Jumat, Mei 9, 2025
24.4 C
Palangkaraya

Dua Oknum Sipir Rutan Palangka Raya Ditahan, Siap Disidang Kasus Barang Haram

PALANGKA RAYA-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya melimpahkan kasus pidana peredaran barang haram yang terjadi di Rutan Kelas IIA Palangka Raya ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Sebanyak sepuluh orang yang menjadi tersangka, salah satunya perempuan, beserta sejumlah barang bukti, antara lain barang haram, puluhan handphone, dan sepeda motor, diserahkan oleh penyidik BNNP kepada pihak kejaksaan.

Proses pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (tahap II) di Rutan Palangka Raya tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (6/5/2025) siang.

Kesepuluh tersangka diangkut petugas dari Kantor BNNP di Jalan Tangkasiang, Palangka Raya menuju Kejaksaan Negeri Palangka Raya menggunakan beberapa unit mobil.

Setiba di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, para tersangka kemudian dipertemukan dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut.

Tampak hadir juga para penasihat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi tersangka, turut menyaksikan proses tahap II.

Baca Juga :  Polsek Baamang Amankan Pelaku Pembuat sekaligus Pengedar Uang Palsu

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi Intelijen, Hadiarto menyampaikan bahwa setelah pelimpahan tahap II ini, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Secepatnya akan kami limpahkan,” kata Hadiarto saat diwawancarai, Kamis (7/5/2025), di ruang kerjanya.

Hadiarto menjelaskan, kesepuluh tersangka yang diserahkan kepada kejaksaan masing-masing berinisial YK, DM, AS, S alias K, Y alias I, JNP, R (perempuan), F alias P, AM alias I, dan FI. Dua di antaranya merupakan petugas Rutan Palangka Raya.

“DM dan AM adalah penjaga tahanan,”terang Hadiarto.

Ia juga menyebutkan, empat orang di antaranya berstatus sebagai narapidana yang sedang menjalani masa hukuman, yaitu AS, S alias K, F alias P, dan R yang merupakan narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

Selain para tersangka, BNN juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk keperluan pembuktian dalam persidangan.

Baca Juga :  Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya Melibatkan Dua Orang Sipir

Barang bukti yang diserahkan meliputi sabu seberat 2.299,6 gram (dengan berat 28,05 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan), 2.680 butir pil putih PCC yang mengandung Karisoprodol (total berat 1.563,27 gram, dengan 9 butir/5,55 gram untuk pembuktian), 12 unit handphone, dua unit sepeda motor, dan tiga buah flashdisk.

Selama menunggu proses persidangan, para tersangka kini ditahan oleh kejaksaan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

“Kecuali satu tersangka perempuan yang ditahan di Lapas Perempuan,” ujar Hadiarto.

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” tegas Hadiarto mengakhiri keterangannya.(sja/ram)

PALANGKA RAYA-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya melimpahkan kasus pidana peredaran barang haram yang terjadi di Rutan Kelas IIA Palangka Raya ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Sebanyak sepuluh orang yang menjadi tersangka, salah satunya perempuan, beserta sejumlah barang bukti, antara lain barang haram, puluhan handphone, dan sepeda motor, diserahkan oleh penyidik BNNP kepada pihak kejaksaan.

Proses pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (tahap II) di Rutan Palangka Raya tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (6/5/2025) siang.

Kesepuluh tersangka diangkut petugas dari Kantor BNNP di Jalan Tangkasiang, Palangka Raya menuju Kejaksaan Negeri Palangka Raya menggunakan beberapa unit mobil.

Setiba di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, para tersangka kemudian dipertemukan dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut.

Tampak hadir juga para penasihat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi tersangka, turut menyaksikan proses tahap II.

Baca Juga :  Polsek Baamang Amankan Pelaku Pembuat sekaligus Pengedar Uang Palsu

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi Intelijen, Hadiarto menyampaikan bahwa setelah pelimpahan tahap II ini, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Secepatnya akan kami limpahkan,” kata Hadiarto saat diwawancarai, Kamis (7/5/2025), di ruang kerjanya.

Hadiarto menjelaskan, kesepuluh tersangka yang diserahkan kepada kejaksaan masing-masing berinisial YK, DM, AS, S alias K, Y alias I, JNP, R (perempuan), F alias P, AM alias I, dan FI. Dua di antaranya merupakan petugas Rutan Palangka Raya.

“DM dan AM adalah penjaga tahanan,”terang Hadiarto.

Ia juga menyebutkan, empat orang di antaranya berstatus sebagai narapidana yang sedang menjalani masa hukuman, yaitu AS, S alias K, F alias P, dan R yang merupakan narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

Selain para tersangka, BNN juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk keperluan pembuktian dalam persidangan.

Baca Juga :  Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya Melibatkan Dua Orang Sipir

Barang bukti yang diserahkan meliputi sabu seberat 2.299,6 gram (dengan berat 28,05 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan), 2.680 butir pil putih PCC yang mengandung Karisoprodol (total berat 1.563,27 gram, dengan 9 butir/5,55 gram untuk pembuktian), 12 unit handphone, dua unit sepeda motor, dan tiga buah flashdisk.

Selama menunggu proses persidangan, para tersangka kini ditahan oleh kejaksaan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

“Kecuali satu tersangka perempuan yang ditahan di Lapas Perempuan,” ujar Hadiarto.

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” tegas Hadiarto mengakhiri keterangannya.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/