Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Terdakwa Korupsi Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

PALANGKA RAYA-Maje­lis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya telah men­jatuhkan vonis bebas kepa­da terdakwa Norodin. Be­basnya terdakwa kasus ko­rupsi pengadaan bibit ternak sapi tahun anggaran 2017 ini mendorong jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

 “Mengenai putusan bebas terh­adap terhadap oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, kami selaku penuntut umum menghormati itu, tapi kami telah menentukan sikap untuk mengajukan upaya hu­kum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Kajari Katingan Tandy Mualim SH mel­alui Kasi Intel Kejari Katingan Ron­ald Peroniko SH kepada wartawan melalui rilis tertulis, Rabu (31/8).

Diterangkan Ronald bahwa upaya hukum kasasi ke MA itu merupakan bagian dari upaya ke­jaksaan untuk mencari kebenaran materiel dari kasus perkara ini.

“Upaya hukum ini untuk mencari kebenaran materiel pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan tertinggi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng dan Ormas Duduk Satu Meja di Forum Jumat Curhat

Diterangkan Ronald, JPU akan menyusun memori kasasi setelah memperoleh salinan lengkap pu­tusan sidang kasus ini. Jika salinan lengkap putusan sudah diterima dan dipelajari, selanjutnya JPU akan membuat memori kasasi dan mengajukannya ke MA.

Ronald menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum memperoleh salinan lengkap putusan perkara tersebut. “Hingga saat ini jaksa pe­nuntut belum menerima salainan putusan perkara,” sebutnya.

Dalam kasus pidana korupsi terkait proyek pengadaan bibit ternak sapi di Kecamatan Tewang Sangalang Gar­ing melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017, Kejaksaan Negeri Katingan mendudukkan pi­hak rekanan dalam proyek tersebut, Norodin, sebagai terdakwa.

Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Norodin dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bi­bit sapi yang dianggap fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp396.068.691.

JPU menuntut agar majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim SH menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berupa penjara selama dua tahun. Selain itu, jak­sa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp50 juta, sub­sider kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti keru­gian negara senilai Rp29.248.691.

Baca Juga :  Kalah di PK MA, Warga Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan yang Dikuasai Adaro

Namun dalam keputusan akhir, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya justru menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa No­rodin. Terdakwa dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pidana korup­si terkait penyaluran dan pengadaan bibit ternak sapi pada Dinas Pertani­an, Pangan dan Perikanan Katingan tahun anggaran 2017.

Majelis hakim menyatakan ter­dakwa Norodin tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit sapi untuk kelompok tani di Kecamatan Tewang Senggalang Garing. Vonis bebas untuk pria yang akrab disa­pa Bapak Rahmad ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (30/8).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Norodin secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider,” ucap Irfanul Hakim saat membacakan putusan akhir. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Maje­lis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya telah men­jatuhkan vonis bebas kepa­da terdakwa Norodin. Be­basnya terdakwa kasus ko­rupsi pengadaan bibit ternak sapi tahun anggaran 2017 ini mendorong jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

 “Mengenai putusan bebas terh­adap terhadap oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, kami selaku penuntut umum menghormati itu, tapi kami telah menentukan sikap untuk mengajukan upaya hu­kum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Kajari Katingan Tandy Mualim SH mel­alui Kasi Intel Kejari Katingan Ron­ald Peroniko SH kepada wartawan melalui rilis tertulis, Rabu (31/8).

Diterangkan Ronald bahwa upaya hukum kasasi ke MA itu merupakan bagian dari upaya ke­jaksaan untuk mencari kebenaran materiel dari kasus perkara ini.

“Upaya hukum ini untuk mencari kebenaran materiel pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan tertinggi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng dan Ormas Duduk Satu Meja di Forum Jumat Curhat

Diterangkan Ronald, JPU akan menyusun memori kasasi setelah memperoleh salinan lengkap pu­tusan sidang kasus ini. Jika salinan lengkap putusan sudah diterima dan dipelajari, selanjutnya JPU akan membuat memori kasasi dan mengajukannya ke MA.

Ronald menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum memperoleh salinan lengkap putusan perkara tersebut. “Hingga saat ini jaksa pe­nuntut belum menerima salainan putusan perkara,” sebutnya.

Dalam kasus pidana korupsi terkait proyek pengadaan bibit ternak sapi di Kecamatan Tewang Sangalang Gar­ing melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017, Kejaksaan Negeri Katingan mendudukkan pi­hak rekanan dalam proyek tersebut, Norodin, sebagai terdakwa.

Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Norodin dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bi­bit sapi yang dianggap fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp396.068.691.

JPU menuntut agar majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim SH menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berupa penjara selama dua tahun. Selain itu, jak­sa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp50 juta, sub­sider kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti keru­gian negara senilai Rp29.248.691.

Baca Juga :  Kalah di PK MA, Warga Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan yang Dikuasai Adaro

Namun dalam keputusan akhir, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya justru menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa No­rodin. Terdakwa dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pidana korup­si terkait penyaluran dan pengadaan bibit ternak sapi pada Dinas Pertani­an, Pangan dan Perikanan Katingan tahun anggaran 2017.

Majelis hakim menyatakan ter­dakwa Norodin tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit sapi untuk kelompok tani di Kecamatan Tewang Senggalang Garing. Vonis bebas untuk pria yang akrab disa­pa Bapak Rahmad ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (30/8).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Norodin secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider,” ucap Irfanul Hakim saat membacakan putusan akhir. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/