Facebook Instagram VKontakte Youtube
  • BERITA TERBARU
  • METROPOLIS
    • PENDIDIKAN
    • SOCIETY
    • PENA
    • FEATURES
    • AKHIR PEKAN
    • ZODIAK
  • HUKUM & KRIMINAL
    • ADHYAKSA
    • SAPTAMARGA
    • TRIBRATA
  • KABAR KALTENG
    • Pemprov Kalteng
    • Palangka Raya
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Kapuas
    • Pulang Pisau
    • Barito Utara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Sukamara
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Gunung Mas
    • Murung Raya
    • Katingan
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
  • KESEHATAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
    • INFOTAINMENT
    • Singkap Sisi
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
Cari
Logo
Logo
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Privacy Policy
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
Masuk / Bergabung
Rabu, Mei 21, 2025
26.2 C
Palangkaraya
Logo
Cari disini....
  • BERITA TERBARU
  • METROPOLIS
    • PENDIDIKANSOCIETYPENAFEATURESAKHIR PEKANZODIAK

      Adanya Bunga Terong di Logo Kalteng Expo 2025 Dikritik, Ini Pembelaan Pemprov

      Oktavia Ayu - 21 Mei 2025 15:20 PM

      Poltekkes Bandung Siap Cetak Terapis Gigi Mulut Unggul dan Berjiwa Wirausaha

      Agus Pramono - 21 Mei 2025 12:30 PM

      Perpustakaan Poltekkes Yogyakarta Jadi Pilar Informasi Akademik

      Agus Pramono - 21 Mei 2025 10:14 AM

      Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Perkuat Peran Laboratorium Uji Lingkungan

      Agus Pramono - 21 Mei 2025 08:05 AM
  • HUKUM & KRIMINAL
    • ADHYAKSASAPTAMARGATRIBRATA

      Polres Lamandau Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat Struktural Resmi Berganti

      Erik Novian Harianto - 21 Mei 2025 16:45 PM

      Polres Gunung Mas Bekuk Dua Pengedar Sabu dalam Sehari, Sita Total 42,53 Gram

      Erik Novian Harianto - 21 Mei 2025 16:30 PM

      Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Bangkit Menuju Indonesia Kuat dan Mandiri

      Erik Novian Harianto - 21 Mei 2025 16:15 PM

      Prof. Widyo: Penguasaan KUHP Kunci Utama Jaksa Berintegritas

      Erik Novian Harianto - 21 Mei 2025 16:00 PM
  • KABAR KALTENG
    • Pemprov KaltengPalangka RayaKotawaringin TimurKotawaringin BaratKapuasPulang PisauBarito UtaraBarito SelatanBarito TimurSukamara

      Murung Raya Juara Sepak Sawut dan Mangaruhi di FBIM 2025

      gilang rahmawati - 21 Mei 2025 16:45 PM

      Dishub Bartim Seleksi Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

      gilang rahmawati - 21 Mei 2025 16:30 PM

      Jumlah Perawat di Barito Selatan Tembus 707 Orang

      gilang rahmawati - 21 Mei 2025 16:15 PM

      Pemkab Barito Utara Dorong BUMDes Potong Rantai Distribusi Pangan

      gilang rahmawati - 21 Mei 2025 16:00 PM
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin TimurDPRD Kotawaringin BaratDPRD KapuasDPRD Pulang PisauDPRD Barito UtaraDPRD Barito SelatanDPRD Barito TimurDPRD SeruyanDPRD LamandauDPRD Gunung Mas

      Festival Budaya Jadi Wadah Promosi Budaya dan Wisata Murung Raya

      gilang rahmawati - 21 Mei 2025 17:00 PM

      15 Ribu Siswa Dapat Makan Gratis di Palangka Raya, DPRD Siap Backup Penuh!

      Rohansyah - 21 Mei 2025 15:44 PM

      Sekretaris Komisi III DPRD Barito Utara Apresiasi Perlindungan Peserta FBIM

      gilang rahmawati - 20 Mei 2025 16:45 PM

      Larangan Bakar Lahan Saja Tak Cukup, Harus Ada Edukasi dan Solusi Nyata!

