Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Konfirmasi Keberangkatan Calon Jamaah Haji Mulai 9 Mei

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memang belum menetapkan nama-nama calon jamaah haji (CJH) yang berangkat tahun ini. Kemenag diminta melakukan sejumlah antisipasi supaya kuota 100.051 jemaah bisa terserap maksimal.

Seperti ketentuan yang ditetapkan Kemenag, CJH yang berhak berangkat haji tahun ini adalah mereka yang sudah melunasi biaya haji 2020 lalu.

Ketentuan lainnya adalah usianya di bawah 65 tahun sebagaimana regulasi Arab Saudi.

Terpisah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, tahapan terbaru dalam rangkaian penyelenggaraan haji 2022 yang sudah selesai adalah Keputusan Presiden (Keppres) 5/2022 tentang BPIH 2022. Embarkasi Aceh menjadi yang termurah dengan harga Rp 35,6 juta. Sementara embarkasi Makassar menjadi yang termahal dengan harga Rp 42,6 juta.

Baca Juga :  Renovasi Berlanjut, Bunbes Rampung 2024

Hilman menyatakan, tahapan berikutnya setelah keppres BPIH terbit adalah konfirmasi keberangkatan CJH. Kemenag sudah memiliki list atau daftar CJH berhak berangkat tahun ini. Tetapi, orang-orang dalam daftar tersebut harus dikonfirmasi apakah bersedia berangkat haji tahun ini atau memilih menunda.

“Kami berharap tahapan ini bisa dimulai pada 9 Mei,” katanya. Selain adanya tahapan konfirmasi kepada masing-masing CJH, ada juga tahapan pelunasan ongkos haji. Tahapan ini diperuntukkan bagi CJH yang menarik uang pelunasannya. Mereka tetap berhak berangkat dengan syarat melunasi ongkos haji sesuai ketentuan Keppres 5/2022. Proses konfirmasi kesiapan keberangkatan itu bisa dilakukan CJH dengan mendatangi bank penerima setoran (BPS). Begitu pun CJH yang harus melunasi ongkos haji.

Baca Juga :  Angkutan PBS Tak Terkendali, Infrastruktur Hancur Lebur

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memang belum menetapkan nama-nama calon jamaah haji (CJH) yang berangkat tahun ini. Kemenag diminta melakukan sejumlah antisipasi supaya kuota 100.051 jemaah bisa terserap maksimal.

Seperti ketentuan yang ditetapkan Kemenag, CJH yang berhak berangkat haji tahun ini adalah mereka yang sudah melunasi biaya haji 2020 lalu.

Ketentuan lainnya adalah usianya di bawah 65 tahun sebagaimana regulasi Arab Saudi.

Terpisah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, tahapan terbaru dalam rangkaian penyelenggaraan haji 2022 yang sudah selesai adalah Keputusan Presiden (Keppres) 5/2022 tentang BPIH 2022. Embarkasi Aceh menjadi yang termurah dengan harga Rp 35,6 juta. Sementara embarkasi Makassar menjadi yang termahal dengan harga Rp 42,6 juta.

Baca Juga :  Renovasi Berlanjut, Bunbes Rampung 2024

Hilman menyatakan, tahapan berikutnya setelah keppres BPIH terbit adalah konfirmasi keberangkatan CJH. Kemenag sudah memiliki list atau daftar CJH berhak berangkat tahun ini. Tetapi, orang-orang dalam daftar tersebut harus dikonfirmasi apakah bersedia berangkat haji tahun ini atau memilih menunda.

“Kami berharap tahapan ini bisa dimulai pada 9 Mei,” katanya. Selain adanya tahapan konfirmasi kepada masing-masing CJH, ada juga tahapan pelunasan ongkos haji. Tahapan ini diperuntukkan bagi CJH yang menarik uang pelunasannya. Mereka tetap berhak berangkat dengan syarat melunasi ongkos haji sesuai ketentuan Keppres 5/2022. Proses konfirmasi kesiapan keberangkatan itu bisa dilakukan CJH dengan mendatangi bank penerima setoran (BPS). Begitu pun CJH yang harus melunasi ongkos haji.

Baca Juga :  Angkutan PBS Tak Terkendali, Infrastruktur Hancur Lebur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/