Senin, Juni 9, 2025
23.9 C
Palangkaraya

Dorong Transparansi dan Cegah Kebocoran

Kotim Luncurkan Alat Pemantau Pajak untuk Cegah Kebocoran Transaksi

SAMPIT – Upaya peningkatan transparansi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Salah satunya dengan meluncurkan alat pemantau transaksi pajak yang mulai dipasang secara bertahap di sejumlah usaha wajib pajak, khususnya restoran, hotel, dan tempat hiburan.

Langkah ini ditandai dengan peluncuran resmi pemasangan alat pemantau transaksi pajak daerah yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, mewakili Bupati Kotim, Halikinnor, Selasa (22/4/2025).

“Pemasangan alat ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak dan meningkatkan transparansi laporan penerimaan pajak di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya saat membacakan sambutan bupati.

Alat tersebut akan merekam data transaksi secara real-time dan langsung terhubung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai pembanding terhadap laporan bulanan para wajib pajak. Dengan sistem ini, manipulasi atau rekayasa pelaporan dapat dicegah.

Baca Juga :  Sebelum Viral, Kapolres Kotim Tak Tahu Ada Rudapaksa Bocah SD di Wilayahnya

“Perlu kami tekankan bahwa alat ini bukan untuk mempersulit para pelaku usaha. Pajak yang dikenakan tetap menjadi tanggungan konsumen. Tugas pengusaha hanya menyalurkan kembali pajak tersebut ke kas daerah,” katanya.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah daerah berkomitmen melakukan pemasangan secara bertahap di seluruh usaha wajib pajak yang relevan.

“Alat ini justru memudahkan pencatatan dan pelaporan pajak, khususnya pada tiga sektor utama, yaitu pajak atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan,” lanjutnya.

Sanggul juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Kalteng atas dukungannya melalui program CSR dalam penyediaan alat pemantau tersebut, serta kepada para pelaku usaha yang selama ini telah berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  ASN Terlambat Masuk Kerja Terancam Disanksi

“Sinergi antara Bapenda, Bank Kalteng, dan seluruh organisasi perangkat daerah pemungut pajak harus terus diperkuat. Dengan kolaborasi dan kesadaran bersama dalam membayar pajak, kita bisa wujudkan pembangunan terbaik untuk Kotim,” imbuhnya. (mif/ans)

SAMPIT – Upaya peningkatan transparansi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Salah satunya dengan meluncurkan alat pemantau transaksi pajak yang mulai dipasang secara bertahap di sejumlah usaha wajib pajak, khususnya restoran, hotel, dan tempat hiburan.

Langkah ini ditandai dengan peluncuran resmi pemasangan alat pemantau transaksi pajak daerah yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, mewakili Bupati Kotim, Halikinnor, Selasa (22/4/2025).

“Pemasangan alat ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak dan meningkatkan transparansi laporan penerimaan pajak di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya saat membacakan sambutan bupati.

Alat tersebut akan merekam data transaksi secara real-time dan langsung terhubung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai pembanding terhadap laporan bulanan para wajib pajak. Dengan sistem ini, manipulasi atau rekayasa pelaporan dapat dicegah.

Baca Juga :  Sebelum Viral, Kapolres Kotim Tak Tahu Ada Rudapaksa Bocah SD di Wilayahnya

“Perlu kami tekankan bahwa alat ini bukan untuk mempersulit para pelaku usaha. Pajak yang dikenakan tetap menjadi tanggungan konsumen. Tugas pengusaha hanya menyalurkan kembali pajak tersebut ke kas daerah,” katanya.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah daerah berkomitmen melakukan pemasangan secara bertahap di seluruh usaha wajib pajak yang relevan.

“Alat ini justru memudahkan pencatatan dan pelaporan pajak, khususnya pada tiga sektor utama, yaitu pajak atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan,” lanjutnya.

Sanggul juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Kalteng atas dukungannya melalui program CSR dalam penyediaan alat pemantau tersebut, serta kepada para pelaku usaha yang selama ini telah berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  ASN Terlambat Masuk Kerja Terancam Disanksi

“Sinergi antara Bapenda, Bank Kalteng, dan seluruh organisasi perangkat daerah pemungut pajak harus terus diperkuat. Dengan kolaborasi dan kesadaran bersama dalam membayar pajak, kita bisa wujudkan pembangunan terbaik untuk Kotim,” imbuhnya. (mif/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/