      Rohansyah - 20 Mei 2025 15:41 PM
  • KESEHATAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
    • INFOTAINMENTSingkap SisiLIFESTYLEPOLITIK

      Aniaya dengan Tangan Kosong, Pemb*n*h Wanita di Garung Tak Sangka Korban Tewas

      Yunizar Prajamufti - 21 Mei 2025 19:12 PM

      Berikut 10 Sumber Penghasilan Tambahan di Bidang Pertanian yang Bisa Dicoba

      Oktavia Ayu - 21 Mei 2025 19:00 PM

      Pengakuan Pelaku Pemb*n*h4n Wanita di Desa Garung: Menyesal dan Minta Maaf

      Yunizar Prajamufti - 21 Mei 2025 18:43 PM

      7 Tips Jitu Agar Petani Tidak Rugi! Wajib Tahu Biar Panen Makin Untung

      Oktavia Ayu - 21 Mei 2025 15:12 PM
  • BERITA TERBARU
  • METROPOLIS
    • PENDIDIKANSOCIETYPENAFEATURESAKHIR PEKANZODIAK

      Adanya Bunga Terong di Logo Kalteng Expo 2025 Dikritik, Ini Pembelaan Pemprov

      Oktavia Ayu - 21 Mei 2025 15:20 PM

      Poltekkes Bandung Siap Cetak Terapis Gigi Mulut Unggul dan Berjiwa Wirausaha

      Agus Pramono - 21 Mei 2025 12:30 PM

      Perpustakaan Poltekkes Yogyakarta Jadi Pilar Informasi Akademik

      Agus Pramono - 21 Mei 2025 10:14 AM

      Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Perkuat Peran Laboratorium Uji Lingkungan

      Agus Pramono - 21 Mei 2025 08:05 AM
  • HUKUM & KRIMINAL
    • ADHYAKSASAPTAMARGATRIBRATA

      Polres Lamandau Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat Struktural Resmi Berganti

      Erik Novian Harianto - 21 Mei 2025 16:45 PM

      Polres Gunung Mas Bekuk Dua Pengedar Sabu dalam Sehari, Sita Total 42,53 Gram

      Erik Novian Harianto - 21 Mei 2025 16:30 PM

      Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Bangkit Menuju Indonesia Kuat dan Mandiri

      Erik Novian Harianto - 21 Mei 2025 16:15 PM

      Prof. Widyo: Penguasaan KUHP Kunci Utama Jaksa Berintegritas

      Erik Novian Harianto - 21 Mei 2025 16:00 PM
  • KABAR KALTENG
    • Pemprov KaltengPalangka RayaKotawaringin TimurKotawaringin BaratKapuasPulang PisauBarito UtaraBarito SelatanBarito TimurSukamara

      Murung Raya Juara Sepak Sawut dan Mangaruhi di FBIM 2025

      gilang rahmawati - 21 Mei 2025 16:45 PM

      Dishub Bartim Seleksi Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

      gilang rahmawati - 21 Mei 2025 16:30 PM

      Jumlah Perawat di Barito Selatan Tembus 707 Orang

      gilang rahmawati - 21 Mei 2025 16:15 PM

      Pemkab Barito Utara Dorong BUMDes Potong Rantai Distribusi Pangan

      gilang rahmawati - 21 Mei 2025 16:00 PM
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin TimurDPRD Kotawaringin BaratDPRD KapuasDPRD Pulang PisauDPRD Barito UtaraDPRD Barito SelatanDPRD Barito TimurDPRD SeruyanDPRD LamandauDPRD Gunung Mas

      Festival Budaya Jadi Wadah Promosi Budaya dan Wisata Murung Raya

      gilang rahmawati - 21 Mei 2025 17:00 PM

      15 Ribu Siswa Dapat Makan Gratis di Palangka Raya, DPRD Siap Backup Penuh!

      Rohansyah - 21 Mei 2025 15:44 PM

      Sekretaris Komisi III DPRD Barito Utara Apresiasi Perlindungan Peserta FBIM

      gilang rahmawati - 20 Mei 2025 16:45 PM

      Larangan Bakar Lahan Saja Tak Cukup, Harus Ada Edukasi dan Solusi Nyata!

