“Untuk di Kalteng tidak ada revisi, sehingga formasi yang saat ini disampaikan kepada kami itu tidak akan berubah,” tegasnya.
Lantaran, lanjut dia, formasi usulan dari Pemprov Kalteng ini sudah sesuai dengan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Sedangkan penerimaan PPPK untuk guru sesuai dengan janji Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI bahwa akan penerimaan satu juta guru.
“Selanjutnya daerah diminta untuk mengajukan keperluan tenaga guru se-Kalteng, sehingga dari keperluan yang kami ajukan itu, pemerintah pusat sudah memenuhi 3.395 guru melalui penerimaan PPPK,” ujarnya.
Sufi menyebut, pihaknya diminta untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan, lantaran pelaksanaan SKD nantinya akan dilakukan secara mandiri. Saat ini Pemprov Kalteng memiliki 100 unit komputer yang bisa digunakan untuk pelaksanaan seleksi nanti.
“Terlebih pelaksanaan SKD nantinya masih berada di tengah pandemi Covid-19, sehingga harus menggunakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat seperti pelaksanaan SKB tahun lalu,” bebernya.
Sementara itu, perihal pelaksanaan PPPK untuk tenaga guru pun masih menunggu juknis dan juklak. Dimungkinkan akan dilakukan melalui UNBK milik Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng. Koordinasinya pun langsung berada di bawah Disdik Kalteng dan Kemendikbud RI. (abw/ahm/ce/ala)