Kamis, Mei 8, 2025
27.9 C
Palangkaraya

Tak Berkutik! Pelaku Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi Kotim

SAMPIT-Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil meringkus lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi pada April 2025 lalu.

 

Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka dan dua penadah kendaraan hasil curian berhasil diamankan.

 

Penangkapan para pelaku dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Kotim bersama Polsek Ketapang dan Polsek Baamang.

Mereka mengamankan tiga orang tersangka pencurian dan dua penadah kendaraan curian, dalam pengungkapan yang merujuk pada tiga laporan polisi sepanjang April 2025.

 

“Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami berhasil mengungkap tiga lokasi kejadian. Lima pelaku yang terlibat langsung sudah kami proses sesuai hukum yang berlaku,” terang Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).

 

Salah satu kasus menonjol terjadi di Jalan Kacapiring I, Kelurahan Ketapang. WS (36), residivis yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara, kembali berulah.

Baca Juga :  Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi yang Menewaskan Enam Orang

Ia mencuri sepeda motor yang diparkir tanpa kunci pengaman, lalu menjualnya kepada FI (25) seharga Rp2 juta. Untuk menghilangkan jejak, WS mengganti cat kendaraan dan melepas plat nomor serta identitas resminya.

 

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit Honda Scoopy, obeng, kunci pas, serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB,” kata AKBP Resky.

 

Kasus lain terjadi tak jauh dari pusat kota, tepatnya di sekitar Kantor Pos Sampit. Seorang pria berinisial O (27) memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor Honda Beat yang ditinggalkan dengan kunci masih menempel.

Pelaku berhasil membawa kabur kendaraan, namun tak lama ditangkap oleh Polsek Ketapang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Baca Juga :  Rekonstruksi Jalan maliku Bantanan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp25 Miliar

 

Sementara itu, Polsek Baamang menangani kasus serupa yang melibatkan pelaku SDR (38).

Ia memanfaatkan informasi letak kunci rumah kosong milik korban, kemudian masuk dan mencuri sepeda motor yang ada di dalam rumah. Motor tersebut kemudian dijual kepada PGS (20), yang membelinya dengan sistem cicilan senilai Rp3 juta.

 

“PGS tahu motor itu hasil curian. Tapi tetap dibeli. Ia kami jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tambah Kapolres.

 

Meskipun tidak tergabung dalam satu kelompok, kelima pelaku ini disebut memiliki pola aksi yang serupa: memanfaatkan kelalaian korban dan lemahnya sistem pengamanan kendaraan.

 

“Kejadian ini jadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati. Kami dari kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan, tapi keterlibatan aktif masyarakat juga sangat penting,” pungkasnya.(mif)

SAMPIT-Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil meringkus lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi pada April 2025 lalu.

 

Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka dan dua penadah kendaraan hasil curian berhasil diamankan.

 

Penangkapan para pelaku dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Kotim bersama Polsek Ketapang dan Polsek Baamang.

Mereka mengamankan tiga orang tersangka pencurian dan dua penadah kendaraan curian, dalam pengungkapan yang merujuk pada tiga laporan polisi sepanjang April 2025.

 

“Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami berhasil mengungkap tiga lokasi kejadian. Lima pelaku yang terlibat langsung sudah kami proses sesuai hukum yang berlaku,” terang Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).

 

Salah satu kasus menonjol terjadi di Jalan Kacapiring I, Kelurahan Ketapang. WS (36), residivis yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara, kembali berulah.

Baca Juga :  Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi yang Menewaskan Enam Orang

Ia mencuri sepeda motor yang diparkir tanpa kunci pengaman, lalu menjualnya kepada FI (25) seharga Rp2 juta. Untuk menghilangkan jejak, WS mengganti cat kendaraan dan melepas plat nomor serta identitas resminya.

 

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit Honda Scoopy, obeng, kunci pas, serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB,” kata AKBP Resky.

 

Kasus lain terjadi tak jauh dari pusat kota, tepatnya di sekitar Kantor Pos Sampit. Seorang pria berinisial O (27) memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor Honda Beat yang ditinggalkan dengan kunci masih menempel.

Pelaku berhasil membawa kabur kendaraan, namun tak lama ditangkap oleh Polsek Ketapang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Baca Juga :  Rekonstruksi Jalan maliku Bantanan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp25 Miliar

 

Sementara itu, Polsek Baamang menangani kasus serupa yang melibatkan pelaku SDR (38).

Ia memanfaatkan informasi letak kunci rumah kosong milik korban, kemudian masuk dan mencuri sepeda motor yang ada di dalam rumah. Motor tersebut kemudian dijual kepada PGS (20), yang membelinya dengan sistem cicilan senilai Rp3 juta.

 

“PGS tahu motor itu hasil curian. Tapi tetap dibeli. Ia kami jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tambah Kapolres.

 

Meskipun tidak tergabung dalam satu kelompok, kelima pelaku ini disebut memiliki pola aksi yang serupa: memanfaatkan kelalaian korban dan lemahnya sistem pengamanan kendaraan.

 

“Kejadian ini jadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati. Kami dari kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan, tapi keterlibatan aktif masyarakat juga sangat penting,” pungkasnya.(mif)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/