindakan seperti itu bisa menjadi preseden buruk dan justru memicu konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Bambang berharap segera ada kejelasan mengenai status lahan yang telah disita itu. Ia menyebut pentingnya transparansi, agar masyarakat tidak kebingungan dan tidak ada pihak yang menyalahgunakan situasi.
Menurutnya, jika lahan ini benar-benar menjadi milik negara, maka pemerintah harus memastikan bahwa pemanfaatannya benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk segelintir pihak.
Di tengah situasi yang masih berkembang, ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Jangan terprovokasi oleh informasi yang belum jelas. Ikuti aturan yang berlaku dan jangan mudah terpancing oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi mereka,” katanya.
Aparat keamanan diharapkan bertindak cepat dan tegas dalam menangani potensi penjarahan. Jika tidak diantisipasi sejak awal, dikhawatirkan akan terjadi konflik yang lebih besar pada kemudian hari.
“Kami akan turut mengawasi perkembangan ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan sesuai aturan,” terangnya.
Seperti diketahui, penertiban lahan sawit oleh satuan tugas (satgas) dinilai rentan berdampak pada pegawai perusahaan. Para pekerja terancam kehilangan pekerjaan jika tidak dilakukan kajian matang.
Beberapa waktu lalu, PT Agro Bukit yang merupakan anak perusahaan Goodhope “disikat” Satgas Garuda. Informasi yang diterima Kalteng Pos, meski lebih dari tiga ribu hektare lahan disita, para pekerja masih bekerja di lahan lain milik perusahaan.
“Sepengetahuan saya, aktivitas pekerja masih seperti biasa,” ucap Aswan, salah satu staf bagian komersial PT Agro Bukit, saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Senin (17/3/2025).
Selain mengancam para pekerja, di lahan yang disegel rentan terjadi penjarahan. Terkait itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, sejauh ini kepolisian masih melakukan pengamanan terhadap kegiatan masyarakat. Sementara untuk pengamanan khusus di lahan yang disita belum dilakukan.
“Sementara ini pengamanan pokok ketertiban masyarakat. Pengamanan khusus di lahan yang disita belum ada,” jelasnya.
Kendati demikian, kepolisian tetap bersiaga jika sewaktu-waktu diperlukan untuk melakukan pengamanan, sembari melihat terlebih dahulu tingkat kerawanan di area yang disegel.
“Kalau lokasinya rawan, personel siap diterjunkan,” pungkasnya. (mif/ovi/ce/ala)