PALANGKA RAYA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalteng memiliki tugas pengawasan, yang dilakukan mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.
Terkait itu, Bawaslu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Kalteng ternyata mengalami kendala yang menyebabkan terhambatnya proses pengawasan, baik secara melekat maupun pencermatan terhadap sistem informasi partai politik (Sipol).
Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kalteng Dr Rudyanti Dorotea Tobing SH MHum membeberkan kendala-kendala tersebut. Salah satu di antaranya yakni sering muncul gangguan server Sipol.
“Sering terjadi gangguan server pada Sipol dengan tampilan layar yang menunjukkan error code 404 dan 502 Bad Gateway. Hal ini menunjukkan adanya indikasi pembatasan akses terhadap server Sipol. Ini merupakan kendala yang cukup menghambat Bawaslu dalam melakukan pencermatan terhadap Sipol,” bebernya kepada wartawan, Rabu (31/8).
Dr Rudyanti menambahkan, terjadi keterbatasan akses Sipol pada akun yang dipegang oleh Bawaslu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalteng, menjadi kendala dalam pencermatan serta deteksi kegandaan internal dan eksternal parpol serta keanggotaan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Terkait keanggotaan yang tidak memenuhi syarat, pihaknya terkendala untuk mendapatkan akses terhadap KTP/KTA parpol.
“Aksesibilitas terhadap KTP dan KTA partai politik yang semula terbuka atau dapat diakses, tidak dapat diakses lagi, ini menyebabkan Bawaslu se-Kalteng tidak dapat melihat dan mengunduh KTP serta KTA partai politik,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu juga mengalami kesulitan saat mengakses NIK dan tanggal lahir, sehingga proses pengawasan terhadap dugaan kegandaan dan TMS berdasarkan usia tidak dapat dilakukan. “Terjadi perubahan tidak ditampilkannya menu ‘dashboard’ pada Sipol, sehingga Bawaslu tidak dapat melakukan pencermatan kegandaan keanggotaan partai politik,” tambahnya.
Untuk mengatasi itu, lanjut Rudyanti, pihaknya melalui Bawaslu kabupaten/kota telah menyampaikan saran perbaikan kepada tiap KPU kabupaten/kota yang ada di Kalteng.
“Bawaslu kabupaten/kota se-Kalteng, berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan Sipol, telah menyampaikan saran perbaikan kepada masing-masing KPU kabupaten/kota,” ucapnya.
Ia menyebut, Bawaslu kabupaten/kota se-Kalteng telah membuka posko pengaduan terkait pencatutan nama sebagai anggota partai politik.
“Bawaslu se-Kalteng telah membuka posko pengaduan pencatutan nama sebagai anggota partai politik. Bawaslu se-Kalteng juga telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait pencatutan sebagai anggota parpol dan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU kabupaten/kota,” pungkasnya. (*dan/ce/ala)