Facebook Instagram VKontakte Youtube
  • BERITA TERBARU
  • METROPOLIS
    • PENDIDIKAN
    • SOCIETY
    • PENA
    • FEATURES
    • AKHIR PEKAN
    • ZODIAK
  • HUKUM & KRIMINAL
    • ADHYAKSA
    • SAPTAMARGA
    • TRIBRATA
  • KABAR KALTENG
    • Pemprov Kalteng
    • Palangka Raya
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Kapuas
    • Pulang Pisau
    • Barito Utara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Sukamara
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Gunung Mas
    • Murung Raya
    • Katingan
    • KABAR KALTENG
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
  • KESEHATAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • SEPAK BOLA
  • NASIONAL
    • INFOTAINMENT
    • Singkap Sisi
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
Cari
Logo
Logo
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Privacy Policy
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
Masuk / Bergabung
Rabu, Juli 9, 2025
22.8 C
Palangkaraya
Logo
Cari disini....
  • BERITA TERBARU
  • METROPOLIS
    • PENDIDIKANSOCIETYPENAFEATURESAKHIR PEKANZODIAK

      Kamu Salah Satunya? Ini 3 Zodiak yang Paling Beruntung di 9 Juli 2025

      Husrin A. Latif - 9 Juli 2025 05:03 AM

      Mulai 9 Juli 2025, 3 Shio Ini Bakal Ketiban Rezeki Besar! Salah Satunya Kamu!

      Husrin A. Latif - 9 Juli 2025 05:03 AM

      Kisah Inspiratif Pemuda Kalteng: Sulap Resep Keluarga Jadi Bisnis Kopi Mendunia

      Husrin A. Latif - 8 Juli 2025 18:27 PM

      Kondisi SDN 1 Petuk Katimpun: Hidup Segan, Mati Tak Mau

      Anisa Bahril Wahdah - 8 Juli 2025 14:48 PM
  • HUKUM & KRIMINAL
    • ADHYAKSASAPTAMARGATRIBRATA

      Irwasum Polri Apresiasi SPPG MBG Polda Kalteng Dukung Asta Cita Presiden

      Erik Novian Harianto - 8 Juli 2025 18:00 PM

      Patroli dan Pendekatan Humanis, Ditsamapta Polda Kalteng Jaga Keamanan CFD

      Erik Novian Harianto - 8 Juli 2025 17:45 PM

      Polres Barito Utara Resmi Mulai Pembangunan SPPG untuk Dukung Ketahanan Gizi

      Erik Novian Harianto - 8 Juli 2025 17:30 PM

      Polres Pulang Pisau Gelar Rakor Penanaman Jagung Dukung Swasembada Pangan

      Erik Novian Harianto - 8 Juli 2025 17:15 PM
  • KABAR KALTENG
    • Pemprov KaltengPalangka RayaKotawaringin TimurKotawaringin BaratKapuasPulang PisauBarito UtaraBarito SelatanBarito TimurSukamara

      Info Kupon Jalan Sehat Pemprov Kalteng 11 Juli 2025, Hadiah 8 Paket Umroh

      uni - 8 Juli 2025 20:23 PM

      Diduga Korsleting, Rumah di Samping SDN 5 Pelangsian Ludes Terbakar

      Agus Pramono - 8 Juli 2025 17:55 PM

      Rumah Kayu di Samping SDN 5 Pelangsian Ludes Dilalap Api

      Agus Pramono - 8 Juli 2025 17:53 PM

      Rahmanto Serahkan Kursi Roda untuk Lansia di Desa Datah Kutu

      gilang rahmawati - 8 Juli 2025 17:45 PM
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin TimurDPRD Kotawaringin BaratDPRD KapuasDPRD Pulang PisauDPRD Barito UtaraDPRD Barito SelatanDPRD Barito TimurDPRD SeruyanDPRD LamandauDPRD Gunung Mas