      Rohansyah - 20 Mei 2025 15:41 PM
  • KESEHATAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
    • INFOTAINMENTSingkap SisiLIFESTYLEPOLITIK

      Aniaya dengan Tangan Kosong, Pemb*n*h Wanita di Garung Tak Sangka Korban Tewas

      Yunizar Prajamufti - 21 Mei 2025 19:12 PM

      Berikut 10 Sumber Penghasilan Tambahan di Bidang Pertanian yang Bisa Dicoba

      Oktavia Ayu - 21 Mei 2025 19:00 PM

      Pengakuan Pelaku Pemb*n*h4n Wanita di Desa Garung: Menyesal dan Minta Maaf

      Yunizar Prajamufti - 21 Mei 2025 18:43 PM

      7 Tips Jitu Agar Petani Tidak Rugi! Wajib Tahu Biar Panen Makin Untung

      Oktavia Ayu - 21 Mei 2025 15:12 PM
Beranda UTAMA Abdul Jabar, Terdakwa Proyek Tembok Lapas Divonis Bebas
  • UTAMA

Abdul Jabar, Terdakwa Proyek Tembok Lapas Divonis Bebas

Penulis
Petrus Salestinus Nuwa
-
1 September 2023 10:21 AM
226
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
    Syahri, SH MH

    PALANGKA RAYA-Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Abdul Jabar Bakri, satu dari tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Sukamara tahun anggaran 2017. Majelis hakim menyatakan Abdul Jabar tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

    “Menyatakan terdakwa Abdul Jabar Bakri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya oleh penuntut umum. Membebaskan terdakwa karena itu, dari dakwaan penuntut umum,” ucap ketua majelis hakim Achmad Sili SH MH membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (30/8).

    Majelis hakim menyatakan sependapat dengan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, Syahri SH MH, yang menyatakan bahwa terdakwa Abdul Jabar tidak memiliki kewenangan ataupun peran terkait pembangunan tembok Lapas Sukamara pada 2017 lalu.

    Majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa juga tidak memiliki peran ataupun kewenangan di PT Anugrah Bayuarya Perkasa selaku perusahaan pemenang tender pembangunan tembok lapas tersebut.

    “Terdakwa hanya orang yang mendapatkan surat kuasa dari Kamarul Hidayat untuk menghadiri pembuktian kualifikasi di ULP Pokja Kanwil Kemenkumham Kalteng dan tidak memiliki peran dalam kegiatan pembangunan tembok itu,” kata hakim Irfanul Hakim SH MH membacakan pertimbangan majelis hakim.

    Majelis hakim berpendapat bahwa pihak yang harus bertanggung jawab atas robohnya tembok Lapas Sukamara adalah Kamarul Hidayat selaku pimpinan PT Anugrah Bayuarya Perkasa dan Syahruddin selaku pelaksana lapangan proyek pembangunan tembok tersebut.

    Baca Juga :  Tekan Angka Pengangguran di Kalteng

    Selain itu, majelis hakim menyebut terdakwa hanyalah orang suruhan yang sifatnya membantu Kamarul Hidayat dan tidak memiliki jabatan atau posisi yang terikat dengan PT Anugrah Bayuarya Perkasa. Karena itu terdakwa tidak bisa dianggap memiliki kewenangan yang menentukan terkait kegiatan pembangunan tembok Lapas Sukamara. Atas dasar pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan menyatakan Abdul Jabar tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut.

