Jumat, September 20, 2024
27.6 C
Palangkaraya

Pengguna Transfortasi Jalur Laut Wajib Booster

PALANGKA RAYA-Kantor Kesyah­bandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit menerapkan wajib booster sebagai syarat bepergian menggunakan jalur laut. Penera­pan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelak­sanaan Pejalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.

Kepala KSOP Kelas III Sampit Capt Sidrotul Muntaha menyampaikan, pelaku perjalanan laut berusia di atas 18 tahun diwajibkan telah menerima booster, penumpang berusia 6-17 tahun diharuskan sudah menerima vaksin dosis dua, dan anak di bawah enam tahun harus didampingi pelaku perjalanan yang sudah me­nerima booster. Untuk memastikan penerapan bisa maksimal, KSOP menjalin kerja sama dengan pihak terkait, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pihak peru­sahaan pelayaran.

Baca Juga :  Lima Desa Tuntut PT CKS Medco Realisasikan Plasma

“Untuk pelaku perjalanan yang usianya 18 tahun diwajibkan vaksin booster, untuk anak-anak usia 6-17 tahun harus sudah terima vaksin dosis dua, dan untuk anak di bawah enam tahun harus didampingi pela­ku perjalanan yang sudah menerima booster,” bebernya, Rabu (31/8).

Ia menambahkan, SE tersebut dikeluarkan 26 Agustus lalu dan mulai diterapkan 28 Agustus. Apa­bila ditemukan penumpang yang belum menerima vaksinasi dosis dua atau booster saat pengecekan yang dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) meng­gunakan aplikasi Peduli lindungi, maka penumpang bersangkutan akan diarahkan untuk mendapatkan vaksinasi di puskesmas terdekat, yakni di wilayah Ketapang. Bahkan pihak KKP juga membuka gerai vaksinasi di sekitar area pelabuhan.

Baca Juga :  Momentum Memperkokoh Persatuan Bangsa

“Pada saat melakukan pengecekan, ditemukan pelaku perjalanan dan tidak memenuhi syarat, kami akan arahkan mereka untuk mendapatkan vaksinasi di Puskesmas Ketapang, kadangkala pi­hak KKP juga membuka gerai vaksinasi di pelabuhan,” tambahnya.

Sidrotul menjelaskan, para pe­numpang yang telanjur membeli tiket sebelum dikeluarkannya surat edaran, juga akan disampaikan pemberitahuan perihal syarat vak­sin booster maupun vaksin kedua.

“Walaupun sudah beli tiket, para pelaku perjalanan akan diberi in­formasi harus memenuhi syarat yang telah dikeluarkan pemerintah melalui surat edaran itu,” ucapnya sembari menyebut, walau penera­pan terkesan mendadak, pihak KSOP dan perusahaan pelayaran memas­tikan tidak ada penumpang yang gagal berangkat akibat adanya aturan tersebut. (*irj/*dan/sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Kantor Kesyah­bandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit menerapkan wajib booster sebagai syarat bepergian menggunakan jalur laut. Penera­pan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelak­sanaan Pejalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.

Kepala KSOP Kelas III Sampit Capt Sidrotul Muntaha menyampaikan, pelaku perjalanan laut berusia di atas 18 tahun diwajibkan telah menerima booster, penumpang berusia 6-17 tahun diharuskan sudah menerima vaksin dosis dua, dan anak di bawah enam tahun harus didampingi pelaku perjalanan yang sudah me­nerima booster. Untuk memastikan penerapan bisa maksimal, KSOP menjalin kerja sama dengan pihak terkait, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pihak peru­sahaan pelayaran.

Baca Juga :  Lima Desa Tuntut PT CKS Medco Realisasikan Plasma

“Untuk pelaku perjalanan yang usianya 18 tahun diwajibkan vaksin booster, untuk anak-anak usia 6-17 tahun harus sudah terima vaksin dosis dua, dan untuk anak di bawah enam tahun harus didampingi pela­ku perjalanan yang sudah menerima booster,” bebernya, Rabu (31/8).

Ia menambahkan, SE tersebut dikeluarkan 26 Agustus lalu dan mulai diterapkan 28 Agustus. Apa­bila ditemukan penumpang yang belum menerima vaksinasi dosis dua atau booster saat pengecekan yang dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) meng­gunakan aplikasi Peduli lindungi, maka penumpang bersangkutan akan diarahkan untuk mendapatkan vaksinasi di puskesmas terdekat, yakni di wilayah Ketapang. Bahkan pihak KKP juga membuka gerai vaksinasi di sekitar area pelabuhan.

Baca Juga :  Momentum Memperkokoh Persatuan Bangsa

“Pada saat melakukan pengecekan, ditemukan pelaku perjalanan dan tidak memenuhi syarat, kami akan arahkan mereka untuk mendapatkan vaksinasi di Puskesmas Ketapang, kadangkala pi­hak KKP juga membuka gerai vaksinasi di pelabuhan,” tambahnya.

Sidrotul menjelaskan, para pe­numpang yang telanjur membeli tiket sebelum dikeluarkannya surat edaran, juga akan disampaikan pemberitahuan perihal syarat vak­sin booster maupun vaksin kedua.

“Walaupun sudah beli tiket, para pelaku perjalanan akan diberi in­formasi harus memenuhi syarat yang telah dikeluarkan pemerintah melalui surat edaran itu,” ucapnya sembari menyebut, walau penera­pan terkesan mendadak, pihak KSOP dan perusahaan pelayaran memas­tikan tidak ada penumpang yang gagal berangkat akibat adanya aturan tersebut. (*irj/*dan/sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/