PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya telah menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Norodin. Bebasnya terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit ternak sapi tahun anggaran 2017 ini mendorong jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Mengenai putusan bebas terhadap terhadap oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, kami selaku penuntut umum menghormati itu, tapi kami telah menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Kajari Katingan Tandy Mualim SH melalui Kasi Intel Kejari Katingan Ronald Peroniko SH kepada wartawan melalui rilis tertulis, Rabu (31/8).
Diterangkan Ronald bahwa upaya hukum kasasi ke MA itu merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk mencari kebenaran materiel dari kasus perkara ini.
“Upaya hukum ini untuk mencari kebenaran materiel pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan tertinggi,” ujarnya.
Diterangkan Ronald, JPU akan menyusun memori kasasi setelah memperoleh salinan lengkap putusan sidang kasus ini. Jika salinan lengkap putusan sudah diterima dan dipelajari, selanjutnya JPU akan membuat memori kasasi dan mengajukannya ke MA.
Ronald menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum memperoleh salinan lengkap putusan perkara tersebut. “Hingga saat ini jaksa penuntut belum menerima salainan putusan perkara,” sebutnya.
Dalam kasus pidana korupsi terkait proyek pengadaan bibit ternak sapi di Kecamatan Tewang Sangalang Garing melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017, Kejaksaan Negeri Katingan mendudukkan pihak rekanan dalam proyek tersebut, Norodin, sebagai terdakwa.
Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Norodin dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit sapi yang dianggap fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp396.068.691.
JPU menuntut agar majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim SH menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berupa penjara selama dua tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp50 juta, subsider kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp29.248.691.
Namun dalam keputusan akhir, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya justru menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Norodin. Terdakwa dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pidana korupsi terkait penyaluran dan pengadaan bibit ternak sapi pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan tahun anggaran 2017.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Norodin tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit sapi untuk kelompok tani di Kecamatan Tewang Senggalang Garing. Vonis bebas untuk pria yang akrab disapa Bapak Rahmad ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (30/8).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Norodin secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider,” ucap Irfanul Hakim saat membacakan putusan akhir. (sja/ce/ala)