    Diketahui sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara menuntut terdakwa Abdul Jabar Bakri dihukum  penjara selama 6 tahun, ditambah hukuman denda Rp 200 juta, subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

    Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa Enggar Ahmadi Sistian SH menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung RI. ”Kami kasasi, yang mulia,” kata Enggar.

    Sementara dari pihak Abdul Jabar menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Terdakwa langsung melakukan sujud syukur usai majelis hakim membacakan putusan. Kebahagiaan juga dirasakan Syahri SH MH, penasihat hukum yang mendampingi terdakwa selama persidangan.

    “Putusan ini sudah sesuai fakta persidangan, jika dikaitkan dengan aturan maupun teori hukum, memang klien kami tidak bersalah,” tegas Syahri.

    Sejak awal Syahri sudah memperkirakan bahwa jaksa penuntut telah melakukan kesalahan menerapkan konstruksi hukum dalam perkara ini. Sebab, kliennya hanyalah orang suruhan yang tidak memiliki hak untuk menandatangani kontrak lelang. Terlebih, Abdul Jabar bukan bagian dari perusahaan pemenang tender lelang. Sementara  jaksa menganggap kliennya memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak lelang tersebut. “Itu adalah kesalahan fatal,” tuturnya sambil.

    Baca Juga :  PLN Tuntaskan 4.797 Penyambungan Listrik Gratis

    Abdul Jabar yang selama lima bulan mendekam di penjara karena kasus ini, mengaku sangat bersyukur bisa terlepas dari hukuman pidana. “Saya bersyukur kepada Allah Swt atas hidayah-Nya kepada saya. Proses hukum pun telah berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Abdul Jabar yang mengaku akan segera pulang ke Pontianak setelah urusan kasus ini kelar.

    Dalam sidang, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kamarul Hidayat selaku pimpinan PT Anugerah Bayu Arya Perkasa yang merupakan perusahaan kontraktor pemenang lelang dan Syahruddin selaku pihak pelaksana pekerjaan.

    Dalam putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara kepada Kamarul Hidayat dan 6 tahun penjara kepada Syahrudin. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak bisa dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan. Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp1.710.471.337,91. (sja/ce/ala)

    • TOPIK
    • Palangkaraya
    • kalimantan tengah
    • Utama
    • Proyek Tembok lapas
    • Abdul Jabar
    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Artikel sebelumnyaEmpat Perkara Diselesaikan melalui Restoratif Justice
      Artikel selanjutnyaSDN 3 Petuk Katimpun Kokoh di Puncak
      Petrus Salestinus Nuwa

      ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS

      Fakta-Fakta Polemik Hukum Positif & Adat yg Menjerat PT Hutanindo Agro Lestari

      Pantas Gubernur Kalteng Murka! Perusahaan Abaikan Jalan Rusak di Gumas

      Mungkinkah Jalan Gumas-Palangka Raya Bebas Rusak? Begini Penjelasan Kadis PUPR

      Logo

      Jln. Tjilik Riwut Km 2,5, Palangka Raya
      Kalimantan Tengah, 73111
      Email : kaltengpos@gmail.com
      Hotline : 0812 4441 6151
      Iklan : 0813 4922 8233

      Facebook
      Instagram
      Twitter
      Youtube

      Tentang Kami

      • Redaksi
      • Terms of Service
      • Perlindungan Wartawan
      • Privacy Policy
      • Pedoman Media Siber
      • Redaksi
      • Terms of Service
      • Perlindungan Wartawan
      • Privacy Policy
      • Pedoman Media Siber

      Popular

      • Pemprov Kalteng631
      • UT palangkaraya1
      • LEGISLATIF54
      • DPRD Kotawaringin Timur571
      • PENDIDIKAN319
      • WISATA39

      Pilihan Editor

      MK Tutup Rapat Pintu Anggota Dewan Maju di Pilkada Ulang Barito Utara

      16 Mei 2025 15:38 PM

      Edukasi Sayur dan Buah Lokal: Upaya Cegah Anemia pada Remaja Putri

      16 Mei 2025 15:09 PM
      /