Selasa, April 22, 2025
24.3 C
Palangkaraya

Nekat! Air Isi Ulang “Disulap” Jadi Merek Prof, Warga Kapuas Ditangkap

KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang warga berinisial ABN (50) karena diduga menggunakan merek terdaftar tanpa izin resmi dalam kegiatan perdagangan air isi ulang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/4/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, pelaku diketahui memperdagangkan air isi ulang menggunakan merek “Prof” milik PT. Bandangantirta Agung tanpa izin dari pemegang hak merek.

“Pelaku ABN memperdagangkan air isi ulang menggunakan merek Prof tanpa seizin pemegang resmi merek galon tersebut, yakni PT. Bandangantirta Agung,” kata Rizki, Selasa (22/4).

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Polres Kapuas Dukung Swasembada Pangan

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan pada Senin (21/4) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pemuda Km 3,5 (Bundaran Besar), Kelurahan Selat Dalam. Polisi mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hijau milik ABN yang mengangkut 96 galon air bermerek Prof. Mobil tersebut dikemudikan oleh AYS dan RH.

Selain mobil dan galon, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

  • Satu bundel dokumen perizinan dari PT. Bandangantirta Agung
  • Satu lembar STNK dan notis pajak kendaraan
  • 30 galon bermerek Prof berisi air isi ulang
  • 200 galon kosong bermerek Prof
  • 3,5 pack tutup galon (sekitar 3.500 buah)
  • Satu set mesin pengolahan air minum isi ulang (terdiri dari delapan tabung filter kecil, dua tabung besar, satu lampu UV, dua pompa air merek Shimizu, dan satu pipa tembak air)
  • Satu tandon air merek Arwana kapasitas 5.200 liter
Baca Juga :  Polres Kapuas Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, ABN dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.(alh/ram)

KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang warga berinisial ABN (50) karena diduga menggunakan merek terdaftar tanpa izin resmi dalam kegiatan perdagangan air isi ulang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/4/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, pelaku diketahui memperdagangkan air isi ulang menggunakan merek “Prof” milik PT. Bandangantirta Agung tanpa izin dari pemegang hak merek.

“Pelaku ABN memperdagangkan air isi ulang menggunakan merek Prof tanpa seizin pemegang resmi merek galon tersebut, yakni PT. Bandangantirta Agung,” kata Rizki, Selasa (22/4).

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Polres Kapuas Dukung Swasembada Pangan

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan pada Senin (21/4) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pemuda Km 3,5 (Bundaran Besar), Kelurahan Selat Dalam. Polisi mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hijau milik ABN yang mengangkut 96 galon air bermerek Prof. Mobil tersebut dikemudikan oleh AYS dan RH.

Selain mobil dan galon, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

  • Satu bundel dokumen perizinan dari PT. Bandangantirta Agung
  • Satu lembar STNK dan notis pajak kendaraan
  • 30 galon bermerek Prof berisi air isi ulang
  • 200 galon kosong bermerek Prof
  • 3,5 pack tutup galon (sekitar 3.500 buah)
  • Satu set mesin pengolahan air minum isi ulang (terdiri dari delapan tabung filter kecil, dua tabung besar, satu lampu UV, dua pompa air merek Shimizu, dan satu pipa tembak air)
  • Satu tandon air merek Arwana kapasitas 5.200 liter
Baca Juga :  Polres Kapuas Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, ABN dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.(alh/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/