      DPRD Barut Dukung PSU, Minta Warga Tak Terprovokasi Hoaks

      gilang rahmawati - 7 Juli 2025 18:15 PM

      Pemerintah Jangan Menutup Mata terhadap Truk ODOL yang lewat Katingan

      Sekarini - 7 Juli 2025 14:04 PM

      DPRD Katingan Geram setelah Truk Angkut Kayu Log Melintas di Jalan Negara

      Sekarini - 7 Juli 2025 13:34 PM

      Ketua DPRD Barut Apresiasi Polri, Ajak Jaga Kondusifitas PSU

      gilang rahmawati - 4 Juli 2025 17:45 PM
  • KESEHATAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • SEPAK BOLA
  • NASIONAL
    • INFOTAINMENTSingkap SisiLIFESTYLEPOLITIK

      Integritas Riset? Enam Kampus di Malaysia Juga Masuk Red Flag versi RI2

      uni - 8 Juli 2025 19:55 PM

      Gibran Sentil Internal PDIP, Ungkap Surat Pemecatan Bareng Effendi Simbolon

      Husrin A. Latif - 8 Juli 2025 18:36 PM

      Igun Tak Malu Lulusan SMA Tanpa Gelar Desainer, Tetap Unggul di Dunia Fashion

      Sekarini - 8 Juli 2025 15:29 PM

      Tahun Ajaran Baru, Pedagang Seragam Sekolah di Sampit Panen Cuan

      Sekarini - 8 Juli 2025 14:56 PM
  • BERITA TERBARU
  • METROPOLIS
    • PENDIDIKANSOCIETYPENAFEATURESAKHIR PEKANZODIAK

      Kamu Salah Satunya? Ini 3 Zodiak yang Paling Beruntung di 9 Juli 2025

      Husrin A. Latif - 9 Juli 2025 05:03 AM

      Mulai 9 Juli 2025, 3 Shio Ini Bakal Ketiban Rezeki Besar! Salah Satunya Kamu!

      Husrin A. Latif - 9 Juli 2025 05:03 AM

      Kisah Inspiratif Pemuda Kalteng: Sulap Resep Keluarga Jadi Bisnis Kopi Mendunia

      Husrin A. Latif - 8 Juli 2025 18:27 PM

      Kondisi SDN 1 Petuk Katimpun: Hidup Segan, Mati Tak Mau

      Anisa Bahril Wahdah - 8 Juli 2025 14:48 PM
  • HUKUM & KRIMINAL
    • ADHYAKSASAPTAMARGATRIBRATA

      Irwasum Polri Apresiasi SPPG MBG Polda Kalteng Dukung Asta Cita Presiden

      Erik Novian Harianto - 8 Juli 2025 18:00 PM

      Patroli dan Pendekatan Humanis, Ditsamapta Polda Kalteng Jaga Keamanan CFD

      Erik Novian Harianto - 8 Juli 2025 17:45 PM

      Polres Barito Utara Resmi Mulai Pembangunan SPPG untuk Dukung Ketahanan Gizi

      Erik Novian Harianto - 8 Juli 2025 17:30 PM

      Polres Pulang Pisau Gelar Rakor Penanaman Jagung Dukung Swasembada Pangan

      Erik Novian Harianto - 8 Juli 2025 17:15 PM
  • KABAR KALTENG
    • Pemprov KaltengPalangka RayaKotawaringin TimurKotawaringin BaratKapuasPulang PisauBarito UtaraBarito SelatanBarito TimurSukamara

      Info Kupon Jalan Sehat Pemprov Kalteng 11 Juli 2025, Hadiah 8 Paket Umroh

      uni - 8 Juli 2025 20:23 PM

      Diduga Korsleting, Rumah di Samping SDN 5 Pelangsian Ludes Terbakar

      Agus Pramono - 8 Juli 2025 17:55 PM

      Rumah Kayu di Samping SDN 5 Pelangsian Ludes Dilalap Api

      Agus Pramono - 8 Juli 2025 17:53 PM

      Rahmanto Serahkan Kursi Roda untuk Lansia di Desa Datah Kutu

      gilang rahmawati - 8 Juli 2025 17:45 PM
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin TimurDPRD Kotawaringin BaratDPRD KapuasDPRD Pulang PisauDPRD Barito UtaraDPRD Barito SelatanDPRD Barito TimurDPRD SeruyanDPRD LamandauDPRD Gunung Mas

