PALANGKA RAYA – Fenomena gelandangan dan pengemis (gepeng) yang melibatkan anak di bawah umur kembali marak di Kota Cantik Palangka Raya. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban di sejumlah titik yang menjadi lokasi favorit para gepeng untuk mengemis dan berjualan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlian SE melalui Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) Meri Kristin AP MAP, mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya peningkatan jumlah anak-anak dan orang dewasa yang melakukan aktivitas meminta-minta di jalanan.
“Petugas kami menemukan beberapa anak yang mengemis dan menjual sayur di perempatan Jalan Garuda – Jalan Rajawali. Kami langsung melacak alamat rumah mereka untuk melakukan sosialisasi kepada orangtua,” ujar Meri.
Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP memberikan pemahaman bahwa kegiatan mengemis melanggar Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila, dan Anak Jalanan. Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan aktivitas mengemis.
“Kami memberikan pembinaan dan peringatan tegas kepada orangtua yang terbukti menyuruh anaknya mengemis, meskipun mereka berdalih karena alasan ekonomi,” tambah Meri.
Satpol PP juga mengimbau kepada seluruh warga Palangka Raya, agar tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar di jalanan. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai praktik mengemis yang kerap memanfaatkan simpati masyarakat.
“Jika ingin membantu, salurkan bantuan melalui Dinas Sosial atau lembaga resmi yang telah memiliki izin menggalang dana. Ini jauh lebih aman, tepat sasaran, dan legal,” tutup Meri.
Dengan langkah tegas ini, Pemko Palangka Raya berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap penanganan gepeng tanpa mendukung praktik yang bertentangan dengan peraturan. Mari bersama jaga ketertiban dan kenyamanan Kota Cantik Palangka Raya. (kom/uut/ktk/aza)