Rabu, April 16, 2025
26.3 C
Palangkaraya

PAW Anggota DPRD Kalteng, Pelantikan Endang Menunggu SK Kemendagri

PALANGKA RAYA-Proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Gerindra akhirnya menemui titik terang.

Partai Gerindra dan KPU Kalteng telah mengirim surat kepada sekretariat dewan (setwan), yang kemudian diserahkan langsung kepada Biro Pemerintahan Provinsi Kalteng untuk ditindaklanjuti.

Sekretaris DPRD Kalteng Pajarudinnor menjelaskan, tahapan pengajuan tengah berjalan saat ini.

“Kabarnya biro pemerintah telah mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tinggal tunggu proses itu,” ucap Pajarudinnor, Senin (14/4/2025).

Pajar menyebut, PAW terhadap (alm) Agus Pramono dari Fraksi Partai Gerindra atas nama Endang Susilawatie. Pengangkatan akan diproses oleh sekretaris dan ketua DPRD Kalteng setelah keluar SK dari Kemendagri.

“Kami masih menunggu SK dari Kemendagri. Kalau sudah keluar, kita akan adakan rapat dan menunggu petunjuk dari Ketua DPRD Kalteng, karena beliau yang akan melantik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Endang Sosilawatie Tetap Fokus di Pilkada

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat tindak lanjut perintah dari DPRD Kalteng. Tindak lanjut tersebut berupa pengiriman hasil pemilu 2024 yang lalu.

“Tindak lanjut yang kami kirim tersebut berupa hasil pemilu 2024, dan perolehan suara Partai Gerindra di dapil I (Palangka Raya, Gunung Mas, dan Katingan) terbanyak setelah (alm) Agus Pramono adalah Ibu Endang Susilawatie,” sebut Sastriadi.

Diketahui, pada pemilihan legislatif tingkat Provinsi Kalteng pada 2024 lalu, Partai Gerindra mendapatkan satu kursi di dapil I.

Saat itu diduduki oleh Agus Pramono dengan raihan 6.631 suara. Namun pada 18 Oktober 2024, Agus Pramono mengembuskan napas terakhir karena suatu penyakit.

Baca Juga :  Bertahun-tahun Anak Kandung Disetubuhi hingga Hamil

Oleh karena itu, untuk menggantikan kekosongan, perlu dilakukan pengangkatan PAW. Berdasarkan aturan, pemilik suara terbanyak kedua di partai ini yang akan menggantikan.

Berdasarkan itu, Endang Susilawatie berhak menggantikan posisi almarhum karena memiliki suara terbanyak kedua dengan jumlah 6.430 suara. (irj/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Gerindra akhirnya menemui titik terang.

Partai Gerindra dan KPU Kalteng telah mengirim surat kepada sekretariat dewan (setwan), yang kemudian diserahkan langsung kepada Biro Pemerintahan Provinsi Kalteng untuk ditindaklanjuti.

Sekretaris DPRD Kalteng Pajarudinnor menjelaskan, tahapan pengajuan tengah berjalan saat ini.

“Kabarnya biro pemerintah telah mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tinggal tunggu proses itu,” ucap Pajarudinnor, Senin (14/4/2025).

Pajar menyebut, PAW terhadap (alm) Agus Pramono dari Fraksi Partai Gerindra atas nama Endang Susilawatie. Pengangkatan akan diproses oleh sekretaris dan ketua DPRD Kalteng setelah keluar SK dari Kemendagri.

“Kami masih menunggu SK dari Kemendagri. Kalau sudah keluar, kita akan adakan rapat dan menunggu petunjuk dari Ketua DPRD Kalteng, karena beliau yang akan melantik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Endang Sosilawatie Tetap Fokus di Pilkada

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat tindak lanjut perintah dari DPRD Kalteng. Tindak lanjut tersebut berupa pengiriman hasil pemilu 2024 yang lalu.

“Tindak lanjut yang kami kirim tersebut berupa hasil pemilu 2024, dan perolehan suara Partai Gerindra di dapil I (Palangka Raya, Gunung Mas, dan Katingan) terbanyak setelah (alm) Agus Pramono adalah Ibu Endang Susilawatie,” sebut Sastriadi.

Diketahui, pada pemilihan legislatif tingkat Provinsi Kalteng pada 2024 lalu, Partai Gerindra mendapatkan satu kursi di dapil I.

Saat itu diduduki oleh Agus Pramono dengan raihan 6.631 suara. Namun pada 18 Oktober 2024, Agus Pramono mengembuskan napas terakhir karena suatu penyakit.

Baca Juga :  Bertahun-tahun Anak Kandung Disetubuhi hingga Hamil

Oleh karena itu, untuk menggantikan kekosongan, perlu dilakukan pengangkatan PAW. Berdasarkan aturan, pemilik suara terbanyak kedua di partai ini yang akan menggantikan.

Berdasarkan itu, Endang Susilawatie berhak menggantikan posisi almarhum karena memiliki suara terbanyak kedua dengan jumlah 6.430 suara. (irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/