Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Dengarkan! Bupati Kotim Serukan Ini kepada Pihak Hok Kim dan Alvin

SAMPIT- Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor meninjau langsung lokasi sengketa lahan yang diklaim kubu Hok Kim dan Alvin Laurence di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu yang kembali memanas. Bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) setempat, ia menghimbau kepada masyarakat di wilayah tersebut agar tetap bisa menjaga kondisifitas.

“Kami sudah meninjau langsung lokasi kejadian untuk menemui warga dan memasang spanduk imbauan. Mohon untuk bisa menjaga situasi kamtibmas,”ujar Halikin, Minggu (31/3).

Dalam tinjauannya, Halikin menemui kubu kedua belah pihak untuk sama-sama berdiskusi dan mengimbau agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat anarkis. Ia juga meminta kepada warga agar bisa bersabar menanti proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.

Baca Juga :  Putra-putri Daerah Berperan Membangun Food Estate

“Kita berharap pengertian dari kedua belah pihak. Apalagi ini Bulan Ramadan. Jadi jangan sampai bertindak hal-hal yang tidak diinginkan,”bebernya.

Dari informasi yang dihimpun, lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan. Sehingga usaha di lahan itu berstaus ilegal sesuai peraturan yang berlaku. Sebab belum memiliki perizinan.

Meski pihak pengelola lahan telah mengajukan status kawasan hutan menjadi kawasan produksi yang dapat dikonversikan, namun hal itu masih belum disetujui oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan masih berproses.

“Kalau bisa lahan ini dikosongkan dulu. Jangan ada yang membuat masalah. Kita saling menjaga agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,”tandasnya.(sli)

 

SAMPIT- Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor meninjau langsung lokasi sengketa lahan yang diklaim kubu Hok Kim dan Alvin Laurence di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu yang kembali memanas. Bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) setempat, ia menghimbau kepada masyarakat di wilayah tersebut agar tetap bisa menjaga kondisifitas.

“Kami sudah meninjau langsung lokasi kejadian untuk menemui warga dan memasang spanduk imbauan. Mohon untuk bisa menjaga situasi kamtibmas,”ujar Halikin, Minggu (31/3).

Dalam tinjauannya, Halikin menemui kubu kedua belah pihak untuk sama-sama berdiskusi dan mengimbau agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat anarkis. Ia juga meminta kepada warga agar bisa bersabar menanti proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.

Baca Juga :  Putra-putri Daerah Berperan Membangun Food Estate

“Kita berharap pengertian dari kedua belah pihak. Apalagi ini Bulan Ramadan. Jadi jangan sampai bertindak hal-hal yang tidak diinginkan,”bebernya.

Dari informasi yang dihimpun, lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan. Sehingga usaha di lahan itu berstaus ilegal sesuai peraturan yang berlaku. Sebab belum memiliki perizinan.

Meski pihak pengelola lahan telah mengajukan status kawasan hutan menjadi kawasan produksi yang dapat dikonversikan, namun hal itu masih belum disetujui oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan masih berproses.

“Kalau bisa lahan ini dikosongkan dulu. Jangan ada yang membuat masalah. Kita saling menjaga agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,”tandasnya.(sli)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/