“Guru besar itu hak dosen. Tapi hanya bisa diambil bagi dosen yang memenuhi syarat-syarat berkarya ilmiah. Jadi bagi yang mau berkarya yang akan mendapat,”
— Prof Dr Ibnu Elmi A.S. Pelu SH, MH—
PALANGKA RAYA-Jumlah guru besar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya bertambah jadi lima. Pertanggal 24 Juni 2022, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Nadiem Anwar Makarim nomor: 41530/MPK.A/KP/05.01/2022, dosen Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya Ibnu Elmi AS Pelu resmi jadi Guru Besar Ilmu Hukum. Kini nama dan gelarnya menjadi Prof Dr Ibnu Elmi A.S Pelu SH, MH.
Mantan Rektor IAIN Palangka Raya periode 2015-2019 ini bersyukur perjuangannya meraih jabatan guru besar sudah disetujui. Ada 29 karya ilmiah sejak tahun 2017 hingga 2022 yang menghantarkannya mencapai profesor selain tahapan lain yang harus dilalui. Salah satunya karya ilmiahnya berjudul; “Gagasan Pengaturan Poligami dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga di Aceh” yang jadi tiga produk, antara lain hasil penelitian, buku dan jurnal ilmiah di scopus Q2.
“Untuk ditetapkan guru besar ini saya perlu waktu 1 tahun 4 bulan sejak diusulkan,” ujar pria kelahiran Buntok, 9 Januari 1975 ini.
Dia menjelaskan, untuk meraih guru besar tidaklah mudah. Banyak hal yang dilalui, seperti ada tulisan yang kurang dan harus ditambah, ada juga yang belum diterima. Tapi semua itu proses yang wajar dan harus dilalui.
“Harus tabah melalui semua itu. Tapi juga harus berpikir kreatif dan kreatif berkarya ilmiah. Dua hal itu terpenting untuk meraih guru besar,” jelas pria yang meraih gelar doktornya Universitas Brawijaya Malang ini.
Ke depan, setelah ditetapkan guru besar ini, dirinya akan tetap berkarir dan mengabdi sebagai dosen. Terutama harus terus mengeluarkan gagasan-gagasan dalam ilmu hukum.
“Guru besar bukanlah akhir. Tapi masih ada banyak yang harus dilakukan. Salah satunya mengembangkan gagasan yang bertaraf internasional dan diakui secara internasional,” jelas mantan Ketua STAIN Palangka Raya masa bakti 2012-2015 ini.
Dia berharap dosen-dosen di IAIN Palangka Raya juga aktif menulis karya ilmiah dan makin banyak yang menjadi guru besar atau profesor.
“Guru besar itu hak dosen. Tapi hanya bisa diambil bagi dosen yang memenuhi syarat-syarat berkarya ilmiah. Jadi bagi yang mau berkarya yang akan mendapat,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya berpedan bagi seluruh dosen agar selalu melaksanakan tugas dan fungsi utamanya. Selalu kreatif berpikir dan memanajemen karya ilmiah. “Itu akan menjadi tolok ukur meraih kepangkatan akademik dari jenjang asisten ahli hingga guru besar,” terangnya.
Ia menambahkan, tugas dosen yang menjadi ketua program studi hingga rektor hanya tugas tambahan dan karir lain untuk dosen. Tetap yang utama adalah mengajar hingga melakukan penelitian.
Perlu diketahui, guru besar lain yang dimiliki IAIN Palangka Raya adalah H. Abdul Qodir (Bidang Ilmu Evaluasi Pendidikan), Hj. Hamdanah (Bidang Ilmu Pendidikan Islam), Ahmad Dakhoir (Bidang Ilmu Hukum Perdata Islam) dan H Normuslim (Bidang Ilmu Pendidikan Islam Multikultural). (uni/ala/ko)