Senin, Mei 20, 2024
30.5 C
Palangkaraya

Uang Konsumen Adhi Graha Bisa Kembali, Namun Banyak Tahapannya

PALANGKA RAYA-Ditangkapnya Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri Arie Respati (AR) menjadi satu titik cerah bagi para konsumen yang sebelumnya menginvestasikan uangnya di bisnis properti ini.

Jeplin M Sianturi selaku praktisi hukum di Kota Cantik menjawab pertanyaan Kalteng Pos terkait apakah dalam kasus ini para korban bisa memperoleh kembali uangnya, Jeplin mengatakan bisa.

Namun secara praktik hal tersebut tidaklah mudah. Banyak tahapan hukum yang harus dilalui sebelum konsumen atau korban bisa memperoleh kembali uang yang telanjur disetor.

BACA JUGA: Ini Nasib Uang Korban PT Adhi Graha

Tahapan dimulai dari inventarisasi berapa jumlah pasti kerugian nasabah. Kemudian berapa jumlah harta kekayaan yang disita berdasarkan UU TPPU dalam kasus tersebut yang bisa dialihkan kepada para korban.

Baca Juga :  Wanita Harus Terlibat dalam Pembangunan

“Secara praktik agak sulit (ricuh, red), karena kerugian nasabah pasti bervariasi, jadi bagaimana keadilan pembagian atau pengembalian kerugian dapat diterapkan, itulah yang harus disepakati oleh para nasabah, supaya jangan ada yang merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya. (sja/ce/ram)

PALANGKA RAYA-Ditangkapnya Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri Arie Respati (AR) menjadi satu titik cerah bagi para konsumen yang sebelumnya menginvestasikan uangnya di bisnis properti ini.

Jeplin M Sianturi selaku praktisi hukum di Kota Cantik menjawab pertanyaan Kalteng Pos terkait apakah dalam kasus ini para korban bisa memperoleh kembali uangnya, Jeplin mengatakan bisa.

Namun secara praktik hal tersebut tidaklah mudah. Banyak tahapan hukum yang harus dilalui sebelum konsumen atau korban bisa memperoleh kembali uang yang telanjur disetor.

BACA JUGA: Ini Nasib Uang Korban PT Adhi Graha

Tahapan dimulai dari inventarisasi berapa jumlah pasti kerugian nasabah. Kemudian berapa jumlah harta kekayaan yang disita berdasarkan UU TPPU dalam kasus tersebut yang bisa dialihkan kepada para korban.

Baca Juga :  Wanita Harus Terlibat dalam Pembangunan

“Secara praktik agak sulit (ricuh, red), karena kerugian nasabah pasti bervariasi, jadi bagaimana keadilan pembagian atau pengembalian kerugian dapat diterapkan, itulah yang harus disepakati oleh para nasabah, supaya jangan ada yang merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya. (sja/ce/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/