      DPRD Barut Dukung PSU, Minta Warga Tak Terprovokasi Hoaks

      gilang rahmawati - 7 Juli 2025 18:15 PM

      Pemerintah Jangan Menutup Mata terhadap Truk ODOL yang lewat Katingan

      Sekarini - 7 Juli 2025 14:04 PM

      DPRD Katingan Geram setelah Truk Angkut Kayu Log Melintas di Jalan Negara

      Sekarini - 7 Juli 2025 13:34 PM

      Ketua DPRD Barut Apresiasi Polri, Ajak Jaga Kondusifitas PSU

      gilang rahmawati - 4 Juli 2025 17:45 PM
  • KESEHATAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • SEPAK BOLA
  • NASIONAL
    • INFOTAINMENTSingkap SisiLIFESTYLEPOLITIK

      Integritas Riset? Enam Kampus di Malaysia Juga Masuk Red Flag versi RI2

      uni - 8 Juli 2025 19:55 PM

      Gibran Sentil Internal PDIP, Ungkap Surat Pemecatan Bareng Effendi Simbolon

      Husrin A. Latif - 8 Juli 2025 18:36 PM

      Igun Tak Malu Lulusan SMA Tanpa Gelar Desainer, Tetap Unggul di Dunia Fashion

      Sekarini - 8 Juli 2025 15:29 PM

      Tahun Ajaran Baru, Pedagang Seragam Sekolah di Sampit Panen Cuan

      Sekarini - 8 Juli 2025 14:56 PM
Beranda UTAMA Abdul Jabar, Terdakwa Proyek Tembok Lapas Divonis Bebas
  • UTAMA

Abdul Jabar, Terdakwa Proyek Tembok Lapas Divonis Bebas

Penulis
P S. N.
-
1 September 2023 10:21 AM
230
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
    Syahri, SH MH

    PALANGKA RAYA-Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Abdul Jabar Bakri, satu dari tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Sukamara tahun anggaran 2017. Majelis hakim menyatakan Abdul Jabar tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

    “Menyatakan terdakwa Abdul Jabar Bakri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya oleh penuntut umum. Membebaskan terdakwa karena itu, dari dakwaan penuntut umum,” ucap ketua majelis hakim Achmad Sili SH MH membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (30/8).

    Majelis hakim menyatakan sependapat dengan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, Syahri SH MH, yang menyatakan bahwa terdakwa Abdul Jabar tidak memiliki kewenangan ataupun peran terkait pembangunan tembok Lapas Sukamara pada 2017 lalu.

    Majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa juga tidak memiliki peran ataupun kewenangan di PT Anugrah Bayuarya Perkasa selaku perusahaan pemenang tender pembangunan tembok lapas tersebut.

    “Terdakwa hanya orang yang mendapatkan surat kuasa dari Kamarul Hidayat untuk menghadiri pembuktian kualifikasi di ULP Pokja Kanwil Kemenkumham Kalteng dan tidak memiliki peran dalam kegiatan pembangunan tembok itu,” kata hakim Irfanul Hakim SH MH membacakan pertimbangan majelis hakim.

    Majelis hakim berpendapat bahwa pihak yang harus bertanggung jawab atas robohnya tembok Lapas Sukamara adalah Kamarul Hidayat selaku pimpinan PT Anugrah Bayuarya Perkasa dan Syahruddin selaku pelaksana lapangan proyek pembangunan tembok tersebut.

    Baca Juga :  Tekan Angka Pengangguran di Kalteng

    Selain itu, majelis hakim menyebut terdakwa hanyalah orang suruhan yang sifatnya membantu Kamarul Hidayat dan tidak memiliki jabatan atau posisi yang terikat dengan PT Anugrah Bayuarya Perkasa. Karena itu terdakwa tidak bisa dianggap memiliki kewenangan yang menentukan terkait kegiatan pembangunan tembok Lapas Sukamara. Atas dasar pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan menyatakan Abdul Jabar tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut.

