PALANGKA RAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (Ekobang), Yuas Elko meminta kepada pengecer agar mengurus surat izin menjual elpiji.
Pengurusan izin ini akan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.
“Dengan perubahan status ini, harga elpiji yang dijual akan lebih terkontrol dan lebih mudah dipantau oleh pihak berwenang,” kata Yuas saat peninjauan ke Sub Pangkalan Gas Elpiji PT Resbayu, belum lama ini.
Yuas menyebut bahwa harga gas elpiji di tingkat pengecer cukup bervariasi, membuat masyarakat kebingungan.
Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas agar harga elpiji dapat tetap stabil.
“Bidikan pengecer itu harganya bervariasi mulai dari Rp25 ribu hingga Rp32 ribu,” ucapnya kepada awak media.
Dengan demikian, sistem sub pangkalan diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah harga yang fluktuatif, sekaligus mencegah penyalahgunaan harga yang merugikan masyarakat.
Melalui sistem ini, distribusi elpiji juga akan lebih teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen terus memantau harga elpiji agar distribusinya tepat sasaran dan tidak membebani konsumen.
“Sehingga harga terpantau sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan masyarakat yang membeli tidak bingung karena harga fluktuatif,” ungkap Yuas Elko. (*afa/abw)