Senin, April 21, 2025
26.6 C
Palangkaraya

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalteng Masih Digodok Pemprov

PALANGKA RAYA-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sedang mematangkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik. Rencananya akan ada pembahasan tentang program untuk kesamsatan, salah satunya kegiatan untuk mengatasi tunggakan pajak.

Kepala Bidang Pajak Daerah, Robert Coven, mengatakan program ini memerlukan sinergi lintas instansi dan menunggu keputusan akhir Gubernur Kalteng.

Berdasarkan amanat undang-undang tahun lalu, denda pembayaran pajak tahun ini mengalami penurunan dari 24 persen menjadi 1 persen. Program ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Tarif denda pajak hanya 1 persen per bulan.

 

“Dengan penurunan ini, diharapankan masyarakat tidak lagi merasa khawatir akan denda pajak yang besar, karena pemerintah telah memberikan keringanan melalui kebijakan ini,”katanya beberapa hari lalu.

 

Bapenda juga memiliki akumulasi data selama beberapa tahun belakangan. Terhitung dari 2014 hingga 2024, banyak warga yang menunggak pembayaran pajak.

Robert memahami bahwa penunggakan itu dikarenakan berbagai faktor. Mulai dari tingkat kesadaran pribadi, jangkauan pelayanan, hingga kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami pasang surut.

 

“Indikator pajak belum dibayarkan ini punya beragam alasan, mulai dari kurangnya kesadaran, luasnya persebaran pelayanan pajak, hingga faktor ekonomi,” terang Robert.

 

Kembali pada ketentuan, pajak bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh masyarakat kepada daerah. Penerimaan pajak ini digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan jalan, irigasi, jembatan, fasilitas kesehatan, hingga pelayanan publik.

Pemerintah juga telah berupaya memberikan pelayanan optimal. Selain layanan di kantor Samsat, juga diadakan pelayanan publik.

Menurut Robert, ada kemungkinan informasi mengenai pelayanan yang disediakan pemerintah belum sepenuhnya tersampaikan secara langsung dan menyeluruh kepada masyarakat, sehingga optimalisasi layanan terkendala pada komunikasi publik.

Baca Juga :  Pemprov Targetkan Arsitektur SPBE Rampung Tahun 2023

Di beberapa titik, Bapenda telah menyediakan pelayanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak atau mengurus surat-surat lain terkait pajak.

“Di samping pos polisi Bundaran Besar, kami hadir untuk masyarakat melalui mal pelayanan, mulai dari Senin s/d Kamis pukul 08.00–11.00 WIB,” tuturnya.

 

Selain itu, ada Samsat Keliling yang biasanya berlokasi di depan TVRI dan Masjid Raya Darussalam. Layanan sejenis juga tersebar di beberapa daerah dengan nama berbeda, seperti Angkringan Samsat atau Café Samsat Hamalem yang berlokasi di Kapuas.

Ia berharap, kebijakan pemerintah yang akan dibahas besok dapat memberikan kabar baik bagi masyarakat dalam meringankan beban pembayaran pajak.

 

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Palangka Raya, Maya Mustika, menyebut penurunan denda pajak kendaraan bermotor di Kalteng bukanlah program sementara, melainkan kebijakan Gubernur Kalteng untuk meringankan beban masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak.

“Pemberlakuan dimulai 5 Januari 2025, dan akan terus berlaku selama belum ada aturan pengganti,” kata Maya Mustika.

Secara umum, ada tiga instansi utama yang terlibat dalam layanan terpadu Samsat Keliling, yaitu Ditlantas Polda Kalteng, UPTPPD Bapenda Provinsi Kalteng, dan PT Jasa Raharja Wilayah Kalteng.

“Secara khusus, UPTPPD bertanggung jawab atas pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengelolaan pajak daerah termasuk denda pajaknya,” bebernya kepada Kalteng Pos.

Berdasarkan data yang ada, saat ini masyarakat lebih banyak membayar pajak kendaraan tepat waktu atau sebelum jatuh tempo. Dapat dikatakan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban PKB makin meningkat.