    Diketahui sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara menuntut terdakwa Abdul Jabar Bakri dihukum  penjara selama 6 tahun, ditambah hukuman denda Rp 200 juta, subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

    Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa Enggar Ahmadi Sistian SH menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung RI. ”Kami kasasi, yang mulia,” kata Enggar.

    Sementara dari pihak Abdul Jabar menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Terdakwa langsung melakukan sujud syukur usai majelis hakim membacakan putusan. Kebahagiaan juga dirasakan Syahri SH MH, penasihat hukum yang mendampingi terdakwa selama persidangan.

    “Putusan ini sudah sesuai fakta persidangan, jika dikaitkan dengan aturan maupun teori hukum, memang klien kami tidak bersalah,” tegas Syahri.

    Sejak awal Syahri sudah memperkirakan bahwa jaksa penuntut telah melakukan kesalahan menerapkan konstruksi hukum dalam perkara ini. Sebab, kliennya hanyalah orang suruhan yang tidak memiliki hak untuk menandatangani kontrak lelang. Terlebih, Abdul Jabar bukan bagian dari perusahaan pemenang tender lelang. Sementara  jaksa menganggap kliennya memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak lelang tersebut. “Itu adalah kesalahan fatal,” tuturnya sambil.

    Baca Juga :  PLN Tuntaskan 4.797 Penyambungan Listrik Gratis

    Abdul Jabar yang selama lima bulan mendekam di penjara karena kasus ini, mengaku sangat bersyukur bisa terlepas dari hukuman pidana. “Saya bersyukur kepada Allah Swt atas hidayah-Nya kepada saya. Proses hukum pun telah berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Abdul Jabar yang mengaku akan segera pulang ke Pontianak setelah urusan kasus ini kelar.

    Dalam sidang, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kamarul Hidayat selaku pimpinan PT Anugerah Bayu Arya Perkasa yang merupakan perusahaan kontraktor pemenang lelang dan Syahruddin selaku pihak pelaksana pekerjaan.

    Dalam putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara kepada Kamarul Hidayat dan 6 tahun penjara kepada Syahrudin. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak bisa dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan. Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp1.710.471.337,91. (sja/ce/ala)

    • TOPIK
    • Abdul Jabar
    • Palangkaraya
    • kalimantan tengah
    • Utama
    • Proyek Tembok lapas
    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Artikel sebelumnyaEmpat Perkara Diselesaikan melalui Restoratif Justice
      Artikel selanjutnyaSDN 3 Petuk Katimpun Kokoh di Puncak
      P S. N.

      ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS

      Tajeri dan Taufik Nugraha Kampanyekan Jimmy-Inri di Kelurahan Melayu

      Dipimpin SIF, Warga Jingah dan Jambu Minta Perbaikan Infrastruktur

      Program Transmigrasi ke Kalimantan Menuai Pro Kontra dari Penduduk Asli

      Logo

      Jln. Tjilik Riwut Km 2,5, Palangka Raya
      Kalimantan Tengah, 73111
      Email : kaltengpos@gmail.com
      Hotline : 0812 5806 3202
      Iklan : 0813 4922 8233

      Facebook
      Instagram
      Twitter
      Youtube

      Tentang Kami

      • REDAKSI
      • Terms of Service
      • Perlindungan Wartawan
      • Privacy Policy
      • Pedoman Media Siber
      • REDAKSI
      • Terms of Service
      • Perlindungan Wartawan
      • Privacy Policy
      • Pedoman Media Siber

      Popular

      • LEGISLATIF54
      • DPRD Kotawaringin Timur575
      • Pemprov Kalteng644
      • UT palangkaraya1
      • Movie3
      • Palangka Raya1650

      Pilihan Editor

      Hari Bhayangkara ke-79, Ini Harapan Khusus Wali Kota Palangka Raya

      2 Juli 2025 17:14 PM

      Prediksi Skor Indonesia vs Pakistan Kualifikasi Piala Asia Wanita 2026: Misi Berat! Garuda Pertiwi Berburu Gol

      2 Juli 2025 14:33 PM
      /