PALANGKA RAYA-Proses penggantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Fraksi Partai Gerindra menuai sorotan.
Pengusulan nama Endang Susilawatie sebagai pengganti (alm) Agus Pramono, memicu reaksi keras dari kader Partai Gerindra. Mereka mengecam mekanisme pengusulan tersebut dan menilai prosesnya tidak sesuai ketentuan.
Rahmadi G Lentam selaku kuasa hukum Dodi Romusta Sitepu angkat bicara menanggapi proses PAW Gerindra Kalteng. Ia berharap pimpinan DPRD Kalteng, KPU, dan para pemangku kepentingan berhati-hati dalam membaca ketentuan perundang-undang soal pengangkatan PAW dan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yang diubah dengan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2019.
“Jangan sampai ini menjadi seperti kasus Harun Masiku. Jadi, lebih berhati-hati dan memahami dengan sungguh-sungguh,” tegas Rahmadi G Letham, Rabu (16/4).
Ia melihat pengangkatan Endang telah terjadi tafsir yang berbeda dan upaya terencana untuk menghilangkan hak-hak konstitusional Dodi Romusta Sitepu. Terkait itu, pihaknya berencana melayangkan surat ke beberapa instansi.
Rahmadi berharap hak-hak Dodi diperhatikan dan tidak diperlakukan dikriminatif. Para pihak yang terlibat pun diharapkan membaca ulang peraturan terkait persyaratan pengangkatan PAW.
Menurutnya, Endang memenuhi syarat seandainya KPU Kalteng belum menerima surat dari DPRD Kalteng perihal PAW.
“Namun Endang tidak lagi memenuhi syarat karena sudah ditetapkan sebagai calon wakil kepala daerah yang berkontestasi pada Pilkada Katingan,” tegas Rahmadi.
Lalu, Rahmadi membeberkan fakta dan klonologi. Pada Oktober 2024, setelah 10 hari (alm) Agus Pramono meninggal dunia, DPD Partai Gerindra Kalteng mengirim surat kepada pimpinan DPRD Kalteng.
“Yang memenuhi syarat adalah Dodi Romusta Sitepu walaupun di peringkat ketiga, karena Endang telah menjadi calon wakil kepada daerah,” tegas Rahmadi.
Setelah itu, pimpinan dewan bersurat ke KPU Kalteng dan ditindaklanjuti KPU Kalteng dengan mengirim surat kepada pimpiman dewan pada 29 November 2024.
Menurut Rahmadi ada keanehan dalam surat tersebut, karena mengusulkan nama Endang yang menurutnya tidak memenuhi syarat.
Setelah itu, Dodi mengirim surat somasi ke KPU Kalteng pada 11 Desember 2024. Kemudian, tanggal 29 Desember 2024, KPU Kalteng menarik surat yang telah diterbitkan pada 29 Desember 2024.
“Atau meminta membatalkan surat mereka yang dikeluarkan pada bulan November 2024,” tuturnya.
“Namun berita yang kami baca di koran, nama Endang tetap diusulkan. Lantas, untuk apa surat itu ditarik kalau ujungnya sama saja,” ucapnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, proses PAW anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Gerindra akhirnya menemui titik terang.
Partai Gerindra dan KPU Kalteng telah mengirim surat kepada sekretariat dewan (setwan), yang kemudian diserahkan langsung kepada Biro Pemerintahan Provinsi Kalteng untuk ditindaklanjuti.
Sekretaris DPRD Kalteng Pajarudinnor menyebut tahapan pengajuan tengah berjalan saat ini.
“Kabarnya Biro Pemerintah telah mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tinggal tunggu proses,” ucap Pajarudinnor, Senin (14/4/2025).
Pajar menyebut, PAW terhadap (alm) Agus Pramono atas nama Endang Susilawatie. Pengangkatan yang bersangkutan akan diproses oleh sekretaris dan ketua DPRD Kalteng setelah keluar SK dari Kemendagri.
“Kami masih menunggu SK Kemendagri. Kalau sudah keluar, kami akan adakan rapat sembari menunggu petunjuk Ketua DPRD Kalteng, karena beliau yang akan melantik,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat tindak lanjut perintah dari DPRD Kalteng. Tindak lanjut itu berupa pengiriman hasil pemilu 2024 lalu.
“Tindak lanjut yang kami lakukan berupa mengirim hasil pemilu 2024. Berdasarkan perolehan suara terbanyak Partai Gerindra di dapil I (Palangka Raya, Gunung Mas, dan Katingan), setelah nama (alm) Agus Pramono adalah Ibu Endang Susilawatie,” sebut Sastriadi.
Diketahui, pada pemilihan legislatif tingkat Provinsi Kalteng pada 2024 lalu, Partai Gerindra mendapatkan satu kursi di dapil I.
Saat itu diduduki oleh Agus Pramono dengan raihan 6.631 suara. Namun pada 18 Oktober 2024, Agus Pramono mengembuskan napas terakhir karena penyakit.
Untuk mengganti posisi almarhum, perlu dilakukan pengangkatan PAW. Berdasarkan aturan, pemilik suara terbanyak kedua di partai ini yang akan menggantikan. Karena itu, Endang Susilawatie berhak menempati posisi itu, karena memiliki suara terbanyak kedua dengan jumlah 6.430 suara. (irj/ce/ala)