Baca Juga :  YBM PLN UID Kalselteng Berbagi KebahagiaanPLN

Program pemutihan pajak merupakan kewenangan Pemprov Kalteng, yang penentuannya dirumuskan oleh Bapenda.

“Tentu ada banyak pertimbangan dalam pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor, disesuaikan dengan target PAD dari PKB yang digunakan untuk pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah,” terangnya.

 

Sementara itu, program lain yang masuk dalam fungsi Samsat Palangka Raya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB tengah dianalisis tim ahli UPTPPD Samsat Palangka Raya.

Salah satunya yakni program Gebyar Pajak atau pemberian reward bagi masyarakat yang taat dan tepat waktu membayar pajak.

Di tempat berbeda, Suprihatin, salah satu warga Kelurahan Kalampangan yang memanfaatkan layanan Samsat Keliling, mengaku sudah kali keduanya mengikuti program penurunan denda pajak kendaraan dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan.

“Selama ini sudah dua kali saya ikut program layanan penurunan denda pajak, sejak tahun lalu,” ungkapnya saat ditemui usai membayar pajak.

Layanan Samsat Keliling memberikan dampak positif bagi masyarakat, karena tidak perlu jauh-jauh ke kantor pusat.

“Dengan kehadiran di kelurahan ini, kami tidak perlu ke pusat kota untuk membayar pajak kendaraan, apalagi ada dapat potongan besar untuk denda,” jelasnya.

Suprihatin berharap ke depannya program layanan penurunan denda pajak ini diadakan tiap tahun. Selain prosesnya yang mudah, pengurusannya juga tidak merepotkan. Cukup menyerahkan STNK kepada petugas, lalu akan diproses dan diarahkan ke kasir pembayaran.

Ia mengakui ada penurunan denda saat melakukan pembayaran. Denda tidak lagi dihitung berdasarkan persentase lama, melainkan sesuai hasil penghitungan Samsat mengenai besar denda dan pajak utama yang perlu dibayar. (*afa/ce/ram)

 

PALANGKA RAYA-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sedang mematangkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik. Rencananya akan ada pembahasan tentang program untuk kesamsatan, salah satunya kegiatan untuk mengatasi tunggakan pajak.

Kepala Bidang Pajak Daerah, Robert Coven, mengatakan program ini memerlukan sinergi lintas instansi dan menunggu keputusan akhir Gubernur Kalteng.

Berdasarkan amanat undang-undang tahun lalu, denda pembayaran pajak tahun ini mengalami penurunan dari 24 persen menjadi 1 persen. Program ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Tarif denda pajak hanya 1 persen per bulan.

 

“Dengan penurunan ini, diharapankan masyarakat tidak lagi merasa khawatir akan denda pajak yang besar, karena pemerintah telah memberikan keringanan melalui kebijakan ini,”katanya beberapa hari lalu.

 

Bapenda juga memiliki akumulasi data selama beberapa tahun belakangan. Terhitung dari 2014 hingga 2024, banyak warga yang menunggak pembayaran pajak.

Robert memahami bahwa penunggakan itu dikarenakan berbagai faktor. Mulai dari tingkat kesadaran pribadi, jangkauan pelayanan, hingga kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami pasang surut.

 

“Indikator pajak belum dibayarkan ini punya beragam alasan, mulai dari kurangnya kesadaran, luasnya persebaran pelayanan pajak, hingga faktor ekonomi,” terang Robert.

 

Kembali pada ketentuan, pajak bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh masyarakat kepada daerah. Penerimaan pajak ini digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan jalan, irigasi, jembatan, fasilitas kesehatan, hingga pelayanan publik.

Pemerintah juga telah berupaya memberikan pelayanan optimal. Selain layanan di kantor Samsat, juga diadakan pelayanan publik.

Menurut Robert, ada kemungkinan informasi mengenai pelayanan yang disediakan pemerintah belum sepenuhnya tersampaikan secara langsung dan menyeluruh kepada masyarakat, sehingga optimalisasi layanan terkendala pada komunikasi publik.

