Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Minimalkan Sengketa Tanah Garapan

PALANGKA RAYA-Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng terus melakukan kegiatan sosialisasi maupun koordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, ATR BPN Kalteng, Disperkimtan kabupaten/kota, camat, dan pihak terkait lainnya dalam rangka menekan jumlah sengketa tanah garapan.

“Rakor penyelesaian sengketa tanah garapan di Kalteng tahun ini sebagai upaya penguatan dan menambah wawasan pihak terkait mengenai sengketa tanah garapan dalam bentuk kewenangan yang diberikan kepada kita,” kata Kadisperkimtan Kalteng Leonard S Ampung kepada media, Rabu (16/6).

Hal ini tentu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Dari sembilan kewenangan itu, salah satunya terkait sengketa tanah garapan.

“Kemarin kami sudah ikut rakor soal izin lokasi. Terkait UU Cipta Kerja, maka perlu penyesuaian terkait izin lokasi. Jadi kami menunggu regulasi turunan UU Cipta Kerja, sehingga tidak terjadi tabrakan antara  UU Nomor 23 dengan UU Cipta Kerja,” tuturnya.

Baca Juga :  Personel Manggala Agni Asah Kemampuan Kendalikan Karhutla

Rakor tersebut sebagai momen baik untuk menelaah bersama pihak terkait soal maraknya sengketa lahan yang terjadi di kabupaten/kota, dengan harapan ada solusi terbaik yang dapat diterapkan.

“Di Palangka Raya ini juga cukup banyak tumpang tindih perizinan, sehingga berpengaruh pada terhambatnya investasi. Salah satunya di bidang perumahan. Misalnya, setelah dibangun perumahan, kemudian terjadi sengketa lahan, yang dirugikan adalah masyarakat serta developer,” tuturnya.

PALANGKA RAYA-Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng terus melakukan kegiatan sosialisasi maupun koordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, ATR BPN Kalteng, Disperkimtan kabupaten/kota, camat, dan pihak terkait lainnya dalam rangka menekan jumlah sengketa tanah garapan.

“Rakor penyelesaian sengketa tanah garapan di Kalteng tahun ini sebagai upaya penguatan dan menambah wawasan pihak terkait mengenai sengketa tanah garapan dalam bentuk kewenangan yang diberikan kepada kita,” kata Kadisperkimtan Kalteng Leonard S Ampung kepada media, Rabu (16/6).

Hal ini tentu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Dari sembilan kewenangan itu, salah satunya terkait sengketa tanah garapan.

“Kemarin kami sudah ikut rakor soal izin lokasi. Terkait UU Cipta Kerja, maka perlu penyesuaian terkait izin lokasi. Jadi kami menunggu regulasi turunan UU Cipta Kerja, sehingga tidak terjadi tabrakan antara  UU Nomor 23 dengan UU Cipta Kerja,” tuturnya.

Baca Juga :  Personel Manggala Agni Asah Kemampuan Kendalikan Karhutla

Rakor tersebut sebagai momen baik untuk menelaah bersama pihak terkait soal maraknya sengketa lahan yang terjadi di kabupaten/kota, dengan harapan ada solusi terbaik yang dapat diterapkan.

“Di Palangka Raya ini juga cukup banyak tumpang tindih perizinan, sehingga berpengaruh pada terhambatnya investasi. Salah satunya di bidang perumahan. Misalnya, setelah dibangun perumahan, kemudian terjadi sengketa lahan, yang dirugikan adalah masyarakat serta developer,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/