Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Tony Harisinta Jabat Sekda Pulpis

PULANG PISAU-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Pudjirustaty Narang me ngambil sumpah janji dan melantik Tony Harisinta sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulpis. Pelantikan Sekda tersebut dilaksanakan di aula Bappedalitbang Pulpis, Rabu (16/6) sore.

“Saya ucapkan selamat kepada saudara Tony Harisinta yang telah diambil sumpah janji dan dilantik sebagai Sekda Kabupaten Pulpis. Semoga saudara dapat mengemban tugas dan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Taty.

Taty menjelaskan, sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan persyaratan yang telah ditentukan melalui seleksi terbuka.

Baca Juga :  Penumpang KMP Drajat Paciran Diperiksa

Dia mengungkapkan, pengangkatan Sekda Kabupaten Pulpis telah melalui proses yang panjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pengangkatan Sekda ini telah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Gubernur Kalimantan Tengah, nomor: 621 2/175/114/BKD, tanggal 4 Juni 2071, perihal persetujuan penetapan Sekda Kabupaten Pulpis,” beber Taty.

Menurut Taty, Sekda adalah jabatan yang strategis dalam tataran birokrasi. Sekda mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah dan pelayanan administrasi sekda dalam melaksanakan tugas dan fungsinya juga bertanggung jawab terhadap kepala daerah.

PULANG PISAU-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Pudjirustaty Narang me ngambil sumpah janji dan melantik Tony Harisinta sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulpis. Pelantikan Sekda tersebut dilaksanakan di aula Bappedalitbang Pulpis, Rabu (16/6) sore.

“Saya ucapkan selamat kepada saudara Tony Harisinta yang telah diambil sumpah janji dan dilantik sebagai Sekda Kabupaten Pulpis. Semoga saudara dapat mengemban tugas dan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Taty.

Taty menjelaskan, sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan persyaratan yang telah ditentukan melalui seleksi terbuka.

Baca Juga :  Penumpang KMP Drajat Paciran Diperiksa

Dia mengungkapkan, pengangkatan Sekda Kabupaten Pulpis telah melalui proses yang panjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pengangkatan Sekda ini telah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Gubernur Kalimantan Tengah, nomor: 621 2/175/114/BKD, tanggal 4 Juni 2071, perihal persetujuan penetapan Sekda Kabupaten Pulpis,” beber Taty.

Menurut Taty, Sekda adalah jabatan yang strategis dalam tataran birokrasi. Sekda mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah dan pelayanan administrasi sekda dalam melaksanakan tugas dan fungsinya juga bertanggung jawab terhadap kepala daerah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/