Baca Juga :  Pemprov Targetkan Arsitektur SPBE Rampung Tahun 2023

Di beberapa titik, Bapenda telah menyediakan pelayanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak atau mengurus surat-surat lain terkait pajak.

“Di samping pos polisi Bundaran Besar, kami hadir untuk masyarakat melalui mal pelayanan, mulai dari Senin s/d Kamis pukul 08.00–11.00 WIB,” tuturnya.

 

Selain itu, ada Samsat Keliling yang biasanya berlokasi di depan TVRI dan Masjid Raya Darussalam. Layanan sejenis juga tersebar di beberapa daerah dengan nama berbeda, seperti Angkringan Samsat atau Café Samsat Hamalem yang berlokasi di Kapuas.

Ia berharap, kebijakan pemerintah yang akan dibahas besok dapat memberikan kabar baik bagi masyarakat dalam meringankan beban pembayaran pajak.

 

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Palangka Raya, Maya Mustika, menyebut penurunan denda pajak kendaraan bermotor di Kalteng bukanlah program sementara, melainkan kebijakan Gubernur Kalteng untuk meringankan beban masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak.

“Pemberlakuan dimulai 5 Januari 2025, dan akan terus berlaku selama belum ada aturan pengganti,” kata Maya Mustika.

Secara umum, ada tiga instansi utama yang terlibat dalam layanan terpadu Samsat Keliling, yaitu Ditlantas Polda Kalteng, UPTPPD Bapenda Provinsi Kalteng, dan PT Jasa Raharja Wilayah Kalteng.

“Secara khusus, UPTPPD bertanggung jawab atas pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengelolaan pajak daerah termasuk denda pajaknya,” bebernya kepada Kalteng Pos.

Berdasarkan data yang ada, saat ini masyarakat lebih banyak membayar pajak kendaraan tepat waktu atau sebelum jatuh tempo. Dapat dikatakan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban PKB makin meningkat.

Baca Juga :  YBM PLN UID Kalselteng Berbagi KebahagiaanPLN

Program pemutihan pajak merupakan kewenangan Pemprov Kalteng, yang penentuannya dirumuskan oleh Bapenda.

“Tentu ada banyak pertimbangan dalam pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor, disesuaikan dengan target PAD dari PKB yang digunakan untuk pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah,” terangnya.

 

Sementara itu, program lain yang masuk dalam fungsi Samsat Palangka Raya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB tengah dianalisis tim ahli UPTPPD Samsat Palangka Raya.

Salah satunya yakni program Gebyar Pajak atau pemberian reward bagi masyarakat yang taat dan tepat waktu membayar pajak.

Di tempat berbeda, Suprihatin, salah satu warga Kelurahan Kalampangan yang memanfaatkan layanan Samsat Keliling, mengaku sudah kali keduanya mengikuti program penurunan denda pajak kendaraan dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan.

“Selama ini sudah dua kali saya ikut program layanan penurunan denda pajak, sejak tahun lalu,” ungkapnya saat ditemui usai membayar pajak.

Layanan Samsat Keliling memberikan dampak positif bagi masyarakat, karena tidak perlu jauh-jauh ke kantor pusat.

“Dengan kehadiran di kelurahan ini, kami tidak perlu ke pusat kota untuk membayar pajak kendaraan, apalagi ada dapat potongan besar untuk denda,” jelasnya.

Suprihatin berharap ke depannya program layanan penurunan denda pajak ini diadakan tiap tahun. Selain prosesnya yang mudah, pengurusannya juga tidak merepotkan. Cukup menyerahkan STNK kepada petugas, lalu akan diproses dan diarahkan ke kasir pembayaran.

Ia mengakui ada penurunan denda saat melakukan pembayaran. Denda tidak lagi dihitung berdasarkan persentase lama, melainkan sesuai hasil penghitungan Samsat mengenai besar denda dan pajak utama yang perlu dibayar. (*afa/ce/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/