Kamis, November 21, 2024
24.5 C
Palangkaraya

Kegiatan Keagamaan di Zona Merah Ditiadakan

JAKARTA – Menag Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan surat edaran 13/2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat kemarin (16/6). Surat ini dikeluarkan untuk menyikapi meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah. Khususnya yang terjadi di Pulau Jawa.

Yaqut mengatakan dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan masyarakat bisa tetap menjalankan ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya. Di dalam surat edaran tersebut diatur kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari potensi penularan Covid-19. Status aman ini dinyatakan oleh pemerintah daerah setempat.

Selain itu kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakat di rumah ibadat dan lingkungan sekitarnya juga ditidakan dahulu selama masih berstatus zona merah dan orange. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan itu meliputi pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan kegiatan sejenisnya yang menggunakan tempat ibadah atau fasilitas di sekitarnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Sidak Pangkalan Elpiji Subsidi di Kalampangan, Ini Hasilnya

’’Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penularan Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat,’’ tuturnya. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Teknis penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah bisa merujuk ke Surat Edaran 1/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 di rumah ibadah.

Yaqut juga memerintahkan jajaran Kemenag sampai level daerah untuk melakukan pemantauan dan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, khususnya satgas Covid-19 setempat. Termasuk koordinasi para pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, dengan pimpinan ormas keagamaan, dan pengelola rumah ibadat di lokasi masing-masing.

JAKARTA – Menag Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan surat edaran 13/2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat kemarin (16/6). Surat ini dikeluarkan untuk menyikapi meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah. Khususnya yang terjadi di Pulau Jawa.

Yaqut mengatakan dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan masyarakat bisa tetap menjalankan ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya. Di dalam surat edaran tersebut diatur kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari potensi penularan Covid-19. Status aman ini dinyatakan oleh pemerintah daerah setempat.

Selain itu kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakat di rumah ibadat dan lingkungan sekitarnya juga ditidakan dahulu selama masih berstatus zona merah dan orange. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan itu meliputi pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan kegiatan sejenisnya yang menggunakan tempat ibadah atau fasilitas di sekitarnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Sidak Pangkalan Elpiji Subsidi di Kalampangan, Ini Hasilnya

’’Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penularan Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat,’’ tuturnya. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Teknis penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah bisa merujuk ke Surat Edaran 1/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 di rumah ibadah.

Yaqut juga memerintahkan jajaran Kemenag sampai level daerah untuk melakukan pemantauan dan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, khususnya satgas Covid-19 setempat. Termasuk koordinasi para pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, dengan pimpinan ormas keagamaan, dan pengelola rumah ibadat di lokasi masing-masing.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/